lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polemik sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran masalah polemik SHM pantai Madasari ini menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja membatalkan sertifikat hak milik yang telah terbit di kawasan tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah desakan agar SHM yang berada di kawasan yang disebut sebagai tanah harim laut atau sempadan pantai tersebut segera dibatalkan.
Kepala BPN Pangandaran Dr. Kusno Katili menjelaskan, sertifikat yang menjadi sorotan tersebut telah terbit sejak sekitar 1996. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana mencabut sertifikat hanya berdasarkan kondisi kawasan saat ini.
BPN harus melihat terlebih dahulu riwayat tanah, dasar penerbitan hak, data fisik dan yuridis, termasuk kondisi serta aturan yang berlaku ketika sertifikat tersebut diterbitkan.
Dengan kata lain, keberadaan SHM di kawasan Pantai Madasari memang dapat diperiksa, tetapi proses pembatalannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Bukan BPN Pangandaran yang Bisa Serta-Merta Membatalkan
Polemik ini bermula setelah muncul papan yang mencantumkan klaim kepemilikan tanah di kawasan pesisir Pantai Madasari.
Keberadaan papan tersebut kemudian memicu pertanyaan publik. Pasalnya, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan pesisir yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim laut.
Pemkab Pangandaran pun turun tangan dan meminta BPN menelusuri status serta dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya bahkan mendorong agar sertifikat yang dinilai bermasalah dapat dibatalkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persoalan.
Namun, posisi BPN kini memberikan gambaran bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ada prosedur yang harus dilalui untuk memastikan apakah penerbitan sertifikat memang memiliki persoalan administrasi atau hukum.
BPN juga tidak bisa menyatakan sebuah SHM bermasalah hanya karena lokasinya kini dianggap berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan pesisir.
Sertifikat Terbit 1996, Aturan Sempadan Pantai Datang Kemudian
Salah satu persoalan yang membuat kasus Madasari menjadi rumit adalah soal waktu.
Informasi dari BPN menyebut sertifikat yang dipersoalkan telah terbit sekitar 1996. Sementara regulasi mengenai kawasan sempadan pantai berkembang dan mengalami perubahan setelahnya.
Karena itu, pemeriksaan harus melihat aturan yang berlaku pada saat hak atas tanah tersebut diterbitkan.
Hal tersebut penting agar persoalan Madasari tidak langsung ditarik pada kesimpulan bahwa setiap SHM yang berada dekat pantai otomatis ilegal.
Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak otomatis berarti seluruh aktivitas di atas tanah tersebut bebas dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang, lingkungan dan ketentuan pembangunan yang berlaku saat ini.
Di sinilah letak persoalan Madasari menjadi lebih kompleks.
Ada perbedaan antara status hak atas tanah dengan izin pemanfaatan ruang atau izin untuk mendirikan bangunan.
Jalurnya Bisa Lewat Inventarisasi hingga Pengadilan
BPN Pangandaran menyebut diperlukan inventarisasi dan penelusuran data untuk mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup riwayat tanah, dokumen dasar penerbitan sertifikat, data pengukuran hingga kondisi kawasan saat ini.
Apabila kemudian ditemukan persoalan administrasi pertanahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan pertanahan.
Namun apabila persoalan tersebut masuk ke ranah sengketa atau membutuhkan pembatalan melalui putusan hukum, jalur pengadilan dapat menjadi pilihan.
Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya meminta sertifikat dibatalkan.
Harus ada dasar dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa polemik pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat papan nama, lokasi tanah atau klaim dari salah satu pihak.
Dokumen dan sejarah tanah menjadi bagian penting yang harus dibuka dan diperiksa.
Pemkab Pangandaran Masih Bisa Bergerak
Meski BPN memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan, bukan berarti Pemkab Pangandaran tidak memiliki ruang untuk mengambil langkah.
Pemerintah daerah masih dapat memastikan pemanfaatan ruang di kawasan Madasari berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk memastikan setiap rencana pembangunan memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sebelumnya juga menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak otomatis berarti pemegang hak dapat membangun sesuka hati.
Pemkab tetap memiliki instrumen perizinan pembangunan yang harus disesuaikan dengan tata ruang dan aturan lainnya.
Karena itu, persoalan Madasari seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa pemilik sertifikat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sejarah tanah tersebut, bagaimana sertifikat diterbitkan, apakah lokasinya benar berada dalam kawasan sempadan, serta bagaimana status pemanfaatan ruangnya saat ini.
Madasari Jadi Momentum Membuka Data Pertanahan Pesisir
Polemik Pantai Madasari juga mulai berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah tidak hanya memeriksa satu bidang tanah, tetapi melakukan inventarisasi terhadap SHM yang berada di sepanjang kawasan pesisir Pangandaran.
Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.
Jika sertifikat diterbitkan melalui prosedur yang sah dan bidang tanahnya memang berada di luar kawasan yang dilindungi, maka kepastian hukum terhadap pemegang hak juga harus diberikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam proses penerbitan maupun kesesuaian data pertanahan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, penyelesaian polemik Madasari tidak seharusnya dilakukan dengan asumsi siapa yang benar dan siapa yang salah sejak awal.
Data dan dokumen harus dibuka.
Peta harus disandingkan.
Riwayat tanah harus ditelusuri.
Dan jika memang ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik SHM Pantai Madasari pada akhirnya bukan hanya soal sebidang tanah di kawasan wisata. Kasus ini menjadi ujian bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kawasan pesisir yang memiliki fungsi publik dan lingkungan.
Karena itu, langkah paling penting saat ini bukan sekadar siapa yang paling keras meminta pembatalan sertifikat, melainkan seberapa transparan pemerintah membuka sejarah dan status hukum tanah yang menjadi polemik di Pantai Madasari. (HS)







