Indikasi Korupsi di Majalengka: Ada Mark-up Miliaran, Bagi-Bagi Fee, Pengawas Terlibat!

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Sebuah pengadaan menggunakan uang publik di Kabupaten Majalengka memperlihatkan pola yang sulit disebut sekadar kesalahan administrasi. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp6,5 miliar, tetapi biaya pekerjaan sebenarnya hanya sekitar Rp2,18 miliar. Setelah pajak dan biaya aplikasi diperhitungkan, terbentuk selisih lebih dari Rp3,67 miliar.

Selisih itu bukan tersisa secara kebetulan. Harga diduga dikondisikan secara terpusat, pihak-pihak tertentu ditempatkan sebagai perantara, dan fee telah disepakati sejak awal menggunakan tarif tetap untuk setiap unit pekerjaan. Semakin besar volume yang ditagihkan, semakin besar pula uang yang diterima setiap lapisan.

Bagian terbesar dari selisih tersebut—sekitar Rp2,93 miliar—kemudian diedarkan kembali sebagai cashback tunai. Tidak tersedia catatan definitif yang dapat menunjukkan siapa menerima berapa. Uang publik masuk melalui transaksi resmi, dipotong menjadi sejumlah fee, lalu keluar menuju jalur yang nyaris kehilangan jejak.

- Advertisement -

Siapa yang menyusun harga hingga hampir dua pertiga pembayaran bersih bukan menjadi biaya pekerjaan? Siapa saja penerima fee dan cashback tersebut? Mengapa miliaran rupiah baru dikembalikan setelah skema ini terbongkar? Bagian premium berikut membuka sumber anggaran, pekerjaan sebenarnya, pengendali transaksi, aliran uang, serta unsur-unsur korupsi yang mulai terlihat.


Ini Tentang Dana BOSP

Temuan tersebut berada dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Kabupaten Majalengka tahun 2025. Uangnya digunakan untuk membiayai penggandaan soal bagi ratusan sekolah.

BPK mengungkap persoalan ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Majalengka Tahun 2025, Buku II, khususnya halaman 48–52.

Sekilas, sekolah hanya membeli soal untuk kebutuhan asesmen. Namun, ketika pembayaran dan biaya percetakan dibandingkan, pengadaan soal berubah menjadi peta aliran uang yang melibatkan penyedia perantara, Forum K3S Kabupaten, K3S kecamatan, PGRI, pengawas bina wilayah, dan kepala sekolah.

Di dalam peta itu terdapat satu angka yang menjadi pusat persoalan: Rp3.674.828.068,67.

Lima Pengadaan, Satu Pola yang Sama

Penggandaan soal dilakukan untuk lima kegiatan selama 2025.

Kegiatan tersebut mencakup STS/PTS semester genap tahun ajaran 2024/2025, ujian sekolah kelas VI, PAT/SAT semester genap, STS semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, serta SAS semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Pengadaan soal STS/PTS dan PAT/SAS/PAS yang diperiksa BPK menjangkau 349 satuan pendidikan di 13 kecamatan. Adapun pengadaan soal ujian sekolah kelas VI melibatkan 670 satuan pendidikan di 26 kecamatan.

Cakupan tersebut memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berada di satu atau dua sekolah. Pola yang sama berjalan pada ratusan transaksi dan jutaan eksemplar soal.

Keseragaman menjadi petunjuk pertama.

Sekolah menggunakan kelompok penyedia tertentu. Harga yang dibebankan seragam. Penyedia tidak mengerjakan pencetakan. Selisih uang kemudian dibagi menggunakan tarif yang juga telah ditentukan untuk setiap eksemplar.

Semakin luas pengadaan, semakin besar uang yang diterima setiap lapisan.

Jika setiap sekolah membuat kesalahan sendiri-sendiri, pola transaksinya semestinya berbeda. Dalam temuan ini, justru terlihat sebuah sistem yang bergerak dari tingkat kabupaten menuju kecamatan dan sekolah.

Pertanyaan berikutnya: siapa yang berada di tengah sistem tersebut?

Sebelas Penyedia Tidak Mencetak Soal

BPK mencatat transaksi dilakukan melalui sebelas penyedia, yakni CV MGSA, CV MG, CV CS, CV NS, PT FMG, CV DYP, WRQ, CV La, CV ASR, KPR R, dan AC.

Akan tetapi, seluruh penyedia tersebut hanya menjadi perantara. Mereka tidak menggandakan soal di perusahaan masing-masing.

Pekerjaan sebenarnya dilakukan oleh dua percetakan lain, yakni CV Ra dan CV TB.

Dengan demikian, sebelas nama yang muncul sebagai penyedia formal tidak menggambarkan sebelas pelaksana pekerjaan. Mereka menjadi pintu pembayaran sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah.

Setelah pembayaran diterima, uang dipotong untuk pajak, biaya aplikasi, dan fee penyedia. Sisa dana kemudian dialirkan kepada Forum K3S Kabupaten.

Forum tersebut membayar percetakan yang mengerjakan soal. Selisih antara pembayaran sekolah dan biaya percetakan kemudian dibagi kepada beberapa lapisan.

Keberadaan perantara menjadi titik krusial. Jika sekolah bertransaksi langsung dengan percetakan yang benar-benar mengerjakan soal, harga dapat mengacu pada biaya riil. Ruang untuk membentuk selisih miliaran rupiah menjadi jauh lebih kecil.

Karena itu, perlu dibongkar siapa yang menentukan sebelas penyedia tersebut. Apakah sekolah bebas memilih atau hanya mengikuti arahan? Apakah penyedia memang memiliki kapasitas mencetak soal, atau sejak awal hanya disiapkan untuk menerima pembayaran?

Jawabannya tidak cukup dicari dalam SIPLah. Jejak sebenarnya berada dalam rapat koordinasi, surat pesanan, komunikasi antarpihak, dan rekening bank.

Harga Ditentukan Ketua Forum K3S Kabupaten

Menurut BPK, harga penggandaan soal yang dibebankan kepada sekolah ditetapkan oleh Ketua Forum K3S Kabupaten.

Soal tema Kurikulum 2013 dihargai Rp3.900 per eksemplar. Soal mata pelajaran Kurikulum Merdeka sebesar Rp2.900 per eksemplar. Sementara soal ujian sekolah kelas VI dibebankan Rp3.800 per eksemplar.

Konfirmasi BPK kepada CV Ra menunjukkan harga yang diterima percetakan jauh lebih rendah.

Jenis soalHarga kepada sekolahHarga percetakanSelisih per eksemplar
Tema Kurikulum 2013Rp3.900Rp1.400Rp2.500
Mapel Kurikulum MerdekaRp2.900Rp900Rp2.000
Ujian sekolah kelas VIRp3.800Rp2.150Rp1.650

Harga soal tema yang ditanggung sekolah hampir 2,8 kali ongkos percetakan. Harga soal Kurikulum Merdeka bahkan lebih dari tiga kali biaya yang diterima pelaksana.

Selisih Rp2.000 terlihat kecil apabila hanya dihitung untuk satu eksemplar. Namun, ketika dikalikan jutaan lembar, angka itulah yang membentuk ruang pembagian uang.

Penetapan harga secara terpusat menjadi salah satu titik terpenting untuk menemukan pengendali skema.

Harus diperiksa siapa yang mengusulkan harga, apakah penetapannya dibahas dalam rapat resmi, siapa yang menyetujuinya, dan apakah para peserta mengetahui harga riil CV Ra serta CV TB.

Jika harga sengaja ditetapkan jauh di atas ongkos cetak agar tersedia uang untuk dibagikan, selisih tersebut bukan lagi akibat sampingan. Ia menjadi bagian dari desain pengadaan.

Dari Rp6,53 Miliar, Hanya Rp2,18 Miliar Menjadi Biaya Cetak

Sekolah membayar pengadaan soal melalui SIPLah dengan nilai keseluruhan Rp6.538.413.506.

Setelah dikurangi pajak dan biaya aplikasi, pembayaran bersih tersisa Rp5.857.110.818,67.

Sementara itu, biaya penggandaan yang diterima CV Ra dan dapat dikonfirmasi BPK hanya Rp2.182.282.750.

Selisih antara pembayaran bersih dan biaya riil tersebut mencapai Rp3.674.828.068,67.

Artinya, sekitar 62,74 persen pembayaran bersih tidak menjadi biaya penggandaan soal yang dapat dikonfirmasi.

Dari setiap Rp100 yang telah bersih dari pajak dan biaya aplikasi, hanya sekitar Rp37 yang sampai sebagai ongkos cetak. Sekitar Rp63 lainnya masuk ke dalam mekanisme pembagian dan pengembalian tunai.

BPK memetakan alirannya sebagai berikut.

Alokasi selisih pengadaanNilai
Fee penyedia perantaraRp212.747.500
Fee K3S kecamatanRp319.121.250
Fee Forum K3S KabupatenRp212.747.500
Uang yang dikembalikan kepada sekolahRp2.930.211.818,67
TotalRp3.674.828.068,67

Sekitar Rp744,61 juta dialokasikan sebagai fee kepada penyedia dan struktur K3S. Bagian terbesar, sekitar Rp2,93 miliar, disebut dikembalikan kepada sekolah.

Namun, pengembalian itu tidak melalui rekening sekolah.

Uangnya diedarkan secara tunai.

Fee Sudah Memiliki Tarif per Eksemplar

BPK menemukan penyedia perantara memperoleh fee Rp100 untuk setiap eksemplar soal. Salah satu penyedia, CV DYP, menyatakan mendapat Rp200 per eksemplar.

Forum K3S Kabupaten memperoleh Rp100 per eksemplar. K3S kecamatan menerima Rp150 per eksemplar.

Pola tarif tersebut merupakan red flag kuat.

Fee tidak dihitung berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan, bukti pengeluaran, atau layanan tambahan yang dapat diukur. Nilainya mengikuti jumlah soal yang ditagihkan kepada sekolah.

Semakin banyak soal, semakin besar fee penyedia. Semakin banyak soal, semakin besar pula bagian Forum K3S Kabupaten dan K3S kecamatan.

Pola itu menciptakan kepentingan bersama untuk mempertahankan harga jauh di atas ongkos percetakan.

Tarif yang seragam juga menunjukkan pembagian diduga telah dirancang sebelum seluruh pembayaran selesai. Sulit membayangkan tiga lapisan berbeda secara kebetulan menggunakan tarif per eksemplar apabila tidak pernah ada kesepakatan atau koordinasi.

Dokumen yang paling menentukan adalah notula rapat, percakapan mengenai penetapan tarif, daftar volume soal, serta bukti transfer kepada setiap penerima.

Dari sana dapat diketahui apakah fee hanya diketahui segelintir pengurus atau telah menjadi kesepakatan yang dipahami secara luas.

“Trimitra” dan Konflik Kepentingan Pengawas

Fee K3S kecamatan sebesar Rp150 per eksemplar disebut digunakan untuk membiayai “trimitra”.

Struktur tersebut terdiri atas K3S kecamatan, PGRI, dan pengawas bina wilayah kecamatan.

Masuknya unsur pengawas membuat persoalannya lebih serius. Pengawas semestinya menjadi bagian dari sistem kontrol terhadap sekolah dan penggunaan Dana BOSP.

Jika unsur pengawas memperoleh manfaat dari selisih transaksi yang seharusnya diawasi, fungsi kontrol berpotensi berubah menjadi konflik kepentingan.

Namun, nama “trimitra” belum menjelaskan siapa yang menerima uang.

Harus dibuka apakah uang disetorkan kepada organisasi atau diberikan kepada pengurus secara pribadi. Perlu diperiksa pula rekening organisasi, kuitansi, buku kas, keputusan penggunaan uang, serta laporan pertanggungjawabannya.

Dasar hukum penggunaan selisih Dana BOSP untuk membiayai trimitra juga harus dijelaskan. Begitu pula pihak yang menetapkan tarif Rp150 per eksemplar.

Nama organisasi tidak boleh menjadi tempat persembunyian penerima individual. Yang harus dicari bukan hanya lembaga yang disebut, tetapi orang yang menerima, menguasai, dan menggunakan uangnya.

Rp2,93 Miliar Kembali ke Sekolah

Sebesar Rp2.930.211.818,67 disebut dialokasikan kembali kepada sekolah.

Menurut BPK, pengembalian dilakukan melalui K3S kecamatan. Uang diserahkan secara tunai. Setiap kepala sekolah diperkirakan menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta dalam setiap kegiatan penggandaan soal.

Kata yang paling menentukan adalah diperkirakan.

Bendahara Forum K3S Kabupaten tidak dapat menunjukkan catatan pembagian definitif. Ketua dan bendahara forum hanya memberikan estimasi.

Akibatnya, jejak uang berhenti ketika memasuki jalur tunai.

Tidak dapat dipastikan sekolah mana yang menerima, berapa jumlahnya, siapa yang menyerahkan, serta siapa yang menandatangani penerimaan. Tidak diketahui pula apakah semua uang benar-benar sampai kepada sekolah.

Pengembalian tunai tidak membersihkan transaksi awal.

Jika harga riil memang lebih rendah, sekolah seharusnya membayar sesuai biaya yang wajar sejak awal. Uang tidak perlu terlebih dahulu masuk ke rekening penyedia, dipotong menjadi fee, kemudian dikembalikan dalam bentuk tunai.

Dana yang kembali kepada kepala sekolah juga tetap merupakan uang publik. Pengelolaannya seharusnya tercatat dalam RKAS, rekening sekolah, pembukuan BOSP, dan dokumen pertanggungjawaban.

Ketika uang bergerak di luar seluruh mekanisme tersebut, pengawasan publik kehilangan jejaknya.

Di layar SIPLah, transaksi selesai. Dalam kenyataan, uang masih terus berjalan.

SIPLah Menjadi Wajah Formal Transaksi

SIPLah dirancang untuk meningkatkan transparansi, persaingan penyedia, kewajaran harga, dan dokumentasi pembayaran sekolah.

Dalam kasus ini, sistem digital tersebut berpotensi hanya menjadi selubung formal.

Secara elektronik, sekolah bertransaksi dengan sebelas penyedia. Secara faktual, pekerjaan dilakukan oleh dua percetakan lain. Harga dalam SIPLah jauh lebih tinggi daripada harga yang diterima pelaksana.

Setelah pembayaran masuk, sistem tidak lagi merekam ke mana uang bergerak. Fee dibagi, dana dialirkan kepada Forum K3S, dan uang tunai kembali kepada sekolah melalui jalur di luar SIPLah.

Dengan demikian, transaksi digital tidak otomatis menjamin substansi pengadaan telah transparan.

Sistem hanya mencatat apa yang dimasukkan ke dalamnya. Jika identitas penyedia, harga, dan pelaksana sebenarnya tidak sama, teknologi justru dapat memberikan wajah resmi kepada transaksi yang realitasnya berbeda.

CV TB dan Bagian Skema yang Belum Terungkap

BPK mengundang CV Ra dan CV TB untuk memberikan konfirmasi.

Sampai pemeriksaan berakhir, hanya CV Ra yang hadir. CV TB tidak memenuhi undangan BPK.

Ketidakhadiran tersebut menyisakan ruang gelap mengenai nilai pekerjaan, volume soal, harga per eksemplar, pembayaran, dan hubungan CV TB dengan penyedia perantara maupun Forum K3S Kabupaten.

Perhitungan rinci BPK akhirnya bertumpu pada pekerjaan yang dapat dikonfirmasi melalui CV Ra.

Belum diketahui berapa nilai yang diterima CV TB. Belum terang siapa yang memberikan pekerjaan, ke rekening mana pembayaran disalurkan, dan apakah terdapat pembagian fee dengan pola serupa.

Karena itu, skala keseluruhan skema mungkin belum sepenuhnya terbuka.

Rekening koran sebelas penyedia harus dibandingkan dengan rekening Forum K3S Kabupaten, pembayaran kepada CV Ra dan CV TB, serta buku kas K3S kecamatan. Dari sanalah aliran uang yang sebenarnya dapat direkonstruksi.

Pengembalian Rp3,67 Miliar oleh Penyedia Menjadi Sinyal Kuat

BPK menyebut seluruh selisih Rp3.674.828.068,67 telah dipulihkan melalui penyetoran ke kas daerah pada 13 Mei 2026.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah transaksi ditemukan dalam pemeriksaan.

Dalam kajian forensik, pengembalian dengan nilai yang sama seperti selisih yang dihitung auditor merupakan sinyal sangat kuat. Tindakan itu menunjukkan nilai pengadaan sebelumnya tidak dapat dipertahankan sepenuhnya sebagai biaya pekerjaan yang sah.

Jika seluruh pembayaran benar-benar mewakili pekerjaan, harga, dan hak penyedia yang dapat dipertanggungjawabkan, mengapa Rp3,67 miliar harus dikembalikan?

Waktu penyetoran juga penting. Koreksi bukan dilakukan secara mandiri ketika transaksi berlangsung, tetapi setelah BPK membongkar perbedaan antara nilai pembayaran dan biaya riil.

Namun, pengembalian uang bukan bukti tunggal yang otomatis membuktikan korupsi. Ia harus dibaca bersama penetapan harga, penggunaan penyedia perantara, tarif fee, pembagian manfaat, serta peredaran uang tunai tanpa pencatatan.

Secara hukum, pengembalian kerugian negara juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pemidanaan apabila unsur Pasal 2 atau Pasal 3 terbukti. UU Nomor 31 Tahun 1999

Karena itu, penyetoran ke kas daerah tidak boleh menjadi garis akhir pemeriksaan.

Harus dibuka siapa menyetor berapa dan dari mana sumber uangnya. Apakah fee dikembalikan oleh penerima masing-masing? Apakah uang dikumpulkan dari sebelas penyedia? Apakah sekolah yang sebelumnya menerima uang tunai diminta mengembalikannya?

Jangan sampai uang dipulihkan secara kolektif, tetapi identitas penerima manfaat individual justru menghilang.

Kas daerah mungkin telah mendapatkan uangnya kembali. Pertanggungjawaban setiap aktor belum tentu ikut kembali bersamanya.

Menguji Unsur-unsur Korupsi

Temuan BPK belum menjadi putusan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Pembuktian pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Namun, fakta dalam LHP dapat diuji terhadap unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Perbuatan melawan hukum

Titik ujinya berada pada penggunaan penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, penagihan yang tidak mencerminkan biaya riil, pemberian fee tanpa dasar pekerjaan terukur, serta pengelolaan Dana BOSP di luar mekanisme resmi.

Apabila penyedia sengaja ditempatkan sebagai lapisan formal untuk membentuk harga dan selisih, terdapat tindakan konkret yang berpotensi memenuhi unsur melawan hukum.

Yang masih harus dibuktikan adalah ketentuan apa yang dilanggar, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah para pihak menyadari transaksi tersebut tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan

Ketua Forum K3S Kabupaten disebut menetapkan harga yang dibayar sekolah. Struktur K3S kecamatan digunakan untuk membagikan fee dan uang tunai. Kepala sekolah serta bendahara BOSP mengesahkan transaksi melalui SIPLah.

Jika jabatan atau pengaruh organisasi digunakan untuk mengarahkan sekolah kepada penyedia dan harga tertentu, unsur penyalahgunaan kewenangan memiliki titik masuk yang kuat.

Pemeriksaan perlu membedakan kewenangan formal dan pengaruh faktual. Forum K3S mungkin bukan pejabat pembuat komitmen, tetapi dapat memiliki pengaruh nyata terhadap keputusan ratusan kepala sekolah.

Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi

Manfaat ekonomi telah terpetakan.

Penyedia perantara memperoleh fee Rp212.747.500. Forum K3S Kabupaten menerima Rp212.747.500. K3S kecamatan memperoleh Rp319.121.250.

Total fee mencapai sekitar Rp744,61 juta.

Fakta eksplisitnya adalah terdapat alokasi fee. Hal yang belum terungkap ialah siapa penerima akhirnya, apakah uang masuk ke rekening lembaga atau pribadi, dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Seseorang tidak harus menikmati sendiri hasil perbuatan untuk dimintai pertanggungjawaban. Apabila tindakannya menguntungkan orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara, unsur keuntungan tetap dapat diuji. Prinsip tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Kerugian keuangan negara

BPK menghitung selisih Rp3.674.828.068,67 dan menyebut seluruh nilai tersebut telah dipulihkan.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi, untuk penerapan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3.

Pengeluaran uang, pembagian fee, serta pemulihan dengan nilai yang sama menjadi dasar kuat untuk menguji adanya kerugian nyata. Namun, dalam proses pidana, metode penghitungan dan hubungan antara setiap perbuatan dengan kerugian tetap harus dibuktikan.

Hubungan antara tindakan, manfaat, dan kerugian

Rangkaian faktanya membentuk hubungan yang berurutan.

Harga ditetapkan lebih tinggi daripada biaya percetakan. Sekolah membayar melalui penyedia perantara. Penyedia mengambil fee dan mengalirkan dana kepada Forum K3S. Selisih dibagi kepada struktur lain dan dikembalikan secara tunai kepada sekolah.

Jika harga tidak dinaikkan dan perantara tidak digunakan, ruang pembagian tersebut tidak terbentuk.

Hubungan kausal ini menjadi jembatan antara keputusan menetapkan harga, keuntungan yang diterima berbagai pihak, dan selisih yang kemudian harus dipulihkan.

Indikasi Kesengajaan

Kesengajaan belum dinyatakan secara eksplisit dalam LHP. Namun, terdapat sederet indikator yang perlu diuji.

Tarif fee telah ditentukan per eksemplar. Harga berlaku seragam. Pola berlangsung dalam lima kegiatan. Skema menjangkau ratusan sekolah. Penyedia formal tidak mengerjakan pekerjaan. Pengembalian kepada sekolah dilakukan tunai tanpa catatan definitif.

Satu kejanggalan mungkin masih dapat disebut kelalaian. Banyak kejanggalan yang bergerak dengan pola sama mengarah pada dugaan adanya desain.

Pembuktiannya harus mengejar siapa yang pertama kali menggagas perantara, siapa yang mengetahui harga percetakan, siapa yang menetapkan tarif fee, dan siapa yang memerintahkan pembagian uang.

Kemungkinan Turut Serta

Skema ini tidak dapat bekerja hanya dengan satu pihak.

Dibutuhkan penyedia yang menerima pesanan, pihak yang menetapkan harga, percetakan yang melaksanakan pekerjaan, struktur yang mendistribusikan uang, dan sekolah yang mengesahkan pembayaran.

Hal itu membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap peran pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, membantu, atau bersama-sama memungkinkan transaksi.

Namun, keterlibatan harus dibuktikan secara individual. Tidak semua kepala sekolah, pengawas, atau anggota organisasi dapat disamaratakan. Harus dipisahkan siapa yang merancang, mengetahui, mengikuti karena arahan, menerima manfaat, menolak, atau tidak mengetahui skema.

Bukan Sekadar Kemahalan Harga

Temuan ini bukan hanya persoalan harga penggandaan soal yang terlalu mahal.

Ada sebelas penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan. Ada dua percetakan sebenarnya di belakang transaksi. Ada harga terpusat yang jauh melampaui ongkos cetak. Ada tarif fee untuk beberapa lapisan.

Ada unsur pengawasan yang disebut masuk dalam pembiayaan trimitra. Ada pula Rp2,93 miliar yang diedarkan kembali secara tunai tanpa daftar definitif.

Terakhir, terdapat Rp3,67 miliar yang dipulihkan setelah pemeriksaan BPK.

Rangkaian tersebut memberikan dasar kuat untuk menduga pengadaan Dana BOSP telah berubah menjadi sistem pembagian uang yang dirancang dan dijalankan secara luas.

Temuan BPK belum menjadi vonis. Namun, red flag-nya telah melampaui kesalahan administrasi individual.

Kini, pertanyaan terpentingnya bukan lagi siapa yang mencetak soal.

Pertanyaannya: siapa yang mencetak skemanya?

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan penyampaian dokumen dari seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan temuan ini. Setiap informasi akan diverifikasi dan disajikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.


FAQ

Apa yang ditemukan BPK dalam pengadaan soal di Majalengka?

BPK menemukan sebelas penyedia hanya menjadi perantara, sedangkan penggandaan sebenarnya dilakukan CV Ra dan CV TB dengan harga lebih rendah.

Berapa nilai pembayaran sekolah?

Total pembayaran melalui SIPLah mencapai Rp6.538.413.506. Setelah pajak dan biaya aplikasi, pembayaran bersih menjadi Rp5.857.110.818,67.

Berapa selisih antara pembayaran dan biaya penggandaan?

Selisih yang dihitung BPK mencapai Rp3.674.828.068,67.

Ke mana selisih uang tersebut dialirkan?

Uang dialokasikan untuk fee penyedia, Forum K3S Kabupaten, K3S kecamatan, pembiayaan trimitra, serta pengembalian tunai kepada sekolah.

Mengapa penyedia perantara menjadi persoalan?

Sebelas penyedia menerima pesanan melalui SIPLah, tetapi tidak mengerjakan penggandaan. Pekerjaan sebenarnya dilakukan oleh dua percetakan lain.

Apakah pengembalian uang menghapus persoalan?

Tidak otomatis. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan jika unsur korupsi terbukti.

Apakah kasus ini sudah terbukti sebagai korupsi?

Belum. Temuan BPK menyediakan indikator kuat, tetapi pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Unsur korupsi apa yang perlu diuji?

Unsur yang perlu diuji meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, kerugian negara, kesengajaan, dan kemungkinan turut serta.

Apa dokumen yang paling penting ditelusuri?

Dokumen kuncinya meliputi notula penetapan harga, transaksi SIPLah, rekening penyedia dan Forum K3S, pembayaran kepada percetakan, daftar penerima fee, serta bukti pengembalian uang.

Apa tindak lanjut yang paling diperlukan?

Aliran uang harus ditelusuri hingga penerima akhir, termasuk sumber dana yang digunakan untuk memulihkan Rp3,67 miliar ke kas daerah.


Lampiran untuk Kebutuhan Draf Wawancara Investigatif

  1. Siapa yang pertama kali mengusulkan penggunaan sebelas penyedia yang tidak mengerjakan penggandaan soal?
  2. Apa dasar Ketua Forum K3S Kabupaten menetapkan harga Rp3.900, Rp2.900, dan Rp3.800 per eksemplar?
  3. Apakah sekolah bebas memilih penyedia dan menegosiasikan harga, atau menerima arahan dari Forum K3S maupun pihak lain?
  4. Kapan tarif fee Rp100, Rp150, dan Rp200 per eksemplar disepakati, serta siapa saja yang hadir dalam pembahasannya?
  5. Siapa penerima aktual uang yang dicatat atas nama K3S kecamatan, PGRI, dan pengawas bina wilayah?
  6. Mengapa pembayaran tidak dilakukan langsung kepada CV Ra dan CV TB sebagai pelaksana penggandaan sebenarnya?
  7. Di mana daftar kepala sekolah yang menerima pengembalian tunai Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap kegiatan?
  8. Berapa nilai pekerjaan CV TB, berapa harga per eksemplarnya, dan mengapa perusahaan tersebut tidak memenuhi undangan BPK?
  9. Siapa saja yang menyetor pemulihan Rp3.674.828.068,67 pada 13 Mei 2026 dan dari mana sumber uang setiap penyetor?
  10. Apakah Dinas Pendidikan mengetahui pola perantara, penetapan harga, pembagian fee, dan pengembalian uang tunai tersebut sebelum pemeriksaan BPK?

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-25, Pemkot Siapkan 25 Kegiatan Sepanjang Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-25 diperingati...

Gelombang Pangandaran Diprakirakan Meningkat hingga 2,7 Meter pada Minggu

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gelombang Pangandaran diprakirakan meningkat hingga 2,7...

Jumat Resik Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, Tantangan Menjaga Kebersihan Berkelanjutan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menjadi lokasi...

Kirim 9 Tim ke Kejurda Formasi Jabar 2026, Ciamis Bidik Medali Emas

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. – Kabupaten Ciamis membidik medali dalam...

Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-25, Menelusuri Sejarah dan Perjalanan Kota Santri

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-25 yang...

JAWA BARAT

Dugaan Kekerasan Seksual UIN Bandung, Kampus Siapkan Opsi Penyesuaian Kelas

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penanganan dugaan kekerasan seksual UIN Bandung...

Warga Cisalada Purwakarta Terima Bantuan Air Bersih dari Polsek Jatiluhur dan BNPB

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Warga Kampung Cijambe, Desa Cisalada, Kecamatan...

Disnaker Indramayu Buka Pelatihan Gratis bagi Korban PHK, Pendaftaran hingga 19 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran...

Gempa Bogor Magnitudo 2,5 Tercatat Jumat 16 Oktober 2026, Pusatnya di Barat Daya Kota Bogor

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Gempa Bogor berkekuatan magnitudo 2,5 tercatat dalam...

Penataan Kabel Udara Bandung Dihentikan 14 Hari, Internet di Tujuh Wilayah Masih Terganggu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung menghentikan sementara penataan...

BPBD Jawa Barat Dijadwalkan Ikuti Simulasi Tanggap Darurat Bencana pada 16 Oktober 2026

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi...

Normalisasi Kali CBL Bekasi Baru Menjangkau 3,4 Kilometer dari Target 16 Kilometer

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Normalisasi Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut)...

PMI Asal Bandung Barat Hilang Kontak di Dubai, Disnaker Surati Kemlu dan KP2MI

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten...

Olahraga

Kategori Populer