lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 laporan perkara curanmor Tasikmalaya Kota sepanjang September 2026. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 14 sepeda motor dan mulai menyerahkan kendaraan yang telah teridentifikasi kepada pemiliknya pada Rabu, 30 September 2026.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menyampaikan hasil pengungkapan tersebut saat rilis perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kendaraan yang dikembalikan kepada pemilik harus melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen kepemilikan. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.
Polisi Telusuri Kendaraan dari 10 Laporan
Sebanyak 14 sepeda motor yang diamankan berkaitan dengan penanganan 10 laporan polisi selama September. Polisi masih menjalankan proses penyidikan dan menelusuri keterkaitan kendaraan yang diamankan dengan laporan kehilangan yang diterima.
Dalam salah satu perkara curanmor Tasikmalaya Kota, polisi mengamankan seorang yang disebut sebagai residivis kasus serupa. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan pelaku tersebut merupakan warga Jawa Barat dan beroperasi di wilayah lokal.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus dalam perkara itu dilakukan dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak bagian kunci sepeda motor. Pelaku disebut beraksi pada pagi hari ketika pemilik kendaraan sedang lengah. Salah satu pencurian terjadi ketika pemilik kendaraan sedang melaksanakan salat.
Polisi belum menyatakan bahwa seluruh 10 laporan tersebut dilakukan oleh orang yang sama. Karena itu, keterangan mengenai modus dan residivis tersebut merujuk pada perkara yang telah dijelaskan penyidik, bukan otomatis seluruh kasus yang ditangani selama September.
Pemilik Bisa Cek Kendaraan ke Polres
AKBP Andik Eko Siswanto meminta masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan ke Polres Tasikmalaya Kota. Kepemilikan kendaraan harus dibuktikan melalui dokumen yang sesuai sebelum proses penyerahan dilakukan.
Pengungkapan curanmor Tasikmalaya Kota tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah tindak pidana oleh kepolisian sepanjang September 2026. Selain perkara pencurian kendaraan bermotor, Polres Tasikmalaya Kota pada periode yang sama juga merilis penanganan kasus narkotika serta penindakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.
Untuk perkara pencurian kendaraan, polisi masih melanjutkan penyidikan serta pencocokan barang bukti dengan laporan kehilangan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (NS/AS)







