Video, Visum, dan Laporan Polisi Sejak Januari
Setelah dugaan penganiayaan terjadi, Yani disebut sempat mendapatkan perawatan. Dalam keterangan yang beredar, korban disebut pernah dibawa ke fasilitas kesehatan dan menjalani visum.
Informasi mengenai visum menjadi penting karena dapat menjadi bukti medis dalam perkara dugaan penganiayaan. Namun, rincian hasil visum belum ditampilkan karena harus dikonfirmasi kepada korban, kuasa hukum, atau penyidik yang menangani perkara.
Pada 22 Januari 2026, Yani tercatat membuat laporan polisi di Polres Tasikmalaya Kota. Nomor laporan itu tercantum dalam surat Bidpropam Polda Jawa Barat: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Artinya, kasus ART di Tasikmalaya ini sudah memiliki jejak administrasi hukum sejak Januari, bukan baru bergerak setelah video ramai.
Jejak administrasi itu penting. Ia membedakan perkara ini dari sekadar unggahan viral. Ada laporan polisi. Ada korban yang mengadu. Ada perkara yang ditangani penyidik.
Namun, dokumen itu sekaligus membuka pertanyaan baru. Jika laporan sudah dibuat sejak Januari, bagaimana perkembangan penanganannya hingga Mei? Apakah semua pihak yang berada di lokasi telah dimintai keterangan? Apakah video sudah masuk dalam bahan penyidikan? Apakah visum telah dilampirkan? Apakah perkara sudah dikirim ke jaksa?
Dalam unggahan media sosial yang beredar, disebutkan bahwa proses hukum di Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sedang berjalan dan berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, informasi ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Tasikmalaya Kota atau pihak kejaksaan.
Status berkas perkara tidak bisa ditulis sembarangan. Dalam proses pidana, ada tahap pengiriman berkas ke jaksa, ada kemungkinan berkas dikembalikan untuk dilengkapi, dan ada tahap ketika berkas dinyatakan lengkap.
Kesalahan menyebut tahap perkara dapat membuat publik salah memahami proses hukum. Karena itu, informasi mengenai pelimpahan berkas harus dikunci melalui konfirmasi resmi.
Bagi korban, waktu yang panjang bisa terasa seperti ruang tunggu tanpa ujung. Laporan telah dibuat. Video beredar. Pengakuan sudah disampaikan. Namun, kepastian hukum tetap menjadi hal yang paling ia tunggu.
Pada titik inilah Yani menempuh jalur lain: mengadu ke Propam.
Halaman selanjutnya: Pengaduan ke Propam yang Belum Terjawab






















