BPN Pangandaran Tak Bisa Batalkan SHM Pantai Madasari, Begini Alasannya

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polemik sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran masalah polemik SHM pantai Madasari ini menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja membatalkan sertifikat hak milik yang telah terbit di kawasan tersebut.

Pernyataan itu menjadi penting di tengah desakan agar SHM yang berada di kawasan yang disebut sebagai tanah harim laut atau sempadan pantai tersebut segera dibatalkan.

Kepala BPN Pangandaran Dr. Kusno Katili menjelaskan, sertifikat yang menjadi sorotan tersebut telah terbit sejak sekitar 1996. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana mencabut sertifikat hanya berdasarkan kondisi kawasan saat ini.

BPN harus melihat terlebih dahulu riwayat tanah, dasar penerbitan hak, data fisik dan yuridis, termasuk kondisi serta aturan yang berlaku ketika sertifikat tersebut diterbitkan.

Dengan kata lain, keberadaan SHM di kawasan Pantai Madasari memang dapat diperiksa, tetapi proses pembatalannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Bukan BPN Pangandaran yang Bisa Serta-Merta Membatalkan

Polemik ini bermula setelah muncul papan yang mencantumkan klaim kepemilikan tanah di kawasan pesisir Pantai Madasari.

Keberadaan papan tersebut kemudian memicu pertanyaan publik. Pasalnya, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan pesisir yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim laut.

Pemkab Pangandaran pun turun tangan dan meminta BPN menelusuri status serta dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya bahkan mendorong agar sertifikat yang dinilai bermasalah dapat dibatalkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persoalan.

Namun, posisi BPN kini memberikan gambaran bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ada prosedur yang harus dilalui untuk memastikan apakah penerbitan sertifikat memang memiliki persoalan administrasi atau hukum.

BPN juga tidak bisa menyatakan sebuah SHM bermasalah hanya karena lokasinya kini dianggap berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan pesisir.

Sertifikat Terbit 1996, Aturan Sempadan Pantai Datang Kemudian

Salah satu persoalan yang membuat kasus Madasari menjadi rumit adalah soal waktu.

Informasi dari BPN menyebut sertifikat yang dipersoalkan telah terbit sekitar 1996. Sementara regulasi mengenai kawasan sempadan pantai berkembang dan mengalami perubahan setelahnya.

Karena itu, pemeriksaan harus melihat aturan yang berlaku pada saat hak atas tanah tersebut diterbitkan.

Hal tersebut penting agar persoalan Madasari tidak langsung ditarik pada kesimpulan bahwa setiap SHM yang berada dekat pantai otomatis ilegal.

Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak otomatis berarti seluruh aktivitas di atas tanah tersebut bebas dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang, lingkungan dan ketentuan pembangunan yang berlaku saat ini.

Di sinilah letak persoalan Madasari menjadi lebih kompleks.

Ada perbedaan antara status hak atas tanah dengan izin pemanfaatan ruang atau izin untuk mendirikan bangunan.

Jalurnya Bisa Lewat Inventarisasi hingga Pengadilan

BPN Pangandaran menyebut diperlukan inventarisasi dan penelusuran data untuk mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup riwayat tanah, dokumen dasar penerbitan sertifikat, data pengukuran hingga kondisi kawasan saat ini.

Apabila kemudian ditemukan persoalan administrasi pertanahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan pertanahan.

Namun apabila persoalan tersebut masuk ke ranah sengketa atau membutuhkan pembatalan melalui putusan hukum, jalur pengadilan dapat menjadi pilihan.

Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya meminta sertifikat dibatalkan.

Harus ada dasar dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa polemik pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat papan nama, lokasi tanah atau klaim dari salah satu pihak.

Dokumen dan sejarah tanah menjadi bagian penting yang harus dibuka dan diperiksa.

Pemkab Pangandaran Masih Bisa Bergerak

Meski BPN memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan, bukan berarti Pemkab Pangandaran tidak memiliki ruang untuk mengambil langkah.

Pemerintah daerah masih dapat memastikan pemanfaatan ruang di kawasan Madasari berjalan sesuai ketentuan.

Termasuk memastikan setiap rencana pembangunan memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sebelumnya juga menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak otomatis berarti pemegang hak dapat membangun sesuka hati.

Pemkab tetap memiliki instrumen perizinan pembangunan yang harus disesuaikan dengan tata ruang dan aturan lainnya.

Karena itu, persoalan Madasari seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa pemilik sertifikat.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sejarah tanah tersebut, bagaimana sertifikat diterbitkan, apakah lokasinya benar berada dalam kawasan sempadan, serta bagaimana status pemanfaatan ruangnya saat ini.

Madasari Jadi Momentum Membuka Data Pertanahan Pesisir

Polemik Pantai Madasari juga mulai berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah tidak hanya memeriksa satu bidang tanah, tetapi melakukan inventarisasi terhadap SHM yang berada di sepanjang kawasan pesisir Pangandaran.

Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.

Jika sertifikat diterbitkan melalui prosedur yang sah dan bidang tanahnya memang berada di luar kawasan yang dilindungi, maka kepastian hukum terhadap pemegang hak juga harus diberikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam proses penerbitan maupun kesesuaian data pertanahan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.

Dengan demikian, penyelesaian polemik Madasari tidak seharusnya dilakukan dengan asumsi siapa yang benar dan siapa yang salah sejak awal.

Data dan dokumen harus dibuka.

Peta harus disandingkan.

Riwayat tanah harus ditelusuri.

Dan jika memang ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik SHM Pantai Madasari pada akhirnya bukan hanya soal sebidang tanah di kawasan wisata. Kasus ini menjadi ujian bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kawasan pesisir yang memiliki fungsi publik dan lingkungan.

Karena itu, langkah paling penting saat ini bukan sekadar siapa yang paling keras meminta pembatalan sertifikat, melainkan seberapa transparan pemerintah membuka sejarah dan status hukum tanah yang menjadi polemik di Pantai Madasari. (HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Rekonstruksi Pembunuhan Banjar Jadi 49 Adegan, Polisi Dalami Unsur Perencanaan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rekonstruksi pembunuhan Banjar yang digelar Satreskrim Polres...

Profiling ASN Tasikmalaya Diikuti 400 Pegawai hingga 11 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya menjalankan Profiling ASN Tasikmalaya...

Antisipasi Abu Vulkanik Pangandaran, Polisi Bagikan Masker kepada Pengendara

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satlantas Polres Pangandaran membagikan masker kepada pengendara...

KONAMI Tasikmalaya Siapkan Pengaduan ke Polda Jabar, Tuntut Evaluasi Kapolres Tasikmalaya Kota

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (KONAMI) Tasikmalaya...

Santri Tarbiyatul Ummah Tasikmalaya Ditempa Jadi Pemilih Cerdas

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Mengapa dalam setiap pemilu sering terjadi bagi-bagi uang...

JAWA BARAT

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Sampai Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan langkah...

Surat Edaran Gubernur Jabar, Siaga Abu Vulkanik

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan...

Bandara Husein Sastranegara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau, Estimasi hingga Pukul 16.00 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Operasional Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung...

200 Becak Listrik Cirebon Dibagikan, Pemkot Siapkan Dukungan Pengisian Daya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Sebanyak 200 unit becak listrik Cirebon telah...

Kebakaran Lahan Jawa Barat Capai 228,07 Hektare, Sukabumi Terluas

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Luas kebakaran lahan Jawa Barat mencapai 228,07...

Persib vs PSM di GBLA, 2.505 Personel Disiagakan dan Tiga Titik Disekat

lintaspriangan.com, BERITA PERSIB. Sebanyak 2.505 personel disiagakan untuk mengamankan pertandingan...

Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Mulai 6 September untuk Cegah Karhutla

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai di wilayah...

Dentuman Misterius Bandung, Badan Geologi Kaitkan Anak Krakatau, BMKG Sebut Skyquake

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Misteri suara dentuman misterius Bandung yang...

Olahraga

Popular Categories