lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Data stunting Ciamis menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Ciamis setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkap perbedaan angka antara data survei yang menjadi rujukan pemerintah pusat dan pendataan langsung di daerah. Persoalan itu disampaikan saat Temu Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dihadiri Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji di Ciamis, Selasa, 29 September 2026.
Pemkab Ciamis menyebut angka berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tercatat 20,23 persen. Sementara pendataan langsung yang melibatkan pemerintah daerah dan Posyandu menghasilkan angka sekitar 4,4 persen. Karena berasal dari metode pendataan berbeda, kedua angka tersebut tidak dapat langsung dibandingkan sebagai pengukuran yang identik.
Pemkab Minta Data Stunting Ciamis Diselaraskan
Herdiat mengatakan pemerintah daerah melakukan pendataan langsung dengan melibatkan organisasi perangkat daerah yang memiliki wilayah binaan. Data Posyandu menjadi salah satu basis yang digunakan untuk mengetahui kondisi balita di lapangan.
Perbedaan data stunting Ciamis tersebut membuat Pemkab meminta adanya penyelarasan data agar pemerintah memiliki dasar yang sama dalam menentukan sasaran intervensi. Herdiat menekankan bahwa pendataan daerah dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dari survei nasional.
Dokumen resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menunjukkan angka yang mendekati data daerah tersebut pernah tercatat dalam pengukuran balita pada Agustus 2025. Dari 63.060 balita yang diukur saat itu, sebanyak 2.767 tercatat stunting atau 4,39 persen. Cakupan balita yang diukur tercatat 95,95 persen. Data itu bersumber dari laporan status gizi SigiziKesga per 1 Oktober 2025.
Angka tersebut merupakan hasil pengukuran balita dan bukan hasil survei nasional. Perbedaan sumber serta metode pengumpulan data menjadi konteks penting ketika membandingkannya dengan angka survei yang disampaikan pemerintah daerah.
Perbedaan Metode Perlu Jadi Konteks
Dokumen pemerintah daerah juga memperlihatkan bahwa angka prevalensi stunting berbasis survei mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Materi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting Kabupaten Ciamis mencatat prevalensi berdasarkan SSGI dan SKI sebesar 16 persen pada 2021, 18,6 persen pada 2022, 25,4 persen pada 2023, dan 12,5 persen pada 2024.
Sementara itu, RPJMD Kabupaten Ciamis 2025–2029 memuat angka 20,3 persen untuk 2024. Perbedaan angka dalam dokumen resmi tersebut menunjukkan periode, sumber, dan definisi data harus disebut secara jelas ketika membahas perkembangan stunting dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian angka yang otomatis sebanding.
Karena itu, angka 20,23 persen yang disampaikan dalam pertemuan 29 September tetap ditempatkan sebagai angka survei yang disebut Pemkab Ciamis, sedangkan 4,4 persen merupakan hasil pendataan daerah. Sumber primer yang ditemukan belum memberikan penjelasan metodologis yang cukup untuk menyimpulkan penyebab besarnya selisih kedua angka tersebut.
Penyelarasan data stunting Ciamis menjadi penting karena data digunakan pemerintah untuk menentukan keluarga sasaran dan bentuk intervensi penanganan stunting. Pemkab Ciamis menyatakan pendataan lapangan akan tetap digunakan untuk membantu menentukan sasaran penanganan di tingkat desa dan Posyandu. (NS/AS)







