lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus dugaan pencabulan oleh guru di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, memasuki babak baru, guru berinisial AT yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama dua hari terhadap guru tersebut.
Sebelumnya, kasus ini memicu aksi unjuk rasa ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan pada Senin (7/9/2026).
Aksi berlangsung setelah upacara bendera. Para siswa menuntut kejelasan terkait dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh guru terhadap seorang siswi.
Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin membenarkan adanya aksi tersebut.
“Tadi setelah upacara bendera para pelajar SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa yang diduga dipicu adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh salah seorang guru,” kata Udin.
Situasi sempat memanas ketika guru yang menjadi sasaran tuntutan siswa disebut hendak meninggalkan lingkungan sekolah.
Polisi kemudian mengamankan guru tersebut untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih buruk dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru datang dari Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, AT ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Nenden, Selasa (8/9/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun melaporkan dugaan kejadian tersebut.
Sejumlah siswa juga disebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan yang mereka alami.
Jumlah korban sendiri masih dalam proses pendalaman aparat.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Pamanukan Edi Kanedi menyebut laporan yang awalnya datang dari satu siswa berkembang setelah pihak sekolah melakukan penelusuran melalui guru Bimbingan Konseling (BK).
Siswa Tuntut Kejelasan
Aksi siswa pada Senin lalu menjadi perhatian karena melibatkan massa dalam jumlah besar di lingkungan sekolah.
Para siswa berkumpul di lapangan sekolah dan menyampaikan tuntutan agar dugaan kasus tersebut mendapatkan penanganan yang jelas.
Situasi kemudian memanas ketika sejumlah siswa mengejar guru yang diduga terlibat.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Guru tersebut selanjutnya dibawa ke kepolisian dan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah.
Guru Dinonaktifkan dari Tugas Mengajar
Selain proses hukum, konsekuensi administratif juga mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto mengatakan AT telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar dan jabatan Wakasek kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan.
“Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi,” ujar Purwanto.
Penonaktifan tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
Dengan demikian, penanganan kasus kini berjalan pada dua sisi, yakni proses hukum yang dilakukan kepolisian serta proses administratif di lingkungan pendidikan.
Sekolah Diminta Tidak Tutup Informasi
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari.
Ia meminta kasus tersebut didalami secara menyeluruh dan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang memadai agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara serius tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
Di sisi lain, perlindungan terhadap siswa juga menjadi hal yang harus diprioritaskan selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan pencabulan di SMAN 1 Pamanukan kini masih bergulir. Penetapan AT sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut, namun proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Sementara bagi para siswa dan orang tua, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman untuk kegiatan belajar mengajar. (HS)







