lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi mendalami dugaan perundungan SMAN 3 Tasikmalaya yang dilaporkan keluarga korban setelah peristiwa kekerasan terhadap siswa kelas X diduga terjadi di sebuah warung di Jalan Cibeureum-Manonjaya, Kota Tasikmalaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Selasa, 29 September 2026.
Polisi mencatat tiga siswa sebagai korban dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 24 September 2026. Dua korban telah melapor melalui orang tua mereka. Berdasarkan penyelidikan sementara, enam siswa senior diduga terlibat. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik warung.
Sekolah Jatuhkan Skorsing
Kasus dugaan perundungan SMAN 3 Tasikmalaya juga ditangani secara internal oleh pihak sekolah. Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Elin Yuliani mengatakan enam siswa mengakui melakukan penamparan, tetapi membantah adanya penendangan. Sekolah menjatuhkan sanksi skorsing kepada siswa yang dinilai terlibat.
Keterangan sekolah yang diberitakan pada 30 September menyebut sanksi diberikan secara berjenjang sesuai peran dan pelanggaran masing-masing siswa. Siswa yang berada di lokasi bersama korban dikenai skorsing dua hingga tiga hari, sedangkan siswa yang melakukan perundungan dikenai skorsing hingga satu minggu. Sekolah menyatakan sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah, dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Peristiwa tersebut diduga berawal setelah foto sejumlah siswa kelas X menggunakan rokok elektrik di dalam kelas beredar melalui media sosial. Persoalan itu sempat ditangani melalui Bimbingan Konseling sekolah, tetapi kemudian berlanjut di luar lingkungan sekolah.
Polisi Dalami Kelompok Siswa
Dalam olah TKP, polisi menemukan tulisan “Basis 41” serta sebuah bendera bertuliskan “stand together” di lokasi yang disebut kerap digunakan siswa untuk berkumpul. Polisi belum memastikan apakah temuan tersebut berkaitan dengan organisasi sekolah atau kelompok siswa tertentu sehingga masih melakukan pendalaman.
Pihak sekolah secara terpisah menyatakan tidak mengakui kelompok nonformal bernama “Basis” sebagai organisasi resmi sekolah. Sekolah menyebut keberadaan kelompok tersebut sebelumnya telah diminta untuk dihentikan.
Dengan proses kepolisian masih berjalan, status keterlibatan masing-masing siswa dalam dugaan perundungan SMAN 3 Tasikmalaya masih harus mengikuti hasil penyelidikan. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam sumber yang terverifikasi hingga berita ini disusun. (NS/AS)







