lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 23 pemuda dan pemudi diamankan Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, setelah ditemukan tengah mengonsumsi minuman keras di Jalan SKP Pancasila, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/9/2026) malam. Informasi penindakan tersebut dipublikasikan kepolisian pada Minggu (27/9/2026).
Dalam penindakan miras di Kota Tasikmalaya itu, polisi juga menyita satu botol minuman beralkohol jenis anggur ginseng. Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Tawang untuk didata dan mendapat pembinaan.
Terjaring Patroli KRYD Polsek Tawang
Kapolsek Tawang Iptu Azis Kartaji mengatakan kelompok pemuda dan pemudi tersebut ditemukan ketika personel melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 23.00 WIB.
Patroli dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Tawang. Sasaran kegiatan antara lain titik rawan kriminalitas, kawasan perbankan, objek vital, dan permukiman warga.
Kepolisian menyebut KRYD juga diarahkan untuk mengantisipasi sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran atau konsumsi minuman keras, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, prostitusi, dan aktivitas kelompok bermotor yang berpotensi mengganggu keamanan.
Temuan 23 pemuda dan pemudi yang mengonsumsi miras di Kota Tasikmalaya terjadi saat petugas menyisir kawasan Jalan SKP Pancasila. Polisi tidak mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam informasi tersebut. Tindakan yang disebutkan kepolisian terhadap mereka adalah pendataan dan pembinaan.
Polisi Minta Warga Laporkan Gangguan Keamanan
Selain melakukan penindakan, personel Polsek Tawang menjalankan patroli dialogis dengan warga. Kegiatan tersebut digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan sekaligus menyampaikan imbauan keamanan.
Kepolisian juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari. Warga diminta menghubungi kepolisian terdekat atau layanan 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini menjadi bagian dari kegiatan patroli kepolisian pada akhir pekan di wilayah Kecamatan Tawang. Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan kepolisian, barang bukti dari lokasi berupa satu botol minuman beralkohol, sedangkan 23 orang yang diamankan menjalani pendataan dan pembinaan.
Dengan demikian, status mereka dalam informasi kepolisian tersebut tidak boleh disamakan dengan tersangka maupun orang yang telah dinyatakan bersalah dalam suatu tindak pidana. (NS/AS)







