Disdik Garut dalam Pusaran Indikasi Korupsi: dari Mebel Rp22 Miliar hingga BOS Tanpa Bukti

lintaspriangan.comBERITA GARUT.  Dinas Pendidikan atau Disdik Garut menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Garut memuat temuan besar di sektor pendidikan.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat dua klaster penting yang berkaitan dengan Disdik Garut. Pertama, pengadaan mebel sekolah SD dan SMP yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22.064.670.548. Kedua, belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN yang tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran minimal Rp1.428.019.452.

Temuan itu dinilai penting karena menyangkut uang pendidikan, sarana sekolah, dan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan. Meski BPK tidak menyebut temuan tersebut sebagai tindak pidana korupsi, sejumlah pola yang muncul dalam LHP membuka ruang pendalaman lebih jauh, mulai dari barang tidak sesuai spesifikasi, dokumen pengadaan yang disusun pihak luar, belanja tanpa bukti sah, hingga pengadaan BOS yang diarahkan kepada penyedia tertentu.

Mebel SD-SMP Rp22 Miliar Tak Sesuai

Dalam LHP BPK, realisasi belanja Disdik Garut untuk pengadaan mebel SD dan SMP tercatat sebesar Rp26.727.818.032. Dana tersebut bersumber dari DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan.

Pengadaan itu terdiri dari tiga paket besar. Paket pengadaan mebel SD dilaksanakan oleh PT HOM untuk 159 sekolah dengan nilai Rp19.407.550.800. Paket pengadaan mebel SMP dilaksanakan oleh CV RCo untuk 35 sekolah dengan nilai Rp4.932.540.000. Sementara paket mebel SMP APBD Perubahan dilaksanakan oleh PT HOM untuk 25 sekolah dengan nilai Rp2.428.767.132.

BPK mencatat pengadaan dilakukan melalui e-purchasing katalog elektronik LKPP dengan metode negosiasi harga. PPK dalam pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Masalah muncul ketika BPK menemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau tampilan produk pada katalog elektronik. Nilai barang tidak sesuai tersebut mencapai Rp22.064.670.548.

Untuk pengadaan mebel SD, nilai barang tidak sesuai tercatat Rp17.862.075.600. Item yang disorot antara lain meja siswa dan kursi siswa yang disebut tidak adjustable, serta whiteboard yang disebut tidak magnetic.

Pada pengadaan mebel SMP, nilai barang tidak sesuai tercatat Rp2.158.170.500. Sementara pada pengadaan mebel SMP APBD Perubahan, nilai barang tidak sesuai mencapai Rp2.044.424.448.

Temuan ini menguat karena BPK juga mencatat PPK Bidang SD dan Bidang SMP menyatakan tidak menyusun sendiri dokumen persiapan pengadaan. Dokumen seperti spesifikasi teknis, dokumen survei, referensi harga, kertas kerja PPK, dan dokumen lain disebut disusun oleh seorang operator pengadaan bernama Adn.

Dalam LHP, Adn disebut berstatus sebagai pihak di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia juga disebut melaksanakan persiapan proses e-purchasing pada Disdik Garut sejak 2022 sampai 2025 berdasarkan arahan PPK.

BPK juga mencatat PPK tidak melakukan evaluasi dan verifikasi secara memadai atas kesesuaian produk yang ditayangkan pada katalog elektronik dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, PPK pengadaan mebel SD, SMP, dan SMP APBD Perubahan menyatakan menerima pengembalian dari penyedia dengan total Rp130.000.000. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan/atau tampilan katalog elektronik.

BOS Tanpa Bukti dan Pengadaan Diarahkan

Klaster kedua dalam temuan Disdik Garut adalah belanja BOS pada 56 SDN dan 25 SMPN. Dalam LHP, realisasi BOSP-BOS Pemerintah Kabupaten Garut sampai 7 Desember 2025 tercatat sebesar Rp234.344.325.232.

Dari pemeriksaan uji petik, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BOS minimal Rp1.428.019.452. Nilai itu diproses melalui tuntutan ganti rugi daerah sebesar Rp519.250.000 dan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp908.769.452.

Salah satu temuan paling besar dalam klaster BOS adalah belanja yang sudah disahkan tetapi tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah sebesar Rp650.176.552.

Kasus terbesar terdapat pada SMPN 2 ROK. BPK mencatat dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp562.250.000 disebut dikuasai secara tunai oleh kepala sekolah sebelumnya yang meninggal dunia pada Maret 2025.

Setelah dikurangi Rp43.000.000 yang diberikan keluarga kepala sekolah sebelumnya, masih terdapat minimal Rp519.250.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah.

Selain itu, BPK juga menemukan pengadaan barang/jasa BOS diarahkan kepada penyedia tertentu minimal Rp981.461.000. Rinciannya meliputi pembelian 32 judul surat kabar senilai Rp247.192.000, pencetakan daftar nilai Rp41.515.000, dan penggandaan soal ujian Rp692.754.000.

BPK juga mencatat bukti belanja pengadaan barang/jasa BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya minimal Rp1.891.864.155.

Dalam nilai tersebut terdapat penggunaan untuk keperluan selain operasional sekolah sebesar Rp777.842.900, keperluan operasional sekolah termasuk dana talangan sebesar Rp992.768.300, serta pembayaran pajak penyedia oleh sekolah yang melebihi kondisi sebenarnya sebesar Rp121.252.955.

Di dalam keperluan selain operasional sekolah, BPK mencatat adanya pungutan pihak eksternal, kebutuhan pribadi pendidik atau honorer, tambahan penghasilan periodik ASN, serta sumbangan atau permintaan pihak luar.

BPK Minta Pertanggungjawaban

Dalam LHP, BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk pertanggungjawaban dana BOS.

Untuk pengadaan mebel, BPK merekomendasikan agar Bupati Garut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, memerintahkan PPK dan PPTK lebih cermat, serta memproses pengembalian dari penyedia sebesar Rp130.000.000 ke kas daerah.

BPK juga merekomendasikan agar Disdik Garut mempertanggungjawabkan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau tampilan produk pada katalog elektronik. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai tersebut diminta disetor ke kas daerah sebesar Rp22.064.670.548.

Untuk klaster BOS, BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran melalui tuntutan ganti rugi daerah dan penyetoran ke kas daerah. BPK juga menyoroti perlunya pengendalian atas perencanaan kegiatan, pengawasan realisasi dana BOS, serta kehati-hatian kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola pertanggungjawaban belanja.

Temuan ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan uang pendidikan di Kabupaten Garut. Sebab, pengadaan mebel menyangkut barang yang diterima sekolah, sementara dana BOS menyangkut biaya operasional pendidikan yang seharusnya langsung mendukung kegiatan belajar.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sekolah, penyedia, maupun pihak lain yang berkaitan dengan temuan BPK tersebut. (AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Lowongan Kerja Tasikmalaya: Empat Posisi Tutup Pendaftaran 14 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat posisi lowongan kerja Tasikmalaya yang tercantum...

Benda Diduga Bom Tasikmalaya: Polisi Periksa Dua Pria, Asal-usul Masih Didalami

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi masih mendalami asal-usul benda diduga bom...

Sayembara Jaipong Ciamis Masuki Hari Terakhir, 300 Penari Priangan Timur Tampil

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sayembara Jaipong Ciamis bertajuk Ceta Ngajomantara memasuki...

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

KPK Geledah Rumah Guru SMA di Tasikmalaya, Diduga Jadi Pengepul Maba Unsoed

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories