lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada di dapur keluarga penerima manfaat justru ditemukan menumpuk di sebuah rumah warga di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Jumlahnya bukan sedikit.
Polisi menemukan 196 karung beras, masing-masing berisi 10 kilogram. Jika ditotal, jumlahnya mencapai sekitar 1,96 ton.
Beras tersebut kini diamankan di Polsek Waled untuk kepentingan penyelidikan.
Temuan ini tentu mengundang pertanyaan sederhana tetapi penting: bagaimana beras yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat bisa terkumpul hampir dua ton di satu rumah?
Apakah seluruh beras tersebut memang berasal dari bantuan pangan?
Bagaimana jalur distribusinya?
Dan yang paling penting, apakah beras tersebut sampai kepada orang yang memang berhak menerimanya?
Polisi kini tengah mencari jawabannya.
Bukan 196 Ton, Melainkan 1,96 Ton
Angka 196 karung sekilas memang terdengar biasa.
Tetapi ketika dikalikan dengan isi setiap karung, volumenya mencapai 1.960 kilogram atau sekitar 1,96 ton.
Jadi, bukan 196 ton.
Ratusan karung tersebut ditemukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengumpulan beras bantuan pangan di sebuah rumah di Desa Ambit.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari sana ditemukan 196 karung yang diduga merupakan beras bantuan pangan.
Kapolsek Waled AKP M. Fadholi membenarkan temuan tersebut.
“Total ada 196 karung, masing-masing 10 kilogram dan sudah diamankan di Polsek Waled,” kata Fadholi, Selasa (8/9/2026).
Beras kemudian dikoordinasikan penanganannya dengan Polresta Cirebon.
Bantuan Pangan Kok Berakhir di Rumah Pengepul?
Bagian inilah yang membuat kasus tersebut menjadi menarik.
Lokasi penemuan disebut sebagai rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengepul.
Namun polisi belum buru-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi penimbunan atau jual beli beras bantuan.
Polisi masih menelusuri dari mana beras tersebut berasal dan bagaimana ratusan karung itu bisa terkumpul di lokasi.
Artinya, status beras tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Belum ada kesimpulan bahwa pemilik rumah melakukan tindak pidana.
Begitu pula belum ada kepastian bahwa beras tersebut diperjualbelikan.
Tetapi jumlah hampir dua ton tetap menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab.
Sebab bantuan pangan memiliki sasaran yang jelas.
Beras tersebut bukan komoditas bebas yang sejak awal disiapkan untuk dikumpulkan di tangan pengepul.
Ada keluarga penerima manfaat yang menjadi tujuan akhirnya.
Kalau kemudian ratusan karung justru ditemukan dalam satu lokasi, rantai distribusinya patut diperiksa dari hulu sampai hilir.
DKPP: Belum Bisa Disebut Penimbunan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon juga belum menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan praktik penimbunan.
Kepala Bidang Ketersediaan, Kerawanan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Cirebon, Moch. Muslih, mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan kepolisian.
“Masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Jadi belum tahu apakah itu penimbunan atau bagaimana,” ujar Muslih.
Pernyataan tersebut penting agar kasus ini tidak langsung berubah menjadi vonis di ruang publik.
Temuan ratusan karung adalah fakta.
Penyebab mengapa beras tersebut berada di lokasi itu adalah bagian yang masih harus dibuktikan.
Termasuk siapa yang mengumpulkan, dari mana beras berasal, siapa pemiliknya, dan untuk apa beras tersebut dikumpulkan.
Pengawasan Tidak Mungkin Menyapu Semua Desa
Persoalan lainnya adalah pengawasan.
DKPP Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan memastikan kualitas dan kuantitas beras bantuan sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Sementara mekanisme penyaluran berada dalam kewenangan Perum Bulog.
Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
Namun, Muslih mengakui pengawasan tidak mungkin dilakukan secara bersamaan di seluruh desa di Kabupaten Cirebon.
Keterbatasan anggaran dan luas wilayah menjadi salah satu kendala.
Di sinilah celah pengawasan menjadi penting untuk diperhatikan.
Sebab program bantuan pangan bukan hanya soal memastikan beras keluar dari gudang.
Masalah sesungguhnya justru terjadi pada perjalanan setelah beras meninggalkan gudang hingga sampai ke tangan penerima.
Jika beras sudah tercatat disalurkan tetapi kemudian dalam jumlah besar ditemukan di tempat yang tidak semestinya, maka pertanyaan tentang rantai distribusi tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi.
Jangan Sampai Bantuan Berubah Jadi Komoditas
Program bantuan pangan dibuat untuk membantu masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Karena itu, setiap karung beras yang disalurkan memiliki tujuan.
Ketika ratusan karung terkumpul di satu rumah, pemerintah perlu memastikan apakah ada persoalan dalam mekanisme distribusinya.
Bisa saja terdapat penjelasan administratif yang sah.
Bisa pula terdapat persoalan yang baru terungkap setelah polisi melakukan penelusuran.
Semua kemungkinan tersebut masih terbuka.
Justru karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh.
Bukan hanya mencari siapa pemilik rumah tempat beras ditemukan, tetapi juga menelusuri jalur beras tersebut sejak disalurkan hingga akhirnya berada di lokasi.
Apalagi jumlahnya mencapai 1,96 ton.
Angka tersebut terlalu besar untuk sekadar dilewati sebagai temuan biasa.
Publik Menunggu Satu Jawaban
Kasus di Desa Ambit kini menyisakan satu pertanyaan utama: mengapa hampir dua ton beras bantuan pangan bisa berkumpul di satu rumah?
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk menjawabnya.
Apakah beras tersebut benar berasal dari bantuan pangan?
Siapa yang mengumpulkannya?
Apakah seluruh karung memiliki identitas distribusi yang sesuai?
Apakah ada transaksi?
Dan apakah ada penerima manfaat yang kehilangan haknya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan dugaan.
Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, publik juga perlu mendapatkan penjelasan agar tidak muncul stigma terhadap pihak yang rumahnya menjadi lokasi penemuan.
Namun jika penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi, maka kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab bantuan pangan seharusnya bergerak dari gudang menuju meja makan keluarga penerima manfaat.
Bukan berhenti di rumah pengepul.
Dan bukan pula berubah menjadi komoditas yang berputar di pasar.
Kini tinggal menunggu hasil penyelidikan polisi: apakah 196 karung tersebut hanya sebuah temuan yang memiliki penjelasan administratif, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan distribusi bantuan pangan di lapangan. (HS)







