lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus Lapas Cibinong belum juga benar-benar reda. Temuan Ombudsman mengenai dugaan “kluster mewah”, celah keamanan, hingga pungutan Rp150 ribu per pekan kini disusul temuan lain di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan dugaan pungutan hingga Rp250 juta hanya untuk penggunaan telepon seluler warga binaan.
Dua kasus di dua tempat berbeda ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa diabaikan: apakah semuanya hanya kebetulan dan berdiri sendiri, atau ada persoalan yang lebih sistematis dalam tata kelola pemasyarakatan?
Lebih jauh, publik patut meminta penjelasan: siapa yang mengatur pungutan tersebut, bagaimana mekanismenya berjalan, ke mana uangnya mengalir, apakah ada jaringan di dalamnya, dan apakah terdapat aktor yang berada di atas para petugas lapangan?
Pertanyaan tentang adanya “aktor intelektual” maupun jaringan tentu belum bisa dijawab tanpa bukti. Namun, justru karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penonaktifan atau pemeriksaan sejumlah petugas. Dugaan pungli dengan nilai fantastis membutuhkan pendalaman menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apalagi, Ombudsman menyebut temuan Pondok Bambu diperoleh melalui sidak pada 15 September 2026, sementara dalam kasus Cibinong Ombudsman menemukan fasilitas menyerupai apartemen, lebih dari 10 bangunan, mobil mewah, celah keamanan, serta dugaan pungutan mingguan.
Kini bola berada di tangan aparat dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Publik tidak hanya membutuhkan jawaban tentang siapa yang salah, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung, berapa lama berjalan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pola yang sama di tempat lain.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026). Ombudsman menyebut informasi itu diperoleh langsung dari warga binaan ketika tim melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Selain tarif penggunaan handphone, Ombudsman juga menerima informasi mengenai pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar atau dikenal dengan istilah “turun kamar”.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena sebelumnya mantan warga binaan, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, juga pernah mengungkap pengalaman mengenai pungutan selama menjalani masa pidana.
Kesaksian Dea OnlyFans soal pungutan di rutan
Dea, yang pernah menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu, mengungkap pengalamannya melalui media sosial pada Agustus 2026.
Dalam kesaksiannya, Dea mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk kebutuhan yang menurutnya berkaitan dengan fasilitas dan keamanan selama berada di balik jeruji.
Ia antara lain menyebut pernah diminta Rp25 juta hanya untuk mendapatkan tempat tidur ketika berada di tahanan kepolisian. Dea juga mengaku ada pungutan lain yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan tertentu, termasuk kunjungan keluarga.
Untuk Rutan Pondok Bambu, Dea menyebut warga binaan harus tunduk pada struktur Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Ia menggambarkan adanya tekanan terhadap warga binaan yang memilih tidak mengikuti aturan tidak resmi tersebut. Kesaksian itu kemudian kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.
Namun, kesaksian Dea merupakan pengalaman pribadi yang perlu ditempatkan sebagai keterangan atau dugaan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh informasi yang disampaikannya telah terbukti secara hukum.
Ombudsman menemukan sejumlah persoalan
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan pungutan uang.
Dalam sidak 15 September 2026, Ombudsman juga mencatat adanya persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah blok. Blok C dan D disebut mengalami overcrowded, sementara Blok A relatif lebih longgar.
Kondisi fasilitas dasar juga menjadi perhatian. Ombudsman menyebut air di Rutan Pondok Bambu berwarna kuning dan pada waktu tertentu keran tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.
Tim pengawas juga menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa. Rangkaian temuan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Dengan demikian, dugaan pungli di Pondok Bambu muncul bersamaan dengan persoalan lain terkait kondisi hunian dan pelayanan dasar warga binaan.
Nur Mariyana dinonaktifkan untuk pemeriksaan
Nama Nur Mariyana Putri ikut terseret dalam sorotan setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Pondok Bambu.
Ia kemudian dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas bersama seorang petugas lainnya untuk menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyebut langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai dugaan pungli dapat diverifikasi. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan tindakan yang akan diberikan.
Julukan “Ratu Pungli” yang beredar di media sosial terhadap Nur Mariyana juga perlu dipahami sebagai label yang muncul dari pemberitaan dan percakapan publik, bukan sebagai kesimpulan hukum. Status pemeriksaan dan proses verifikasi tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kasus belum berhenti pada nominal pungutan
Munculnya angka Rp250 juta menjadi bagian paling mencolok dari temuan Ombudsman. Namun, persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pungutan tidak resmi bisa muncul di tengah sistem pengamanan dan pelayanan sebuah rutan.
Kasus ini kini berada dalam proses pemeriksaan internal, sementara temuan Ombudsman telah menjadi perhatian DPR. Di sisi lain, pengelola Rutan Pondok Bambu juga disebut perlu melakukan penataan hunian dan pembenahan sejumlah fasilitas dasar.
Kesaksian Dea OnlyFans yang muncul lebih dahulu kini mendapatkan konteks baru setelah adanya temuan langsung Ombudsman. Namun, apakah kedua hal tersebut memiliki keterkaitan langsung dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, penyelesaian kasus pungli Rutan Pondok Bambu tidak cukup berhenti pada besarnya nominal yang disebut. Publik juga menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan mekanisme pungutan, pihak yang terlibat, serta langkah penindakan jika dugaan tersebut terbukti. (HS)







