Tuduhan Politik Uang Warnai Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5). Sidang yang mengangkat tuduhan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menghadirkan berbagai fakta baru yang menjadi sorotan publik.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, melalui kuasa hukumnya, Eki Sirojul Baehaqi, menuding Pasangan Calon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, melakukan politik uang secara terbuka. Dalam acara Halal Bihalal yang berlangsung pada 3 April 2025 di Kampung Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, dugaan pembagian uang pecahan Rp50.000 dilakukan di atas panggung kepada masyarakat.

“Pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan modus money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam PSU ini telah dilaporkan kepada Panwascam dengan bukti-bukti pelanggaran lainnya,” ujar Eki dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan korporasi Perusahaan Bus Primajasa yang dikendalikan oleh Amir Mahpud, pimpinan Partai Gerindra Jawa Barat. Kuasa hukum Pihak Terkait lainnya, Mohamad Ihsan Suryanegara, menjelaskan bahwa para karyawan Primajasa dan anggota partai diduga mengumpulkan data KTP pemilih melalui agen di setiap TPS, yang kemudian diberikan imbalan berupa uang antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per orang.

“Pendistribusian uang dilakukan dengan sistem koordinasi melalui agen-agen di tiap TPS, yang mengumpulkan puluhan hingga ratusan KTP dengan imbalan Rp5.000 per KTP,” kata Ihsan di sidang panel 1.

Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Nomor Urut 2, Gatot Rusbal, membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan pelaksanaan PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gatot menilai tuduhan tersebut hanyalah narasi untuk mengaburkan hasil pilkada.

“Dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terangkai dengan narasi-narasi yang dimaksudkan untuk membuat kabur hasil pemilihan,” tegas Gatot.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Sastriawan, menambahkan bahwa pendaftaran ulang calon pasangan nomor urut 3 dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, sedangkan pasangan calon lainnya tidak diwajibkan melakukan pendaftaran kembali karena persyaratan pencalonan mereka sudah diverifikasi pada pemilihan serentak November 2024 lalu.

Sidang ini menjadi babak penting dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada Tasikmalaya yang penuh dinamika. Publik menanti keputusan MK yang akan memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di daerah tersebut. (Lintas Priangan/AA)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Data Stunting Ciamis Berbeda, Pemkab Sebut Survei 20,23 Persen dan Pendataan Daerah 4,4 Persen

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Data stunting Ciamis menjadi perhatian Pemerintah...

Polisi Dalami Dugaan Perundungan SMAN 3 Tasikmalaya, Enam Siswa Senior Diduga Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi mendalami dugaan perundungan SMAN 3...

33.878 Warga Terdampak Kekeringan, PerumDAM Tirta Galuh Jaga Pelayanan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Air baru benar-benar terasa berharganya ketika...

Tasikmalaya: 450 Warga Sukarame Terima Bantuan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bagi sebagian orang, air bersih mungkin...

23 Pemuda Diamankan saat Konsumsi Miras di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 23 pemuda dan pemudi diamankan...

JAWA BARAT

PMI Asal Majalengka Pulang dari Yordania Bersama Lima Anak, Pemkab Siapkan Pendampingan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Seorang PMI asal Majalengka yang bekerja...

Virtual Job Fair Bandung Buka 359 Lowongan dari Enam Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan...

Revitalisasi Pasar Ciroyom Siapkan 1.045 Ruang Dagang, Pedagang Minta Kepastian Harga

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyiapkan...

Kebakaran TPA Cikundul Belum Padam, 400 Personel Dikerahkan

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi belum sepenuhnya...

Layanan RSUD Kabupaten Bekasi Kembali Normal Usai Kebakaran Panel Listrik

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi kembali berjalan...

Kasus Lapas Cibinong Masuk DPR, 13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai Aset Negara

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL.– Kasus Lapas Cibinong memasuki babak baru...

63 Atlet Tenis Meja Jawa Barat Berlaga di Kejurnas 2026

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sebanyak 63 atlet tenis meja...

Miras hingga Simulator Golf Lenyap, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Ada yang berubah di Lapas Kelas...

Olahraga

Popular Categories