lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur kembali ditemukan. Dalam operasi gabungan yang digelar di tiga kecamatan, petugas menyita sekitar 7.000 batang rokok ilegal dari sejumlah toko.
Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa (29/9/2026).
Operasi menyasar toko-toko yang dilaporkan masih menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pacet, Cipanas dan Sukaresmi.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sekitar 400 bungkus atau 7.000 batang rokok ilegal yang masih diperjualbelikan.
Pemilik toko kemudian menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk penindakan kali ini, petugas memberikan peringatan kepada pemilik toko.
Namun, peringatan tersebut bukan berarti persoalan selesai.
Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, pemilik toko yang kembali kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi lebih tegas.
Bukan Penindakan Pertama
Temuan 7.000 batang rokok ilegal dalam satu operasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar.
Satpol PP Cianjur mencatat, sepanjang 2026 hingga Juli, sekitar 10 juta batang rokok ilegal telah disita dari berbagai toko di wilayah Cianjur, mulai dari kawasan utara hingga selatan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya terjadi pada satu toko atau satu wilayah.
Karena itu, operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai dilakukan secara acak di sejumlah kecamatan. Petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan penyuluhan kepada pemilik usaha dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau.
Kenapa Rokok Ilegal Terus Ditemukan?
Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Persoalannya bukan hanya pada produk yang dijual di warung atau toko.
Rantai peredarannya dapat melibatkan berbagai titik, mulai dari distributor hingga pengecer. Karena itu, penindakan di tingkat toko menjadi salah satu bagian dari upaya memutus peredaran di lapangan.
Bea Cukai Jawa Barat sendiri sepanjang April 2026 melakukan Operasi Maung Padjajaran di berbagai wilayah Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan 248 penindakan dan mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan diperkirakan bernilai Rp3,1 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,56 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya menjadi isu di Cianjur, tetapi juga menjadi perhatian dalam pengawasan cukai di Jawa Barat.
Edukasi Ikut Dikejar
Penindakan menjadi salah satu langkah, tetapi Satpol PP Cianjur juga menempatkan edukasi sebagai bagian dari pengawasan.
Masyarakat, aparatur desa dan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai aturan cukai tembakau, termasuk cara mengenali pita cukai resmi.
Langkah tersebut dianggap penting karena toko dan masyarakat berada pada posisi paling dekat dengan peredaran produk.
Ketika pedagang mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, peluang produk tersebut masuk dan dijual kembali di tingkat pengecer dapat ditekan.
Satpol PP Cianjur menyatakan operasi akan terus dilakukan secara acak di berbagai wilayah.
Tujuannya bukan hanya menemukan dan menyita rokok ilegal, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Toko Diminta Tidak Menjual Lagi
Bagi pemilik toko yang kali ini mendapat peringatan, ada konsekuensi jika kembali ditemukan menjual produk serupa.
Petugas menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran kembali terjadi.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak membeli rokok ilegal.
Permintaan konsumen menjadi salah satu faktor yang membuat produk ilegal tetap memiliki pasar. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika barang sudah berada di etalase toko.
Peredaran rokok ilegal pada akhirnya membutuhkan pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan menolak produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Di Cianjur, penyitaan 7.000 batang dari tiga kecamatan menjadi pengingat bahwa pengawasan cukai masih harus terus dilakukan.
Sebab, ketika jutaan batang rokok ilegal masih ditemukan dalam operasi sepanjang tahun, persoalannya bukan lagi sekadar tentang barang yang disita.
Ada mata rantai distribusi, kepatuhan pedagang dan kesadaran konsumen yang sama-sama perlu dibenahi. (HS)







