lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp243 juta yang menjerat anggota DPRD Banjar dari Fraksi PDIP berinisial ARM (35) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar.
Sidang perdana digelar Rabu (9/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di wilayah Purwaharja, Kota Banjar, sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Menurut dakwaan, perkara tersebut bermula ketika ARM menghubungi dan mendatangi Imas binti Hasanah yang disebut sebagai korban untuk meminjam uang.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menawarkan imbalan sebesar 10 persen sekaligus menjanjikan pengembalian uang dalam batas waktu yang telah disepakati.
JPU menyebut Imas kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Penyerahan secara tunai disebut disaksikan Eko Tantono Suwanto. Sementara transaksi melalui perbankan dilakukan secara bertahap dari rekening BSI milik korban ke tiga rekening bank atas nama terdakwa, yakni BRI, BCA dan Bank Mandiri.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, nilai uang yang disebut diberikan kepada terdakwa mencapai Rp243 juta.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, uang tersebut tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah dijanjikan. Kondisi itu kemudian membuat korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp243 juta.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa ARM dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan.
Terdakwa Bantah Ada Penipuan dan Penggelapan
Di luar ruang sidang, kuasa hukum ARM, Herman Subekti, memberikan penjelasan berbeda mengenai pokok perkara.
Herman tidak membantah bahwa hubungan pinjam-meminjam antara kliennya dengan pelapor memang terjadi.
Namun, ia menolak tuduhan bahwa hubungan tersebut merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
“Intinya dari awal pihak kami sudah berupaya melakukan RJ. Yang kami tolak sejak awal adalah tuduhan penipuan dan penggelapannya. Kalau masalah utang piutang atau pinjam meminjam, itu memang terjadi. Tetapi terkait sangkaan penipuan dan penggelapan, pihak kami secara tegas menolak,” kata Herman.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Sementara substansi dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Dengan demikian, status ARM sebagai terdakwa tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuduhan pidana tersebut telah terbukti.
Hakim Tawarkan Jalur Restorative Justice
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim mengonfirmasi apakah terdakwa memahami isi dakwaan yang telah disampaikan JPU.
Dalam persidangan tersebut, majelis juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hakim menekankan bahwa upaya tersebut membutuhkan iktikad baik serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
Artinya, tawaran RJ belum dapat dimaknai sebagai penghentian perkara. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses dan kesepakatan yang dapat dicapai antara terdakwa dan pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum ARM menyatakan pihaknya siap memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Pada sidang kali ini sudah dibacakan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Banjar. Namun, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk upaya restorative justice. Sidang kedua direncanakan pada tanggal 16 September mendatang untuk melanjutkan agenda penawaran RJ tersebut,” ujar Herman.
Menurut Herman, keberhasilan upaya perdamaian sangat bergantung pada persetujuan pihak pelapor.
Ia menyebut pihak ARM sejak awal telah memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian, meskipun sebelumnya disebut sempat mendapat penolakan dari pihak pelapor.
Sidang Berikutnya Menentukan Arah Perkara
PN Kota Banjar kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu (16/9/2026).
Agenda tersebut akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, perkara akan berlanjut sesuai tahapan persidangan pidana yang berlaku, termasuk proses pembuktian.
Sebaliknya, apabila kedua pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan RJ terpenuhi, penyelesaian perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini berada pada titik penting. Di satu sisi, JPU telah membawa perkara Rp243 juta tersebut ke meja persidangan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan.
Di sisi lain, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengakui adanya hubungan utang-piutang, tetapi membantah adanya unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Jawaban atas perbedaan pandangan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum.
Untuk saat ini, ARM tetap berkedudukan sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)







