lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL.
– Kasus Lapas Cibinong memasuki babak baru setelah persoalan fasilitas yang sebelumnya dibongkar Ombudsman RI dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai penjelasan yang sebelumnya muncul dari lapangan.
Pihak Lapas Cibinong sebelumnya membantah adanya area khusus bagi narapidana VVIP. Bangunan yang disorot Ombudsman disebut bukan hunian warga binaan, melainkan rumah dinas dan fasilitas untuk pegawai.
Namun dalam RDP, muncul informasi baru mengenai status administrasi bangunan tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengungkapkan, terdapat 16 unit rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam sistem tersebut dan masih dalam proses pendalaman.
Penjelasan Rumah Dinas kini diuji dari Administrasi
Sebelumnya, pihak Lapas Cibinong telah memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang menjadi sorotan bukanlah sel khusus narapidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra menyebut terdapat 13 rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai.
Penetapan penghuni rumah dinas tersebut, menurut penjelasan pihak Lapas, didasarkan pada keputusan kepala lapas.
Rumah dinas tersebut disebut diperuntukkan bagi sejumlah pejabat struktural, petugas pengamanan, tenaga kesehatan hingga pegawai lainnya.
Sebagian fasilitas juga disebut digunakan sebagai tempat beristirahat regu pengamanan yang bekerja secara bergantian.
Dengan demikian, dari sisi pihak Lapas, keberadaan bangunan tersebut memiliki fungsi kedinasan dan bukan fasilitas khusus untuk warga binaan.
Penjelasan itu kini mendapat pertanyaan baru setelah Dirjenpas menyampaikan bahwa 13 dari 16 rumah dinas tersebut belum tercatat dalam SIMAK BMN.
Mashudi mengatakan pemerintah masih mendalami aspek administrasi, status aset dan pemanfaatan 13 bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut.
Artinya, persoalannya kini tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menggunakan bangunan.
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana status bangunannya, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pencatatannya dan bagaimana pemanfaatannya selama ini?
Dari fasilitas mewah hingga pemeriksaan internal
Kasus Lapas Cibinong bermula ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau ruangan di area belakang lapas dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian berstandar apartemen.
Temuan yang disorot antara lain kamar dengan tempat tidur besar, pendingin ruangan, televisi, ruang tamu, kamar mandi, dapur, kulkas dan berbagai perlengkapan lainnya.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Pada saat pemeriksaan, Ombudsman menyebut terdapat warga binaan yang berada di area tersebut.
Temuan itu kemudian dibantah pihak Lapas sebagai bukti keberadaan sel VVIP. Pihak Lapas menjelaskan bahwa warga binaan yang terlihat berada di kawasan tersebut berkaitan dengan program asimilasi dan kegiatan pembinaan.
Kementerian Imipas kemudian membentuk tim pemeriksaan internal untuk mengurai persoalan tersebut.
Puluhan warga binaan dan pegawai diperiksa. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib serta Kepala Urusan Umum.
Miras disebut milik pejabat
RDP Komisi XIII juga mengungkap perkembangan mengenai minuman beralkohol yang ditemukan Ombudsman.
Mashudi menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, sofa, springbed, perabotan rumah tangga hingga kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong.
Penjelasan ini pada dasarnya sejalan dengan klarifikasi pihak Lapas sebelumnya yang menyatakan bahwa minuman tersebut kemungkinan dikonsumsi secara pribadi oleh pejabat yang menempati rumah dinas.
Namun, status barang tersebut dan penggunaannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Dengan kata lain, keberadaan minuman beralkohol tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran terkait warga binaan. Tetapi keberadaannya di lingkungan lapas tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan.
Simulator golf ternyata masih dipersoalkan
Temuan lain yang sempat menjadi perhatian adalah fasilitas yang disebut menyerupai simulator golf.
Dalam penjelasan terbaru di DPR, Mashudi menyebut area tersebut bukan simulator golf, melainkan lokasi yang sedang dipersiapkan menjadi loker.
Keterangan ini berbeda dari gambaran awal yang muncul setelah inspeksi Ombudsman.
Hal serupa juga terjadi terhadap sejumlah fasilitas lain yang sebelumnya menjadi sorotan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nama sebuah ruangan atau fungsi yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Dokumen, status aset, pengguna, sumber anggaran dan peruntukan fasilitas menjadi bagian yang harus diperiksa untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
Kasus Lapas Cibinong belum selesai hanya karena pejabat dinonaktifkan
Penonaktifan lima pejabat menjadi salah satu langkah yang sudah diambil Kementerian Imipas.
Tetapi kasus Lapas Cibinong belum otomatis selesai hanya karena sejumlah pejabat ditarik dari jabatannya.
Justru setelah RDP DPR, pertanyaan mengenai tata kelola bangunan dan aset semakin terbuka.
Kalau memang 13 rumah dinas tersebut benar digunakan untuk kepentingan kedinasan, status administrasinya perlu diperjelas.
Kalau bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran negara, pencatatannya harus dapat dijelaskan.
Dan kalau ternyata terdapat persoalan dalam proses pembangunan, penggunaan atau pemanfaatannya, siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di titik ini, pencopotan pejabat hanyalah salah satu tindakan administratif.
Masalahnya tidak otomatis ikut dicopot.
Sebab yang sedang dipertanyakan bukan hanya siapa yang duduk di kursi pimpinan Lapas Cibinong, tetapi bagaimana sistem pengawasan, pencatatan aset dan penggunaan fasilitas dapat berjalan hingga memunculkan temuan seperti yang disampaikan Ombudsman.
Dpr Menunggu Jawaban Yang Lebih Lengkap
RDP Komisi XIII menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan Kasus Lapas Cibinong.
Apalagi masih terdapat perbedaan antara temuan Ombudsman, klarifikasi pihak Lapas dan hasil pemeriksaan sementara Kementerian Imipas.
Ombudsman melihat fasilitas dengan standar yang dinilai tidak lazim dan mempertanyakan keberadaan warga binaan di area tersebut.
Pihak Lapas menyebut kawasan itu merupakan rumah dinas dan area pembinaan, bukan hunian VVIP.
Sementara hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas kini mengungkap bahwa 13 dari 16 rumah dinas belum tercatat dalam SIMAK BMN dan status serta pemanfaatannya masih didalami.
Tiga lapis informasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir.
Justru di situlah pentingnya pemeriksaan yang terbuka dan berbasis dokumen.
Publik tidak membutuhkan sekadar siapa yang membantah atau siapa yang dicopot.
Publik membutuhkan jawaban sederhana tetapi mendasar: bangunan itu milik siapa, dibangun dengan anggaran apa, tercatat di mana, digunakan oleh siapa, berdasarkan keputusan apa dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan.
Sampai seluruh pertanyaan tersebut terjawab, Kasus Lapas Cibinong masih jauh dari kata selesai. (HS)







