lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah daerah mendapat ruang bernapas dalam mengatur belanja APBD. Kewajiban membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen resmi ditunda.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Semula, pemerintah daerah diberi masa transisi lima tahun untuk menyesuaikan struktur belanjanya. Namun, penerapan ketentuan tersebut kini tidak langsung diberlakukan sesuai jadwal awal.
Penundaan ini menjadi penting karena struktur APBD di sejumlah daerah masih menghadapi persoalan, terutama tingginya beban belanja pegawai dan kebutuhan untuk membiayai aparatur daerah.
Kenapa Aturan 30 persen ditunda?
Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan ketentuan tertentu mengenai komponen yang diperhitungkan.
Pasal 146 juga memberikan waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, daerah sebelumnya diarahkan untuk mencapai batas tersebut paling lambat pada 2027.
Masalahnya, penyesuaian tidak mudah dilakukan.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat masih banyak pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai di atas 30 persen. Bahkan, terdapat daerah yang porsinya lebih dari 50 persen.
Dalam kajian kebijakan fiskalnya, Kemenkeu menyebut rata-rata proporsi belanja pegawai daerah secara nasional berada di kisaran 33 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan masa transisi agar perubahan struktur belanja tidak dilakukan secara mendadak.
Persoalan PPPK ikut Menjadi Perhatian
Salah satu persoalan yang muncul dalam penerapan batas belanja pegawai adalah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pemerintah sebelumnya memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut tidak diarahkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.
Kementerian PANRB menyebut pemerintah sedang mencari pengaturan yang dapat menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan.
Pemerintah pusat dan DPR kemudian menyepakati agar persoalan masa transisi tersebut diatur melalui Undang-Undang APBN.
Dengan demikian, daerah tidak serta-merta harus memaksakan struktur belanja pegawai turun hingga 30 persen apabila kondisi fiskalnya belum memungkinkan.
Bagaimana dengan Belanja Infrastruktur?
Bukan hanya belanja pegawai yang mendapat penundaan.
UU HKPD juga mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD dengan basis perhitungan tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 147 UU HKPD. Daerah yang belum mencapai proporsi tersebut sebelumnya diberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun.
Kebijakan tersebut sejak awal dirancang agar APBD lebih banyak diarahkan kepada pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan belanja infrastruktur antara lain diarahkan untuk mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi infrastruktur serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Artinya, penundaan bukan berarti kewajiban tersebut dihapus.
Daerah mendapatkan tambahan ruang untuk menyesuaikan struktur APBD sebelum ketentuan tersebut diterapkan secara penuh.
Daerah Mendapat Ruang, tetapi Pekerjaan Belum Selesai
Penundaan aturan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk membenahi komposisi belanja.
Di satu sisi, daerah harus memastikan kebutuhan pegawai, termasuk kewajiban terhadap PPPK, tetap dapat dipenuhi.
Di sisi lain, belanja pembangunan dan pelayanan publik juga membutuhkan ruang yang cukup agar pembangunan infrastruktur tidak kehilangan prioritas.
Pemerintah sebelumnya memang menempatkan UU HKPD sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat pelayanan publik.
Karena itu, masa transisi yang diperpanjang pada akhirnya bukan hanya soal apakah daerah boleh mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen atau belum memenuhi 40 persen untuk infrastruktur.
Yang menjadi pekerjaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah menggunakan ruang tersebut untuk memperbaiki struktur APBD.
APBD tetap harus menjawab kebutuhan masyarakat
Penundaan aturan memberikan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa kebutuhan untuk mengelola anggaran secara lebih hati-hati.
Belanja pegawai tetap harus mampu menopang pelayanan pemerintahan, sementara belanja infrastruktur harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Di tengah kebutuhan daerah yang berbeda-beda, satu formula belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di setiap daerah.
Karena itu, masa transisi ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menata kembali prioritas belanja, memperkuat kapasitas fiskal, sekaligus memastikan APBD tidak hanya habis untuk membiayai rutinitas pemerintahan.
Pada akhirnya, angka 30 persen dan 40 persen hanyalah batas dalam struktur anggaran.
Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah APBD diterjemahkan menjadi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang benar-benar dapat dirasakan. (HS)







