lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Langkah tersebut dituangkan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 119/KS.01.01/DINKES tertanggal 6 September 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran itu ditujukan Pemprov Jawa Barat kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Isinya meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, kebencanaan, lingkungan hidup hingga transportasi.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat apabila sebarannya mencapai wilayah Jawa Barat.
Puskesmas hingga Rumah Sakit Diminta Siaga
Sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam surat edaran tersebut.
Gubernur meminta kepala dinas kesehatan di masing-masing daerah mengaktifkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator serta alat pelindung diri juga diminta dipastikan.
Selain kesiapan fasilitas, dinas kesehatan diperintahkan melakukan pemantauan harian terhadap gangguan kesehatan yang berpotensi muncul akibat paparan abu vulkanik.
Gangguan yang dipantau antara lain masalah pernapasan, asma atau PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera serta dampak kesehatan lainnya.
Sekolah Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Dampak abu vulkanik juga menjadi perhatian terhadap aktivitas pendidikan.
Dinas pendidikan diminta meningkatkan perlindungan peserta didik dan warga satuan pendidikan sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya abu vulkanik serta cara melindungi kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, kepala sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi dapat mengambil keputusan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi di lapangan dan arahan dari instansi yang berwenang.
Sekolah juga diminta melakukan penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan maupun aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
BPBD Diminta Siapkan Posko dan Ruang Aman
Kesiapsiagaan tidak hanya dibebankan kepada sektor kesehatan dan pendidikan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di daerah masing-masing diminta menyiapkan posko serta lokasi pengungsian atau ruang aman.
Koordinasi lintas sektor juga diperkuat untuk memastikan respons kedaruratan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama BMKG, BPBD dan instansi terkait diminta memantau kualitas udara, terutama konsentrasi PM2,5 dan PM10.
Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga diminta disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Kelompok Rentan Jadi Perhatian
Pemerintah daerah juga diminta memberikan perlindungan khusus kepada kelompok yang lebih rentan terhadap dampak abu vulkanik.
Kelompok tersebut meliputi bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan serta masyarakat dengan penyakit kronis.
Di sektor lainnya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta instansi terkait diminta menjaga keselamatan lalu lintas, kebersihan fasilitas umum dan ruas jalan.
Pembersihan abu vulkanik juga harus dilakukan dengan metode yang tidak membuat abu kembali beterbangan dan berpotensi terhirup masyarakat.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Gubernur juga memberikan sejumlah arahan langsung kepada masyarakat.
Warga diminta tetap tenang namun waspada terhadap kondisi lingkungan. Pada wilayah dengan intensitas abu vulkanik tinggi, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sedapat mungkin tetap berada di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Untuk perlindungan pernapasan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker, dengan prioritas KN95 atau masker lain yang tersedia dan mampu menutup hidung serta mulut dengan baik.
Kacamata juga dianjurkan saat berada di luar ruangan untuk melindungi mata dari paparan partikel abu.
Abu yang menempel di rumah maupun lingkungan sebaiknya dibasahi terlebih dahulu sebelum dibersihkan agar tidak kembali beterbangan.
Masyarakat juga diminta melindungi sumber air dan makanan dari paparan abu vulkanik.
Yang tak kalah penting, warga diminta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Apabila setelah terpapar abu mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, iritasi mata, gangguan kulit atau gejala berat lainnya, masyarakat diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menempatkan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, sekaligus meminta pemerintah kabupaten dan kota memastikan perlindungan masyarakat berjalan sesuai kondisi di wilayah masing-masing. (HS)







