lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penanganan dugaan kekerasan seksual UIN Bandung mencakup opsi penyesuaian kelas bagi mahasiswi terdampak. Komitmen itu disampaikan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, melalui siaran pers resmi kampus pada Jumat (16/10/2026), bersama rencana pendampingan psikologis dan perlindungan korban.
Perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan seksual verbal oleh seorang dosen Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin. Penyesuaian kelas diarahkan untuk menjaga kenyamanan belajar mahasiswi selama proses penanganan berlangsung.
Perlindungan Mahasiswi dalam Dugaan Kekerasan Seksual UIN Bandung
Berdasarkan keterangan resmi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) yang diterbitkan 14 Oktober 2026, usulan mengikuti perkuliahan di kelas lain telah disampaikan pada 8 Oktober. Saat itu, Satgas juga menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis serta meminta pendamping korban menempuh pelaporan resmi.
Langkah tersebut menyusul penyampaian aspirasi mahasiswa pada 6 Oktober. Sehari setelahnya, Satgas menghimpun keterangan awal dari sekretaris jurusan, pengurus lembaga mahasiswa Fakultas Ushuluddin, dan pendamping korban.
Keterangan kampus masih menyebut perpindahan kelas sebagai usulan atau opsi. Belum dijelaskan apakah penyesuaian tersebut telah dilaksanakan maupun berapa mahasiswi yang menggunakannya.
Selain keamanan belajar, kampus menekankan kerahasiaan penanganan laporan. Identitas, foto, dan rekaman yang dapat mengungkap pihak-pihak dalam perkara diminta tidak disebarluaskan.
Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual UIN Bandung Tetap Berjalan
Dalam pembaruan 16 Oktober, universitas menjelaskan bahwa terlapor telah dimintai klarifikasi pada 9 Oktober dengan melibatkan pimpinan fakultas. Terlapor juga menandatangani pakta integritas yang memuat kesediaan bekerja sama dalam pemeriksaan dan larangan mengintimidasi korban maupun saksi.
Penandatanganan pakta tersebut tidak mengakhiri investigasi. Satgas masih memeriksa bukti dan keterangan pihak terkait sebelum menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas.
Keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan apabila dugaan pelanggaran terbukti. Kampus belum mengumumkan kesimpulan akhir perkara dalam keterangan tersebut.
Satgas menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp 085199251882 dan formulir pengaduan resmi. Kanal tersebut ditujukan bagi warga kampus yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, dengan penanganan yang memperhatikan kerahasiaan dan keamanan pelapor.
(AA)
