lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Pembangunan data center AI Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta masih dihentikan sementara karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum rampung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan posisi tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Proyek milik BDx Data Centers itu mulai dibangun pada 22 September 2026 di lahan sekitar 8.000 meter persegi. Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Jabar, pusat data tersebut dirancang memiliki kapasitas daya hingga 640 megawatt.
Konstruksi Harus Berhenti sampai Izin Selesai
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum AMDAL dan PBG terbit. Ia menekankan bahwa penghentian tersebut merupakan persoalan kepatuhan terhadap persyaratan pembangunan, bukan penolakan terhadap investasi pusat data.
Menurut Pemprov Jabar, kewenangan penerbitan dokumen perizinan berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pemprov menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi selama proses tersebut berlangsung. Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama unsur kecamatan juga disebut mengawasi lokasi agar tidak ada aktivitas pembangunan selama penghentian sementara.
Dedi mengatakan persoalan perizinan proyek sudah ditanyakan sejak 28 Juli 2026. Namun, hingga peninjauan berikutnya pada akhir September, dokumen yang dipersyaratkan belum selesai. Ia menyebut keterlambatan pengajuan data oleh pihak konsultan sebagai salah satu penyebab proses tersebut belum tuntas.
Nilai proyek data center AI Jatiluhur disebut sekitar Rp3,5 triliun dalam keterangan yang dikutip dari pernyataan Dedi pada 2 Oktober. Angka tersebut merupakan nilai proyek, bukan nilai kerugian atau biaya yang sudah direalisasikan.
Kajian Kebisingan dan Penggunaan Air Diminta Dibuka
Pemprov Jabar juga meminta kajian proyek dibuka kepada masyarakat, terutama mengenai potensi kebisingan serta penggunaan air dari kawasan Waduk Jatiluhur. Pemerintah daerah meminta pihak pengembang memastikan kebutuhan pusat data tidak mengganggu pemanfaatan air bagi masyarakat dan sektor pertanian.
Penghentian sementara proyek data center AI Jatiluhur tidak berarti proyek dipastikan berhenti permanen. Dedi menyatakan pembangunan dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan sudah terpenuhi dan dinyatakan lolos sesuai proses yang berlaku.
Sampai 3 Oktober 2026, perkembangan utama proyek masih berada pada proses penyelesaian AMDAL dan PBG serta pengawasan penghentian aktivitas konstruksi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap mendukung investasi, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. (NS/AS)







