Bolehkah Membuat Berita Berdasarkan Berita dari Media Lain?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Pertanyaan ini sering muncul di ruang redaksi, terutama di kalangan reporter yang baru belajar jurnalistik:
bolehkah sebuah media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain?
Apakah itu melanggar etika? Apakah harus izin dulu? Atau justru dilarang sama sekali?

Jawabannya singkat: boleh.

Artikel di rubrik Kelas Wartawan ini mencoba menjelaskan secara runtut—berdasarkan regulasi resmi, teori jurnalistik, dan praktik media nasional bereputasi—agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.


1. Apa Kata Undang-Undang Pers?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah melarang media membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain.

Justru sebaliknya.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Artinya:

  • sumber informasi tidak dibatasi,
  • termasuk informasi yang sudah lebih dulu dimuat media lain,
  • selama prosesnya memenuhi prinsip jurnalistik.

UU Pers tidak mengenal konsep “izin media pertama”. Begitu sebuah informasi masuk ke ruang publik, ia menjadi objek kepentingan publik, bukan milik eksklusif satu redaksi.


2. Hak Jawab ≠ Larangan Media Lain

Baca pelan-pelan bagian ini agar bisa difahami dengan baik. Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan hak jawab dengan larangan media lain untuk menulis.

Padahal, menurut Pasal 5 UU Pers:

  • Hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan,
  • bukan hak media,
  • dan bukan alat untuk menghentikan kerja jurnalistik media lain.

Hak jawab itu reaktif (muncul setelah berita tayang),
sedangkan kerja jurnalistik media lain—termasuk klarifikasi dan pendalaman—bersifat aktif dan independen. Kalau sampai bagian ini masih belum paham, berarti membacanya kurang pelan-pelan. Silahkan diulangi.


3. Perspektif Teori Jurnalistik: Disiplin Verifikasi

Dalam teori jurnalistik modern, membuat berita berdasarkan laporan awal media lain bukan pelanggaran, justru sering menjadi langkah awal verifikasi.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan:

inti jurnalisme bukan opini, bukan kecepatan, melainkan disiplin verifikasi.

Artinya:

  • informasi awal bukan kebenaran final,
  • termasuk informasi dari media lain,
  • dan justru harus diuji kembali lewat klarifikasi langsung, data tambahan, dan konfirmasi lapangan.

Dalam konteks ini, berita awal di media lain berfungsi sebagai:

  • trigger (pemicu liputan),
  • bukan sebagai hasil akhir.

4. Praktik Media Nasional: Kompas dan Tempo

Kalau praktik ini dianggap salah, maka media besar tidak akan melakukannya. Faktanya, mereka justru rutin melakukannya.

Kompas

Kompas kerap menggunakan frasa seperti:

  • “menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya”
  • “berdasarkan laporan media X”
  • “dari informasi awal yang beredar”

Lalu, Kompas:

  • melakukan wawancara sendiri,
  • mencari dokumen tambahan,
  • menghadirkan klarifikasi langsung dari narasumber utama.

Beritanya berdiri sendiri, menyajikan informasi baru, bukan salinan.

Tempo

Tempo bahkan lebih tegas. Banyak liputan investigatif Tempo:

  • berangkat dari laporan media lain,
  • laporan LSM,
  • atau dokumen bocoran,

lalu dikembangkan menjadi laporan mendalam dengan verifikasi berlapis.
Tidak ada konsep “isu dikunci oleh media pertama”.

Yang ada adalah kompetisi sehat dalam menguji kebenaran.


5. Yang Dilarang Itu Apa?

Supaya jelas, ini batas tegasnya:

Yang tidak boleh:

  • Menyalin isi berita media lain (plagiarisme)
  • Mengganti judul tapi isinya sama
  • Mengklaim temuan media lain sebagai hasil liputan sendiri
  • Menyajikan ulang tanpa verifikasi

Yang justru terpuji:

  • Menyebut media lain sebagai sumber awal
  • Menggunakan berita lain sebagai dasar klarifikasi
  • Melakukan wawancara dan verifikasi sendiri
  • Menghasilkan karya jurnalistik baru

Perbedaannya sederhana:
copy-paste itu salah, klarifikasi dan pendalaman itu keren.


6. Bagaimana dengan Surat Permohonan Wawancara?

Perlu ditegaskan untuk reporter baru:
surat permohonan wawancara bukan berita.

Surat permohonan wawancara itu:

  • alat kerja jurnalistik,
  • bagian dari proses verifikasi,
  • dan sepenuhnya sah, meski dasarnya pemberitaan media lain.

Bahkan secara etika, mengirim surat klarifikasi lebih benar daripada langsung menulis. Ini salah satu upaya untuk memenuhi etika jurnalistik yagn disebut “Cover both Side”.


7. Kesimpulan untuk Kelas Wartawan

Jawaban akhirnya jelas:

✔ Boleh membuat berita berdasarkan pemberitaan media lain
✔ Tidak menjiplak
✔ Verifikasi ulang dan pendalaman
✔ Hasilkan karya jurnalistik yang baru

Jurnalisme tidak hidup dari siapa yang pertama menulis,
tetapi dari siapapun yang ingin menguji.

Reporter tidak perlu takut bertanya.
Redaksi tidak perlu takut mendalami.

Karena sejatinya, pers lahir untuk menguji informasi.


Jejak heroik jabar - Ledakan Kabupaten Bandung

Ledakan di Kabupaten Bandung yang Mengguncang Pertahanan Belanda

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR.  Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Dayeuhkolot pada 11 Juli 1946. Api menyambar bangunan. Asap tebal membubung ke langit Bandung Selatan. Gudang amunisi...

JEJAK HEROIK JABAR

Jejak Heroik Jabar: Sepenggal Romansa di Balik Ledakan Kabupaten Bandung

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Beberapa hari sebelum ledakan besar mengguncang...

Ledakan di Kabupaten Bandung yang Mengguncang Pertahanan Belanda

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR.  Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Dayeuhkolot pada...

Jejak Heroik Jabar: Dari Kabupaten Bandung, Suara Proklamasi Menembus Batas Negara

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pagi 17 Agustus 1945, Soekarno dan...

Jejak Heroik Jabar: Perempuan-Perempuan LASWI di Balik Bandung Lautan Api

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Malam 23 Maret 1946, Bandung tidak sedang...

Bandung Lautan Api: Saat Kota Dibakar demi Republik

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Malam itu, Bandung tidak sedang kalah. Kota...

PRIANGAN TIMUR

El Niño Menguat, Enam Daerah Priangan Timur Siap atau Gagap?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. El Niño bukan lagi ancaman yang masih jauh...

Olahraga Tradisional Tasikmalaya Bertahan di Tengah Gempuran Digital

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Olahraga tradisional Tasikmalaya kembali mendapat ruang melalui...

PSGC Rakit Skuad, Siapa Dua Pemain Asingnya?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. PSGC Ciamis mulai merakit kekuatan untuk menghadapi...

Mulai Hari Ini RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya Layani BPJS, Bagaimana Alur Rujukannya?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya mulai melayani peserta BPJS...

Konser Besar di Cilembang, Lalu Lintas hingga Sampah Diuji

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Konser musik berskala besar akan berlangsung di kawasan...

JAWA BARAT

Ketika Seni Menjadi Mesin Wisata Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu, 2 Agustus 2026, menjadi hari terakhir...

Mall, UMKM, dan Cara Bandung Menjual Kreativitas

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu, 2 Agustus 2026, menjadi hari terakhir...

Mengapa Semua Kota di Jabar Mendadak Punya Lomba Lari?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Minggu pagi, 2 Agustus 2026, kawasan Kota...

Satu Tahun Buaya Muara Teror Situ Habibie Sukabumi, Warga Desak Penanganan Segera

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Teror kawanan buaya muara di Situ...

Farhan Geram Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Ancam Bawa Kasus ke Ranah Pidana

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram...

Agustus Jadi Puncak Kemarau, Daerah Mana di Jabar Paling Rawan?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, Jawa Barat...

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Olahraga

Popular Categories