lintaspriangan.com, KAJIAN. Dua puluh tahun masa pembangunan berlalu. Anggaran triliunan rupiah telah dibelanjakan. Namun, Kota Tasikmalaya masih dihuni terminal tanpa penumpang, pasar tanpa pedagang, rumah sakit mangkrak dan nyaris bangkrut, atau persoalan yang setiap tahun disebut prioritas, tapi faktanya tak pernah tuntas.
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia genap berusia 81 tahun. Bendera merah putih kembali berkibar di halaman kantor pemerintahan. Lagu kebangsaan dinyanyikan, pidato kemerdekaan dibacakan, dan para para pejabat, dengan gagah berdiri tegak mengenakan pakaian terbaik.
Namun, setelah upacara selesai dan barisan dibubarkan, Kota Tasikmalaya kembali berhadapan dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh upcara: apa yang sebenarnya telah diberikan pemerintah kepada masyarakat selama dua puluh tahun pembangunan?
Pertanyaan itu menjadi penting karena Kota Tasikmalaya baru saja melewati periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005–2025. Dua puluh tahun bukan waktu sebentar. Seorang bayi yang lahir pada awal RPJP kini sudah dewasa. Beberapa wali kota berganti, ribuan aparatur datang dan pergi, dan tentu saja, triliunan uang rakyat terus dibelanjakan setiap tahun.
Data terbuka Pemkot menunjukkan, dalam delapan tahun terakhir saja—2018 sampai 2025—belanja daerah yang dianggarkan mencapai sekitar Rp13,51 triliun, atau rata-rata Rp1,69 triliun per tahun. Dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribuan jiwa, nilainya setara kira-kira Rp2,3 juta untuk setiap warga setiap tahun. Itu baru delapan tahun, belum seluruh periode RPJP.
Lalu, apa yang diwariskan?
Berikut 20 karya monumental Pemerintah Kota Tasikmalaya. Disebut monumental bukan karena megah, melainkan karena kegagalannya terlalu besar untuk disembunyikan dan terlalu lama untuk dianggap kebetulan, terlebih jika harus dilupakan.
1. TPA Ciangir: 26 Tahun Menimbun Sampah dan Masalah
TPA Ciangir mulai beroperasi sekitar tahun 2000. Lebih dari seperempat abad kemudian, rancangan Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2026–2035 milik Pemkot masih menyebut adanya pengelolaan konvensional atau open dumping, indikasi pencemaran air lindi, dan beban TPA yang semakin berat.
Pada Mei 2025, Dinas Lingkungan Hidup memaparkan bahwa TPA Ciangir belum dikelola optimal. Air lindi hanya ditampung di kolam endapan lalu dibuang ke sungai karena belum tersedia instalasi pengolahan yang memadai.
Sampahnya sudah menumpuk selama puluhan tahun. Rencana induknya baru diproses pada 2026. Parah. 20 tahun berjalan, masih bicara air lindi dan endapan.
2. Terminal Indihiang: Terminal yang Ditinggalkan Bus dan Penumpang
Terminal Indihiang mulai dibangun sekitar 2003 dan dioperasikan pada 2006. Penelitian akademik tahun 2012 sudah menemukan bahwa sebagian besar kendaraan dan penumpang tidak memanfaatkan terminal sebagaimana mestinya.
Pada 2025, kondisinya masih sepi. Bus memilih menaikkan dan menurunkan penumpang di pool. Entah berapa kali dikritik, pemerintah tetap saja tuli dan tak berkutik.
Bangunan terminalnya berhasil didirikan. Kegiatan terminalnya malah pindah ke lokasi lain.
3. Wajib Belajar 12 Tahun, Baru Sampai Kelas 9
Pada 2005, rata-rata lama sekolah penduduk Kota Tasikmalaya tercatat sekitar 8,42 tahun. Dua puluh tahun kemudian, pada 2025, angkanya baru mencapai 9,64 tahun.
Artinya, rata-rata penduduk Kota Tasikmalaya masih berhenti di sekitar kelas IX. Jarak menuju pendidikan 12 tahun masih 2,36 tahun.
Dalam dua dekade, rata-rata lama sekolah hanya bertambah sekitar 1,22 tahun. Jika dirata-ratakan, pembangunan selama setahun hanya mampu menambahkan sekitar 22 hari masa sekolah kepada penduduk.
Dua puluh tahun pemerintah berbicara tentang peningkatan sumber daya manusia. Dengan ribuan ASN yang katanya profesional, dan entah berapa triliun yang digelontorkan. Warganya baru berhasil digeser dari kelas VIII ke kelas IX.
4. PD Pasar Resik: Perusahaan yang Dibunuh Pendirinya
PD Pasar Resik didirikan melalui Peraturan Daerah pada 2009. Tujuannya mengelola pasar secara profesional dan meningkatkan pelayanan serta pendapatan daerah.
Sepuluh tahun kemudian, Pemkot membubarkannya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Alasan resminya sangat jelas: investasi dinilai tidak layak, perusahaan dinyatakan tidak sehat, dan keberadaannya tidak dapat dipertahankan.
Ini bukan tuduhan aktivis atau penilaian lawan politik. Ini adalah keterangan yang dicantumkan pemerintah dalam peraturan pembubarannya sendiri. Silahkan cek Perda Nomor 1 Tahun 2019. Lucunya, saat mendirikan bangga, ketika membubarkan juga membusung dada, seolah menemukan solusi untuk masalah kelas dewa.







