lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Skema insentif SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah mulai Senin, 5 Oktober 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif ketersediaan dan mutu layanan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, menggantikan skema sebelumnya Rp6 juta per hari untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perubahan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dengan mekanisme baru, nilai insentif yang diterima setiap dapur bergantung pada jumlah porsi yang dilayani serta hari operasionalnya.
Dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi
Dalam skema sebelumnya, BGN memberikan insentif yang sama sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda. Mulai 5 Oktober, insentif SPPG dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah makanan yang benar-benar dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan mekanisme tersebut dibuat agar pemberian insentif menyesuaikan kapasitas pelayanan masing-masing SPPG. BGN menyebut pertimbangan kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan sebagai dasar penyesuaian skema.
BGN menjelaskan Rp2.000 per porsi itu merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Perubahan skema itu berarti jumlah insentif tidak lagi otomatis sama antara dapur yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda. SPPG dengan jumlah porsi lebih banyak akan memiliki dasar perhitungan insentif yang berbeda dibanding dapur dengan jumlah layanan lebih sedikit.
Insentif Bergantung pada Dapur yang Beroperasi
BGN juga menegaskan pemberian insentif SPPG berkaitan dengan kegiatan operasional dapur. Insentif diberikan ketika SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
Ketentuan tersebut menjadi relevan bagi seluruh SPPG yang menjalankan Program MBG, termasuk yang berada di wilayah Priangan Timur, sepanjang masuk dalam cakupan pelaksanaan program BGN. Namun, publikasi BGN mengenai perubahan skema ini tidak merinci jumlah SPPG maupun nilai insentif yang akan diterima secara khusus di Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, atau Garut.
BGN mengumumkan perubahan tersebut pada 1 Oktober 2026. Dengan tanggal efektif 5 Oktober, SPPG memiliki masa transisi beberapa hari sebelum skema berdasarkan jumlah porsi mulai diberlakukan.
Perubahan insentif SPPG ini merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola MBG seiring bertambahnya cakupan program. Besaran yang diterima setiap SPPG nantinya bergantung pada layanan yang diberikan, bukan lagi nominal harian seragam bagi seluruh dapur. (NS/AS)
