lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap Bupati Bekasi, kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ini diantaranya mengarah ke rumah seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026), setelah Yayat diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara kasus suap Bupati Bekasi tersebut.
Barang-barang tersebut kini masih dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aliran uang maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK Dalami Dugaan Uang dari Kontraktor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yayat dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari SJ,” kata Budi.
Sarjan merupakan pihak yang dalam perkara pokok didakwa memberikan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Nama Yayat sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, ia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus Sarjan. Dalam persidangan, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
KPK kemudian menjadikan keterangan tersebut sebagai salah satu pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan.
Pengakuan Rp16 Miliar Muncul di Persidangan
Dalam persidangan, Yayat mengaku menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar dari berbagai proyek sejak 2022.
Angka tersebut menjadi perhatian karena Yayat merupakan anggota aktif Polri.
Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdapat pula pemberian uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat dalam kurun 2024 hingga 2025.
Namun, kedua angka tersebut memiliki konteks yang berbeda. Nilai sekitar Rp16 miliar merupakan pengakuan Yayat mengenai total imbalan yang diterimanya, sedangkan Rp1,4 miliar merupakan jumlah yang disebut dalam dakwaan Sarjan untuk periode tertentu.
Karena itu, besaran aliran dana dan peruntukannya masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penyidikan.
Rumah Digeledah, Belum Ada Tersangka Baru
Penggeledahan terhadap rumah Yayat tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
KPK pada Kamis (10/9/2026) menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Dengan status tersebut, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara.
KPK masih melakukan analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Artinya, posisi hukum Yayat dalam pengembangan perkara saat ini masih sebagai saksi.
Kasus Bermula dari OTT Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam perkara pokok tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menduga terdapat praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam proses persidangan, muncul pula fakta mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain dalam lalu lintas proyek dan aliran uang.
Keterangan mengenai Yayat kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
KPK Kini Membuka Jalur Pengembangan Baru
Penerbitan sprindik baru pada Agustus 2026 menunjukkan perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka dalam kasus pokok.
Pemeriksaan terhadap Yayat, penggeledahan rumahnya, serta penyitaan dokumen dan perangkat elektronik menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri apakah terdapat pihak lain yang menerima uang atau memiliki peran dalam pengaturan proyek.
Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
KPK belum menetapkan Yayat sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Dengan demikian, fokus berikutnya adalah hasil analisis barang bukti yang disita dan keterangan para saksi yang diperiksa.
Dari sana, penyidik akan menentukan apakah bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau membuka jalur perkara baru.
Perkembangan ini membuat kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Bukan hanya mengenai dugaan uang yang mengalir kepada pejabat daerah, tetapi juga bagaimana jaringan perantara proyek bekerja dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah.
KPK kini ditunggu untuk menjelaskan sejauh mana aliran uang tersebut berjalan dan apakah akan berujung pada tersangka baru. (HS)







