lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut mengubah skema penanganan Jalan Banjarwangi-Singajaya dari rencana awal menggunakan sekitar Rp20 miliar anggaran daerah menjadi pengajuan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Perubahan itu kembali dijelaskan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam skema terbaru, sekitar Rp5 miliar dari daerah diarahkan untuk menangani titik bekas longsor dan pekerjaan pendukung. Sementara penanganan badan jalan yang lebih panjang diupayakan melalui pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp39 miliar untuk tahap awal sepanjang kurang lebih 6,5 kilometer.
Rp5 Miliar Difokuskan untuk Titik Bekas Bencana
Perubahan skema Jalan Banjarwangi-Singajaya berkaitan dengan persyaratan teknis pengajuan penanganan melalui pemerintah pusat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut Agus Ismail sebelumnya menjelaskan bahwa titik terdampak bencana perlu lebih dulu ditangani sebelum ruas tersebut memenuhi kriteria pengajuan.
Pemkab Garut sejak awal tahun memang telah mempersiapkan ruas di wilayah selatan tersebut. Dalam peninjauan pada 31 Januari 2026, pemerintah daerah mencatat ruas Pamegatan-Singajaya sepanjang 23 kilometer membutuhkan antara lain penanganan titik longsor, perbaikan tembok penahan tanah, dan pelebaran bahu jalan.
Pada saat itu, Dinas PUPR juga menyebut sejumlah persiapan teknis dilakukan untuk memenuhi kriteria yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah menargetkan penanganan besar koridor tersebut dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Untuk tahap 2026, kebutuhan penanganan ruas Pamegatan-Singajaya secara keseluruhan dihitung mencapai sekitar Rp87 miliar. Setelah proses pengusulan dan verifikasi, tahap yang berpotensi ditangani pemerintah pusat bernilai sekitar Rp39 miliar dengan panjang sekitar 6,5 kilometer.
Lelang Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dinas PUPR Garut menyatakan survei teknis bersama pihak kementerian telah dilakukan beberapa kali sejak awal 2026. Berdasarkan rencana yang disampaikan pada 12 Agustus, proses pengadaan untuk penanganan Jalan Banjarwangi-Singajaya ditargetkan mulai memasuki tahap lelang pada Agustus 2026.
Jika tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, pekerjaan fisik ditargetkan berlangsung selama sekitar empat bulan menjelang akhir 2026. Namun, rencana itu masih bergantung pada kelanjutan proses pengadaan dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sehingga belum dapat diperlakukan sebagai pekerjaan yang sudah terealisasi.
Penanganan tahap awal juga belum mencakup seluruh bagian ruas yang diusulkan. Pemkab Garut menyatakan akan melanjutkan upaya penanganan pada 2027 untuk bagian jalan yang belum tertangani.
Program IJD sendiri merupakan skema pemerintah pusat untuk menangani jalan daerah. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat program Instruksi Presiden Jalan Daerah sebelumnya juga digunakan untuk sejumlah ruas di Jawa Barat, termasuk peningkatan Jalan KH. Prof. Anwar Musaddad di Kabupaten Garut pada program 2025.
Dengan perubahan tersebut, rencana Rp20 miliar tidak lagi menjadi skema utama untuk memperbaiki badan jalan secara langsung. Pemkab Garut kini mengandalkan kombinasi penanganan awal menggunakan anggaran daerah dan pengajuan dana pusat untuk pekerjaan lanjutan pada koridor Banjarwangi-Singajaya. (NS/AS)







