Aturan Belanja Pegawai 30 Persen dan Infrastruktur 40 Persen Resmi Ditunda

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah daerah mendapat ruang bernapas dalam mengatur belanja APBD. Kewajiban membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen resmi ditunda.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Semula, pemerintah daerah diberi masa transisi lima tahun untuk menyesuaikan struktur belanjanya. Namun, penerapan ketentuan tersebut kini tidak langsung diberlakukan sesuai jadwal awal.

Penundaan ini menjadi penting karena struktur APBD di sejumlah daerah masih menghadapi persoalan, terutama tingginya beban belanja pegawai dan kebutuhan untuk membiayai aparatur daerah.

Kenapa Aturan 30 persen ditunda?

Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan ketentuan tertentu mengenai komponen yang diperhitungkan.

Pasal 146 juga memberikan waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, daerah sebelumnya diarahkan untuk mencapai batas tersebut paling lambat pada 2027.

Masalahnya, penyesuaian tidak mudah dilakukan.

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat masih banyak pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai di atas 30 persen. Bahkan, terdapat daerah yang porsinya lebih dari 50 persen.

Dalam kajian kebijakan fiskalnya, Kemenkeu menyebut rata-rata proporsi belanja pegawai daerah secara nasional berada di kisaran 33 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan masa transisi agar perubahan struktur belanja tidak dilakukan secara mendadak.

Persoalan PPPK ikut Menjadi Perhatian

Salah satu persoalan yang muncul dalam penerapan batas belanja pegawai adalah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah sebelumnya memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut tidak diarahkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.

Kementerian PANRB menyebut pemerintah sedang mencari pengaturan yang dapat menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan.

Pemerintah pusat dan DPR kemudian menyepakati agar persoalan masa transisi tersebut diatur melalui Undang-Undang APBN.

Dengan demikian, daerah tidak serta-merta harus memaksakan struktur belanja pegawai turun hingga 30 persen apabila kondisi fiskalnya belum memungkinkan.

Bagaimana dengan Belanja Infrastruktur?

Bukan hanya belanja pegawai yang mendapat penundaan.

UU HKPD juga mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD dengan basis perhitungan tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 147 UU HKPD. Daerah yang belum mencapai proporsi tersebut sebelumnya diberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Kebijakan tersebut sejak awal dirancang agar APBD lebih banyak diarahkan kepada pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan belanja infrastruktur antara lain diarahkan untuk mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi infrastruktur serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Artinya, penundaan bukan berarti kewajiban tersebut dihapus.

Daerah mendapatkan tambahan ruang untuk menyesuaikan struktur APBD sebelum ketentuan tersebut diterapkan secara penuh.

Daerah Mendapat Ruang, tetapi Pekerjaan Belum Selesai

Penundaan aturan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk membenahi komposisi belanja.

Di satu sisi, daerah harus memastikan kebutuhan pegawai, termasuk kewajiban terhadap PPPK, tetap dapat dipenuhi.

Di sisi lain, belanja pembangunan dan pelayanan publik juga membutuhkan ruang yang cukup agar pembangunan infrastruktur tidak kehilangan prioritas.

Pemerintah sebelumnya memang menempatkan UU HKPD sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat pelayanan publik.

Karena itu, masa transisi yang diperpanjang pada akhirnya bukan hanya soal apakah daerah boleh mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen atau belum memenuhi 40 persen untuk infrastruktur.

Yang menjadi pekerjaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah menggunakan ruang tersebut untuk memperbaiki struktur APBD.

APBD tetap harus menjawab kebutuhan masyarakat

Penundaan aturan memberikan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa kebutuhan untuk mengelola anggaran secara lebih hati-hati.

Belanja pegawai tetap harus mampu menopang pelayanan pemerintahan, sementara belanja infrastruktur harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Di tengah kebutuhan daerah yang berbeda-beda, satu formula belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di setiap daerah.

Karena itu, masa transisi ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menata kembali prioritas belanja, memperkuat kapasitas fiskal, sekaligus memastikan APBD tidak hanya habis untuk membiayai rutinitas pemerintahan.

Pada akhirnya, angka 30 persen dan 40 persen hanyalah batas dalam struktur anggaran.

Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah APBD diterjemahkan menjadi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang benar-benar dapat dirasakan. (HS)

revitalisasi Pasar Ciroyom

Revitalisasi Pasar Ciroyom Siapkan 1.045 Ruang Dagang, Pedagang Minta Kepastian Harga

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyiapkan 1.045 ruang dagang dalam revitalisasi Pasar Ciroyom, di tengah keberatan ratusan pedagang mengenai harga lapak...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Tasikmalaya: 450 Warga Sukarame Terima Bantuan Air Bersih

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bagi sebagian orang, air bersih mungkin...

23 Pemuda Diamankan saat Konsumsi Miras di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 23 pemuda dan pemudi diamankan...

Lintas Priangan Buka Pelatihan Gratis Mata Rakyat, Aplikasi Pemantau Belanja Pemkot Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Lintas Priangan membuka pelatihan gratis penggunaan...

Jurnalistik Tasikmalaya Berduka, Hendra Herdiana Kontributor Metro TV Tutup Usia

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabar duka datang dari dunia jurnalistik...

ETLE Pangandaran Ditargetkan Mulai Penindakan 28 September, Uji Coba Rekam Hampir 700 Pelanggaran

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sistem ETLE Pangandaran ditargetkan memasuki tahap penindakan...

JAWA BARAT

Revitalisasi Pasar Ciroyom Siapkan 1.045 Ruang Dagang, Pedagang Minta Kepastian Harga

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyiapkan...

Kebakaran TPA Cikundul Belum Padam, 400 Personel Dikerahkan

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi belum sepenuhnya...

Layanan RSUD Kabupaten Bekasi Kembali Normal Usai Kebakaran Panel Listrik

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi kembali berjalan...

Kasus Lapas Cibinong Masuk DPR, 13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai Aset Negara

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL.– Kasus Lapas Cibinong memasuki babak baru...

63 Atlet Tenis Meja Jawa Barat Berlaga di Kejurnas 2026

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sebanyak 63 atlet tenis meja...

Miras hingga Simulator Golf Lenyap, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Ada yang berubah di Lapas Kelas...

IPB University Buka 117 Lowongan Pegawai Kontrak, Ada 50 Formasi Dosen

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Peluang kerja di lingkungan perguruan tinggi...

Gapura Pecinan Cirebon Diresmikan, Winaon Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Gapura Pecinan Cirebon di kawasan Jalan...

Olahraga

Popular Categories