lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rekonstruksi pembunuhan Banjar yang digelar Satreskrim Polres Banjar pada Senin, 7 September 2026, berkembang dari rencana awal 39 menjadi 49 adegan. Reka ulang dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara kematian Asep Komara yang terjadi di kawasan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Polisi menyatakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Salah satu bagian yang didalami adalah aktivitas tersangka sebelum kembali mendatangi lokasi korban. Penyidikan perkara masih berlangsung dan hasil rekonstruksi menjadi bagian dari pemberkasan, bukan putusan mengenai kesalahan tersangka.
Dari 39 Berkembang Menjadi 49 Adegan
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi menjelaskan, penyidik semula menyiapkan 39 adegan. Dalam pelaksanaan di lapangan, jumlahnya bertambah menjadi 49 adegan untuk menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan memperjelas rangkaian kejadian.
Rekonstruksi berlangsung pada Senin siang. Laporan mengenai kegiatan tersebut mencatat reka ulang dilakukan sekitar pukul 13.05 hingga 14.40 WIB dengan melibatkan lima lokasi. Tersangka memperagakan sejumlah rangkaian peristiwa, sedangkan peran korban pada bagian tertentu digantikan pemeran lain. Pihak Kejaksaan Negeri Banjar turut menyaksikan proses tersebut.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Banjar, penyidik juga mendalami aktivitas tersangka sebelum berada di tempat kejadian. Polisi menyebut tersangka diduga sempat mengasah pisau di rumah sebelum kembali menemui korban. Keterangan mengenai aktivitas tersebut, menurut penyidik, juga berkaitan dengan keterangan saksi yang dihimpun selama proses penyidikan.
Polisi menempatkan rangkaian itu sebagai bagian dari bukti yang sedang diuji untuk mendalami dugaan unsur perencanaan. Dengan demikian, keterangan mengenai motif maupun perencanaan tetap merupakan konstruksi penyidik yang nantinya diuji dalam proses hukum berikutnya.
Penyidik Siapkan Pemberkasan Perkara
Kasus ini bermula dari ditemukannya Asep Komara meninggal dunia di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Banjar, pada 7 Agustus 2026. Polres Banjar kemudian menangkap tersangka berinisial S di kawasan Pasir Koja, Bandung, kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan. Polisi saat itu menyatakan dugaan motif berkaitan dengan persoalan pembagian uang parkir dan sakit hati terhadap korban.
Dalam keterangan resmi pada Agustus, Polres Banjar menyebut penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, termasuk Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 466 KUHP. Penetapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak mengubah kedudukan tersangka menjadi pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Setelah rekonstruksi pembunuhan Banjar selesai, penyidik melanjutkan pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan. Rekonstruksi digunakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan konstruksi perkara yang disusun penyidik sebelum proses hukum masuk ke tahap berikutnya. (NS/AS)







