lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini rata dengan tanah. Sepuluh bangunan yang sebelumnya ditemukan memiliki fasilitas tak lazim bagi hunian warga binaan dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026).
Namun, pembongkaran itu justru menyisakan pertanyaan baru.
Sebab, ketika ekskavator mulai merobohkan bangunan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen dan barang bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Bahkan, Kemenimipas baru menyatakan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang. Pihak yang dianggap bertanggung jawab belum diumumkan. Hasil pemeriksaan baru akan dibahas bersama Komisi XIII DPR dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
Lalu, mengapa bangunannya sudah dibongkar?
Pembongkaran diperintahkan siapa?
Secara teknis, pembongkaran dilakukan oleh Kemenimipas. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bahkan memimpin langsung proses pembongkaran 10 unit bangunan tersebut.

Keputusan itu muncul setelah Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas menyepakati pembongkaran ketika melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyebut pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan dan fasilitas di dalamnya telah diperiksa, direkam, difoto dan diinventarisasi.
Sementara itu, Kemenimipas menyatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Tetapi ada satu hal yang perlu diperjelas kepada publik.
Siapa sebenarnya yang mengambil keputusan final untuk merobohkan bangunan tersebut, dalam kapasitas apa, dan atas dasar hukum serta hasil pemeriksaan apa?
Pertanyaan ini penting karena pembongkaran dilakukan ketika pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan belum selesai, bangunan sudah rata
Di sinilah persoalan menjadi sensitif.
Kemenimipas sendiri menyatakan pemeriksaan belum selesai. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim masih harus mencocokkan keterangan satu dengan lainnya serta menghubungkan dokumen dengan bukti yang ditemukan.
Kesimpulan sementara memang telah mengarah pada adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Namun, siapa pelakunya belum diumumkan.
Dengan kondisi seperti itu, pembongkaran fisik bangunan tentu membutuhkan penjelasan yang sangat terbuka.
Apakah seluruh informasi yang melekat pada bangunan tersebut sudah benar-benar diamankan sebelum ekskavator bekerja?
Sebab, bangunan bukan hanya sekadar struktur beton dan tembok.
Posisi ruangan, bentuk fasilitas, instalasi listrik, saluran air, akses keluar-masuk, kondisi setiap unit dan berbagai detail fisik lainnya dapat menjadi bagian dari gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut dibangun dan digunakan.
Komisi XIII sendiri sudah mengingatkan persoalan tersebut.
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka meminta agar AC, sofa, televisi layar lebar dan fasilitas lainnya terlebih dahulu dipotret, dicatat dan disegel sebelum bangunan dibongkar.
Artinya, kekhawatiran mengenai pengamanan bukti bukan muncul setelah pembongkaran. Kekhawatiran itu sudah disampaikan sebelum alat berat bekerja.
Apakah pembongkaran bisa mengganggu pembuktian?
Tidak tepat jika langsung menyimpulkan pembongkaran tersebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Sebab, Kemenimipas dan DPR menyatakan bangunan serta fasilitasnya telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum pembongkaran. Barang-barang yang berada di dalamnya juga diminta untuk dikeluarkan dan diamankan.
Namun, justru karena kasusnya belum tuntas, publik berhak mengetahui seberapa lengkap proses pengamanan tersebut dilakukan.
Apakah seluruh barang sudah difoto dari berbagai sisi?
Apakah setiap barang telah diberi nomor inventaris pemeriksaan?
Apakah barang-barang tersebut disegel?
Siapa yang menyimpan?
Di mana barang tersebut disimpan?
Apakah ada berita acara penyitaan atau pengamanan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh barang tersebut masih utuh dan dapat diperiksa kembali ketika investigasi memasuki tahap berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru menjadi bagian penting dari transparansi ketika sebuah lokasi yang sedang diperiksa kemudian dihancurkan.
Lalu ke mana barang-barang mewah itu?
Ombudsman sebelumnya menemukan berbagai fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi sel warga binaan pada umumnya, antara lain AC, televisi berukuran besar, kulkas, sofa dan fasilitas lainnya. Di kompleks tersebut juga ditemukan fasilitas kebugaran serta ruangan yang disebut tengah disiapkan untuk simulator golf.
Pertanyaannya sekarang sederhana tetapi penting:
Setelah bangunannya dibongkar, barang-barang tersebut berada di mana?
Apakah disita?
Apakah diamankan sebagai barang bukti?
Apakah dikembalikan kepada pemiliknya?
Atau dicatat sebagai barang yang ditemukan dalam pemeriksaan tetapi tidak berstatus barang milik negara?
Jawaban mengenai status benda-benda tersebut perlu dibuka kepada publik.
Terlebih, Kemenimipas menyatakan bangunan itu sendiri tidak tercatat sebagai BMN. Karena itu, status barang yang berada di dalam bangunan juga tidak otomatis menjadi jelas hanya karena bangunannya berada di lingkungan lapas.
Publik perlu mengetahui asal-usul barang, pemilik, pengguna, dasar keberadaannya di dalam lapas, serta statusnya dalam proses pemeriksaan.
Yang dibongkar bangunannya, jangan sampai jejak kasusnya ikut hilang
Pembongkaran mungkin diperlukan jika bangunan tersebut memang berdiri tanpa izin, bukan aset negara, berada di kawasan yang tidak semestinya dibangun, atau digunakan secara tidak semestinya.
Tetapi penertiban fisik dan pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang adalah dua persoalan berbeda.
Bangunan bisa diratakan.
Tetapi pertanyaan tentang siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menggunakan dan siapa yang membiarkan tetap harus dijawab.
Kemenimipas sendiri masih mendalami pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.
Karena itu, pembongkaran tidak boleh menjadi titik akhir.
Justru setelah bangunan rata dengan tanah, proses investigasi harus semakin terang.
Jika semua barang sudah didokumentasikan, diinventarisasi dan diamankan, pemerintah perlu menjelaskan hasilnya kepada publik.
Jika ada barang yang menjadi alat bukti, status dan tempat penyimpanannya perlu jelas.
Jika ada barang yang bukan milik negara, siapa pemiliknya juga perlu dijelaskan.
Dan jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Sebab, publik tidak hanya membutuhkan gambar ekskavator merobohkan bangunan.
Publik membutuhkan jawaban: siapa yang membuat fasilitas istimewa itu bisa berdiri di dalam lapas, siapa yang membiarkannya, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana semua itu bisa terjadi tanpa terdeteksi sampai akhirnya dibongkar setelah menjadi sorotan Ombudsman.
Bangunan boleh rata dengan tanah.
Tetapi jangan sampai bersama bangunan itu, jejak persoalannya ikut terkubur. (HS)







