Bolehkah Membuat Berita Berdasarkan Berita dari Media Lain?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Pertanyaan ini sering muncul di ruang redaksi, terutama di kalangan reporter yang baru belajar jurnalistik:
bolehkah sebuah media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain?
Apakah itu melanggar etika? Apakah harus izin dulu? Atau justru dilarang sama sekali?

Jawabannya singkat: boleh.

Artikel di rubrik Kelas Wartawan ini mencoba menjelaskan secara runtut—berdasarkan regulasi resmi, teori jurnalistik, dan praktik media nasional bereputasi—agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.


1. Apa Kata Undang-Undang Pers?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah melarang media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain.

Justru sebaliknya.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Artinya:

  • sumber informasi tidak dibatasi,
  • termasuk informasi yang sudah lebih dulu dimuat media lain,
  • selama prosesnya memenuhi prinsip jurnalistik.

UU Pers tidak mengenal konsep “izin media pertama”. Begitu sebuah informasi masuk ke ruang publik, ia menjadi objek kepentingan publik, bukan milik eksklusif satu redaksi.


2. Hak Jawab ≠ Larangan Media Lain

Baca pelan-pelan bagian ini agar bisa difahami dengan baik. Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan hak jawab dengan larangan media lain untuk menulis.

Padahal, menurut Pasal 5 UU Pers:

  • Hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan,
  • bukan hak media,
  • dan bukan alat untuk menghentikan kerja jurnalistik media lain.

Hak jawab itu reaktif (muncul setelah berita tayang),
sedangkan kerja jurnalistik media lain—termasuk klarifikasi dan pendalaman—bersifat aktif dan independen. Kalau sampai bagian ini masih belum paham, berarti membacanya kurang pelan-pelan. Silahkan diulangi.


3. Perspektif Teori Jurnalistik: Disiplin Verifikasi

Dalam teori jurnalistik modern, membuat berita berdasarkan laporan awal media lain bukan pelanggaran, justru sering menjadi langkah awal verifikasi.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan:

inti jurnalisme bukan opini, bukan kecepatan, melainkan disiplin verifikasi.

Artinya:

  • informasi awal bukan kebenaran final,
  • termasuk informasi dari media lain,
  • dan justru harus diuji kembali lewat klarifikasi langsung, data tambahan, dan konfirmasi lapangan.

Dalam konteks ini, berita awal di media lain berfungsi sebagai:

  • trigger (pemicu liputan),
  • bukan sebagai hasil akhir.

4. Praktik Media Nasional: Kompas dan Tempo

Kalau praktik ini dianggap salah, maka media besar tidak akan melakukannya. Faktanya, mereka justru rutin melakukannya.

Kompas

Kompas kerap menggunakan frasa seperti:

  • “menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya”
  • “berdasarkan laporan media X”
  • “dari informasi awal yang beredar”

Lalu, Kompas:

  • melakukan wawancara sendiri,
  • mencari dokumen tambahan,
  • menghadirkan klarifikasi langsung dari narasumber utama.

Beritanya berdiri sendiri, menyajikan informasi baru, bukan salinan.

Tempo

Tempo bahkan lebih tegas. Banyak liputan investigatif Tempo:

  • berangkat dari laporan media lain,
  • laporan LSM,
  • atau dokumen bocoran,

lalu dikembangkan menjadi laporan mendalam dengan verifikasi berlapis.
Tidak ada konsep “isu dikunci oleh media pertama”.

Yang ada adalah kompetisi sehat dalam menguji kebenaran.


5. Yang Dilarang Itu Apa?

Supaya jelas, ini batas tegasnya:

Yang tidak boleh:

  • Menyalin isi berita media lain (plagiarisme)
  • Mengganti judul tapi isinya sama
  • Mengklaim temuan media lain sebagai hasil liputan sendiri
  • Menyajikan ulang tanpa verifikasi

Yang justru terpuji:

  • Menyebut media lain sebagai sumber awal
  • Menggunakan berita lain sebagai dasar klarifikasi
  • Melakukan wawancara dan verifikasi sendiri
  • Menghasilkan karya jurnalistik baru

Perbedaannya sederhana:
copy-paste itu salah, klarifikasi dan pendalaman itu keren.


6. Bagaimana dengan Surat Permohonan Wawancara?

Perlu ditegaskan untuk reporter baru:
surat permohonan wawancara bukan berita.

Surat permohonan wawancara itu:

  • alat kerja jurnalistik,
  • bagian dari proses verifikasi,
  • dan sepenuhnya sah, meski dasarnya pemberitaan media lain.

Bahkan secara etika, mengirim surat klarifikasi lebih benar daripada langsung menulis. Ini salah satu upaya untuk memenuhi etika jurnalistik yagn disebut “Cover both Side”.


7. Kesimpulan untuk Kelas Wartawan

Jawaban akhirnya jelas:

✔ Boleh membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain
✔ Tidak menjiplak
✔ Verifikasi ulang dan pendalaman
✔ Hasilkan karya jurnalistik yang baru

Jurnalisme tidak hidup dari siapa yang pertama menulis,
tetapi dari siapapun yang ingin menguji.

Reporter tidak perlu takut bertanya.
Redaksi tidak perlu takut mendalami.

Karena sejatinya, pers lahir untuk menguji informasi.


Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

Jangan Buka Identitas Korban Bunuh Diri: Materi Etik untuk Wartawan

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Dalam pemberitaan bunuh diri, pertanyaan paling penting bukan hanya apakah peristiwanya benar terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:...

Ketika Wartawan Harus Curiga pada Hal yang Terlihat Biasa

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Tidak semua berita besar datang dengan suara gaduh. Kadang ia justru muncul diam-diam, menyamar sebagai peristiwa...

Berita Itu Butuh Pelatuk!

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Setiap berita yang baik pasti punya alasan untuk lahir.Ia muncul bukan sekadar karena wartawan ingin menulis,...

Terbaru

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Ciamis Raih Ijazah Paket C

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Suasana haru dan bangga terasa di Aula...

Bootcamp Wiramuda Hebat Garut: 40 Pemuda Terpilih Digembleng Jadi Pengusaha Muda

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 40 pemuda terpilih dari berbagai latar belakang...

Rp600 Ribu Bikin Gaduh Damkar Banjar, Kalak BPBD Bantah Terima Uang

lintaspriangan.com, KOTA BANJARIsu dugaan pungutan liar atau pungli yang...

Denda BPJS Kesehatan Mengintai Peserta yang Baru Aktif Saat Rawat Inap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN...

Polsek Cipatujah Nobar Piala Dunia 2026 Sambut HUT Bhayangkara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menyambut Hari Ulang Tahun atau HUT...

Piala Dunia 2026

Prediksi Ghana vs Panama: Ghana Terluka, Panama Memburu Sejarah

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Ghana vs Panama pada laga Grup...

Prediksi Uzbekistan vs Kolombia: Debutan Tanpa Beban, Favorit Waspada

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Uzbekistan vs Kolombia tidak cukup dibaca...

Inggris vs Kroasia: Laga Ketat yang Bisa Berujung Seri

Inggris vs Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026...

Ceko vs Afrika Selatan: Bola Mati Lawan Luka Kartu Merah

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Ceko vs Afrika Selatan bukan sekadar pertandingan kedua...

Portugal vs Kongo DR: Waspada, Penentunya Bukan Sekadar Ranking

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA.  Portugal vs Kongo DR bukan hanya duel...

Daerah lainnya

Indikasi Korupsi Kesbangpol Jabar Bagian 1: Makan Minum Tak Dikerjakan tapi Dibayar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Temuan BPK atas kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa...

Indikasi Korupsi Bank bjb, Nilai Bermasalah Tembus Rp1,178 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Indikasi korupsi Bank bjb mulai membuka ruang...

Ditanya Indikasi Korupsi, Kesbangpol Cirebon Berdalih Ini Ranah APIP

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol...

Hampir Rp900 Miliar Anggaran Jabar Bermasalah, KDM Diminta Bongkar Praktik Nakal

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi...

Perspektif

Popular Categories