lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan iuran jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis membuka ruang kajian serius. Bukan hanya soal data penerima yang tidak mutakhir, tetapi juga soal uang APBD yang dibayarkan kepada peserta yang dinilai tidak layak menerima bantuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2025, BPK menemukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau PBPU/BP Pemerintah Daerah tidak tepat sasaran.
Nilainya mencapai Rp160.574.400.
Angka tersebut muncul setelah BPK memadankan data penerima bantuan dengan basis data kesejahteraan sosial. Dari 1.928 data yang dipadankan, BPK menemukan 902 peserta berada pada desil 6 sampai 10. Dalam laporan itu, desil tersebut dijelaskan sebagai kelompok masyarakat menengah hingga mampu.
Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan, sebanyak 548 orang dinilai masih layak menerima bantuan. Namun, 354 orang lainnya dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Dari kelompok inilah nilai pembayaran tidak tepat sasaran dihitung sebesar Rp160,57 juta.
Temuan ini penting karena program PBPU/BP Pemda dibiayai menggunakan APBD. Artinya, uang daerah digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan warga yang masuk daftar penerima bantuan.
PBPU adalah singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah. Secara sederhana, kelompok ini mencakup warga yang bukan pekerja formal bergaji tetap, seperti pekerja mandiri, pekerja informal, pedagang kecil, atau warga yang tidak masuk kategori pekerja penerima upah.
BP adalah Bukan Pekerja. Dalam konteks jaminan kesehatan, kategori ini merujuk pada peserta yang tidak termasuk pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri aktif.
Adapun PBPU/BP Pemda adalah peserta yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Peserta dalam kelompok ini tidak membayar iuran sendiri karena pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah.
BPK mencatat belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang dikelola Dinas Kesehatan direalisasikan sebesar Rp56.231.364.000. Selain itu, belanja bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 direalisasikan sebesar Rp5.739.944.000.
Dengan nilai sebesar itu, akurasi data menjadi titik krusial. Satu nama yang tidak layak tetap masuk daftar berarti APBD ikut menanggung iuran yang semestinya tidak perlu dibayarkan. Kalau jumlahnya ratusan, masalahnya bukan lagi sekadar salah ketik di meja administrasi. Ini patut ditengarai sebagai sebuah pola.
BPK menyebut pembayaran PBPU/BP sebesar Rp160.574.400 tidak tepat sasaran. BPK juga mencatat data penerima iuran tidak mutakhir sesuai kondisi sebenarnya. Lebih jauh, tujuan pembayaran bantuan jaminan kesehatan yang diprioritaskan bagi penduduk miskin dan/atau tidak mampu dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut salah satu penyebabnya adalah Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan verifikasi dan validasi atas data peserta yang akan ditetapkan sebagai penerima iuran.
Di titik inilah kajian unsur korupsi menjadi relevan.
Secara hukum, salah sasaran bantuan tidak otomatis berarti korupsi. Namun, sebuah temuan dapat patut dikaji lebih jauh apabila memuat sejumlah unsur penting: ada uang negara atau daerah, ada kerugian keuangan daerah atau pembayaran tidak tepat sasaran, ada kewenangan jabatan dalam proses pengelolaan, dan ada pihak yang menerima manfaat meski tidak berhak.
Dalam temuan PBPU/BP Dinas Kesehatan Ciamis, beberapa unsur awal itu terlihat. Pertama, sumber dananya berasal dari APBD. Kedua, BPK telah menyebut nilai konkret pembayaran tidak tepat sasaran, yakni Rp160,57 juta. Ketiga, pengelolaan dilakukan melalui kewenangan Dinas Kesehatan. Keempat, ada 354 penerima yang dinyatakan tidak layak, tetapi iurannya tetap dibayarkan.
Benar, unsur pidana tetap membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Yang tidak elok adalah ketika indikasinya sudah telanjang, namun tidak ada APH yang bergerak.
Juga benar, temuan ini belum bisa serta-merta disebut korupsi. Namun, temuan ini cukup kuat untuk dibaca sebagai red flag pengelolaan belanja kesehatan daerah.
BPK merekomendasikan agar data peserta yang akan ditetapkan sebagai penerima iuran diverifikasi dan divalidasi. BPK juga merekomendasikan agar pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran pada 354 orang penerima diproses lebih lanjut.
Rekomendasi itu menjadi penting karena persoalan iuran kesehatan menyangkut dua hal sekaligus: perlindungan kesehatan warga miskin dan akuntabilitas uang publik.
Jika data penerima tidak dibersihkan, bantuan berpotensi terus bocor kepada warga yang tidak berhak. Sebaliknya, warga yang benar-benar membutuhkan bisa kehilangan ruang karena kuota dan anggaran sudah terserap oleh nama-nama yang tidak layak.
Temuan ini juga membuka pertanyaan besar bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Bagaimana 354 peserta yang dinyatakan tidak layak bisa masuk dalam pembayaran iuran yang dibiayai APBD? Apakah Dinas Kesehatan telah memperbaiki data penerima setelah temuan BPK? Apakah nilai Rp160,57 juta itu akan diproses sebagai pengembalian, kompensasi, koreksi tagihan, atau bentuk penyelesaian lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka. Sebab, dalam program jaminan kesehatan, kesalahan data bukan hanya urusan angka. Ia menyangkut keadilan bagi warga miskin dan tidak mampu.
Lebih dari itu, temuan BPK ini memperlihatkan bahwa tata kelola bantuan iuran kesehatan tidak boleh dianggap pekerjaan administratif biasa. Di atas kertas, satu daftar penerima mungkin tampak seperti tabel. Tetapi di balik tabel itu ada uang APBD, hak warga rentan, dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran.
Karena itu, temuan pembayaran iuran PBPU/BP yang tidak tepat sasaran di Dinas Kesehatan Ciamis layak menjadi pintu masuk untuk audit lebih dalam. Bukan untuk tergesa-gesa memberi cap pidana, melainkan untuk memastikan apakah kesalahan itu berhenti sebagai kelalaian administrasi atau bergerak lebih jauh menjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Terlebih, dalam kenyataannya, temuan BPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis tidak berhenti pada persoalan iuran kesehatan PBPU/BP yang tidak tepat sasaran. Masih terdapat sejumlah temuan lain yang juga memuat red flag dan patut dikaji lebih jauh dalam perspektif unsur tindak pidana korupsi, mulai dari aspek penggunaan kewenangan, ketepatan sasaran belanja, hingga potensi kerugian keuangan daerah. Redaksi Lintas Priangan akan mengupas temuan-temuan tersebut satu per satu secara proporsional, berbasis dokumen, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga sangat membuka diri apabila ada pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, hak jawab, atau data pembanding agar informasi yang disajikan kepada publik menjadi lebih utuh dan berimbang.
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
