lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Program bantuan pemerintah untuk pengadaan buku dan alat tulis bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya mulai mendapat sorotan.
Nilainya tidak kecil. Dengan sasaran sekitar 51 ribu siswa kelas 1 dan 2 SD serta alokasi sekitar Rp91 ribu per siswa, total bantuan di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.
Program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Secara nasional, program ini memang menyasar siswa kelas awal SD. Data pada laman resmi program menyebut penerima manfaat mencapai 8.016.308 siswa dari 147.743 sekolah dasar. Sekolah penerima ditetapkan berdasarkan sejumlah persyaratan, termasuk data Dapodik dan keberadaan siswa kelas 1 dan/atau kelas 2.
Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, perhatian kini bukan hanya tertuju pada manfaat bantuan tersebut.
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) mempertanyakan transparansi pelaksanaan pengadaan, khususnya terkait kemungkinan adanya pengarahan kepada penyedia tertentu.
FORTABES Minta Proses Pengadaan Dibuka
Ketua FORTABES Ryan Nurfalah mengatakan besarnya anggaran harus diikuti dengan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, sekolah harus diberikan ruang untuk menjalankan proses pengadaan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program.
“Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan juklak dan juknis, karena kami yakin setiap bantuan dari pemerintah pusat tentunya dibarengi dengan juklak, juknis atau regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Ryan.
Ia juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengarahkan sekolah untuk memilih penyedia buku dan alat tulis tertentu.
Ryan meminta Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk mengarahkan sekolah kepada satu penyedia.
“Jangan sampai ada oknum dinas, kelompok kerja kepala sekolah atau PGRI yang mengarahkan sekolah untuk memilih satu pihak penyedia,” katanya.
Menurut Ryan, apabila benar terjadi pengarahan kepada penyedia tertentu, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.
Ia bahkan meminta Disdikbud melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah.
“Kalau pun ada indikasi penunjukan langsung atau pengarahan terhadap salah satu penyedia pengadaan buku dan alat tulis bagi SD di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, baik oleh oknum dinas, kepala sekolah atau PGRI, itu tidak sehat,” ujarnya.
Disdikbud: Dana Langsung ke Sekolah
Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Wandi Hervandi membenarkan adanya bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan buku dan alat tulis tersebut.
Namun, Wandi menegaskan dana bantuan disalurkan kepada sekolah penerima dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Itu diserahkan pembelanjaannya ke masing-masing penerima atau sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH),” kata Wandi.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena SIPLah merupakan sistem yang digunakan sekolah dalam proses pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, Wandi menegaskan pihak sekolah harus mengikuti ketentuan program dan tidak boleh sembarangan menggunakan anggaran.
Dugaan Pengarahan Penyedia Akan Dikroscek
Terkait tudingan adanya pihak yang mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu, Wandi mengatakan Disdikbud akan melakukan pengawasan.
Ia menyebut pihaknya akan mengingatkan sekolah agar menggunakan dana sesuai prosedur.
“Kami akan mengingatkan sekolah untuk menggunakan anggaran sesuai prosedur dan mengingatkan akan konsekuensinya,” ujar Wandi.
Jika pengarahan tersebut dilakukan oleh oknum internal maupun pihak lain, menurut Wandi, pihaknya akan melakukan pengecekan ke sekolah.
“Kalau yang mengarahkannya oknum dinas atau lainnya tentu kami akan memanggil dan mengingatkannya, dan tentunya kami akan kroscek ke sekolah-sekolah langsung kebenarannya,” tegasnya.
Wandi menambahkan, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada sekolah sebagai penerima bantuan.
Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
“Untuk sanksi kita akan melihat tingkat pelanggaran hasil pemeriksaan Inspektorat atau BPK. Intinya bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan buku dan alat tulis bagi SD di Kabupaten Tasikmalaya harus sesuai juklak juknis,” katanya.
Kepala Sekolah Bisa Dikenai Sanksi
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam penggunaan bantuan pemerintah dapat membawa konsekuensi bagi pengelola di tingkat sekolah.
Wandi mengatakan, apabila terbukti terjadi pengkondisian atau pelaksanaan tidak sesuai petunjuk teknis, tindakan dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika terbukti melakukan pengkondisian atau tidak sesuai juklak dan juknis, secara integritas dan dedikasi, Disdikbud akan memberikan mulai dari teguran, rotasi bahkan mungkin pemberhentian sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk bantuan buku dan alat tulis yang diperuntukkan bagi siswa kelas 1 dan 2 SD di Kabupaten Tasikmalaya.
Nilainya Miliaran, Pengawasannya Jangan Setengah-Setengah
Program bantuan sarana keterampilan menulis tersebut bukan sekadar pembagian buku.
Pemerintah pusat secara resmi menyebut program ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan menulis dan literasi awal siswa sekolah dasar.
Karena itu, persoalan transparansi pengadaan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Dengan nilai bantuan yang diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar di Kabupaten Tasikmalaya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pembelanjaannya dijalankan.
Siapa pun penyedianya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Sekolah juga harus memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan dan melakukan pembelian sesuai ketentuan, bukan berdasarkan tekanan atau arahan pihak tertentu.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya pengkondisian penyedia juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan berhenti sebagai dugaan.
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya telah menyatakan akan melakukan pengecekan apabila ditemukan laporan atau indikasi pengarahan.
Kini, publik tinggal menunggu sejauh mana pengawasan tersebut benar-benar dilakukan di lapangan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara senilai miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pendidikan yang seharusnya langsung dirasakan manfaatnya oleh siswa. (HS)







