lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada yang tidak biasa dalam Rencana Umum Pengadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Di tengah tugas Kesbangpol yang selama ini dikenal berkaitan dengan wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pembinaan ormas, kewaspadaan daerah, dan penanganan konflik sosial, muncul deretan rencana belanja yang terasa jauh lebih teknis, taktis, dan sensitif.
Nilainya pun bukan kecil. Dari 18 paket yang ditelusuri, total pagu mencapai Rp241.151.232.000. Paket itu antara lain memuat War Room, Spatial Insight System, Mobile Forensics Equipment, Mobile Signal Enhancement, hingga Tactical Signal Disruptor. Satu paket bahkan secara eksplisit menyebut “Teritorial Intelligence & Profiling berbasis Big Data, Data Science & Generative AI.”
Bukan Sekadar Rencana Belanja Komputer
Karena sumber informasinya adalah RUP, tulisan ini harus ditempatkan secara proporsional. RUP adalah dokumen perencanaan. Kita belum mengetahui sejauh mana seluruh paket tersebut benar-benar dilaksanakan, siapa penyedianya, apakah kontraknya berjalan penuh, apakah barangnya sudah diterima, dan bagaimana pemanfaatannya di lapangan.
Tetapi perencanaan bukan perkara main-main. Apalagi ketika nilainya menembus ratusan miliar rupiah dan objek belanjanya bukan alat administrasi biasa. RUP adalah dokumen resmi yang menggambarkan arah kebutuhan, pilihan kebijakan, dan cara berpikir kelembagaan dalam menggunakan uang publik.
Dari sisi klaster, rencana belanja itu tampak membentuk satu ekosistem. Tactical Signal Disruptor nilainya sekitar Rp60 miliar. Mobile Signal Enhancement sekitar Rp50 miliar. Spatial Insight System sekitar Rp48,1 miliar. Mobile Forensics Equipment yang dalam spesifikasinya menyebut Kodam III Siliwangi senilai Rp43 miliar. War Room senilai Rp40 miliar.
Jika dibaca satu per satu, mungkin masing-masing masih bisa dijelaskan sebagai kebutuhan teknis. Tetapi jika dibaca sebagai satu rangkaian, publik wajar bertanya: ini sebenarnya sedang membangun apa?
War room menjadi ruang kendali. Spatial Insight System menjadi peta pintar. Mobile Forensics Equipment menjadi alat pemeriksaan digital bergerak. Mobile Signal Enhancement menjadi dukungan komunikasi lapangan. Tactical Signal Disruptor menjadi perangkat pengganggu atau pengendali sinyal. Itu bukan susunan belanja kantor biasa. Itu lebih menyerupai perangkat operasi kewaspadaan yang berkarakter intelijen.
Cipta Kondisi dengan Alat?
Boleh jadi, seluruh rencana itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas daerah. Dalam bahasa lama birokrasi-keamanan, barangkali disebut cipta kondisi. Pemerintah tentu wajib menjaga stabilitas. Daerah juga perlu memiliki kemampuan membaca potensi konflik, ancaman radikalisme, hoaks, provokasi digital, kerawanan sosial, dan dinamika politik.
Namun pertanyaannya: apakah kondusivitas harus dijawab dengan peralatan seperti itu?
Jika kondusivitas dibayangkan terutama sebagai sesuatu yang harus dipantau, dipetakan, diprofilkan, diperiksa, diperkuat sinyalnya, dan pada titik tertentu diganggu sinyal pihak lain, maka cara berpikir itu layak dikritik. Sebab masyarakat bukan sekadar objek yang harus diawasi. Warga bukan kumpulan titik di peta digital. Kritik publik bukan gangguan frekuensi. Keresahan sosial bukan sekadar data yang harus masuk dashboard.
Kondusivitas yang sehat tidak lahir dari rasa takut. Kondusivitas lahir dari kepercayaan. Kepercayaan lahir dari keterbukaan. Dan keterbukaan hanya mungkin tumbuh jika pemerintah mau mendengar, menjelaskan, berdialog, serta menyelesaikan akar persoalan warga.
Masalah sosial-politik tidak selalu membutuhkan perangkat intelijen. Kadang yang dibutuhkan warga jauh lebih sederhana: pemerintah yang hadir, pejabat yang mendengar, data yang dibuka, kebijakan yang dijelaskan, dan keluhan yang diselesaikan sebelum menjadi kemarahan.
Belajar Lagi dari Pancasila
Di titik inilah rencana belanja peralatan berkarakter intelijen itu perlu diuji dengan nilai-nilai Pancasila.
Sila kedua mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, warga harus diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya. Tidak semestinya warga lebih dulu dibaca sebagai objek profiling, potensi gangguan, atau entitas yang harus dikendalikan. Dalam negara demokratis, warga adalah subjek yang memiliki hak, suara, martabat, dan ruang untuk menyampaikan pendapat.
Sila ketiga mengajarkan persatuan Indonesia. Tetapi persatuan tidak dibangun dengan kecurigaan. Persatuan yang kokoh lahir dari rasa memiliki, rasa didengar, dan rasa diperlakukan adil. Tidak ada persatuan yang sehat jika masyarakat merasa dipetakan tetapi tidak diajak bicara, dipantau tetapi tidak dipercaya, dikendalikan tetapi tidak diperlakukan sebagai mitra.
Sila keempat mengajarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jika ada potensi konflik, jalan Pancasilaisnya adalah musyawarah. Jika ada kritik, jawabannya adalah komunikasi. Jika ada keresahan, solusinya adalah mediasi. Jika ada perbedaan pandangan politik, ruangnya adalah pendidikan demokrasi, bukan pendekatan yang terlalu teknis dan bercorak kontrol.
Sila kelima mengajarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. APBD harus diarahkan pada kebutuhan publik yang paling nyata dan paling mendesak. Ketika ratusan miliar rupiah direncanakan untuk perangkat berkarakter intelijen, publik berhak bertanya: apakah ini kebutuhan paling mendesak Jawa Barat? Apakah tidak lebih penting memperkuat kanal aduan warga, literasi digital, pendidikan politik, mediasi konflik sosial, pelayanan publik, dan komunikasi pemerintah yang lebih manusiawi?
Pertanyaan “apa perlu?” bukan pertanyaan sinis. Itu pertanyaan Pancasilais. Sebab menjaga kondusivitas bukan hanya soal kemampuan memantau warga. Menjaga kondusivitas adalah kemampuan negara merawat kepercayaan warga.
Provinsi Lain Tidak Belanja Serupa
Keganjilan ini makin kuat ketika dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain. Berdasarkan penelusuran terhadap SiRUP 2025 pada beberapa provinsi pembanding, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Timur, tidak ditemukan pola belanja serupa pada Kesbangpol provinsi masing-masing.
Tidak ditemukan rencana belanja yang sepadan berupa War Room Teritorial Intelligence & Profiling, Spatial Insight System, Mobile Forensics Equipment, Mobile Signal Enhancement, maupun Tactical Signal Disruptor dalam pola seperti yang muncul di Kesbangpol Jabar.
Artinya, persoalan ini bukan hanya soal angka. Ini soal arah kebijakan. Jika Kesbangpol di provinsi lain tetap menjalankan fungsi kewaspadaan daerah tanpa belanja peralatan serupa, publik berhak bertanya: apa kondisi khusus di Jawa Barat yang membuat belanja Rp241 miliar itu dianggap perlu?
Kesbangpol Jabar tentu boleh bicara kewaspadaan. Pemerintah daerah boleh bicara stabilitas. Negara boleh bicara kondusivitas. Tetapi publik juga berhak waspada terhadap rencana belanja negara yang menyentuh ruang intelijen, sinyal, data, forensik digital, profiling, dan privasi warga.
Karena itu, dokumen perencanaan ini harus dibuka seterang-terangnya. Apa dasar kebutuhannya? Siapa pengguna akhirnya? Apa status asetnya? Apakah untuk Kesbangpol, Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, atau forum koordinasi tertentu? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apa batas penggunaan alatnya? Apakah ada kajian perlindungan data pribadi? Apakah ada persetujuan otoritas terkait untuk perangkat pengganggu sinyal?
Jika semua ini benar-benar perlu, jelaskan kepada publik. Jika belum tentu perlu, hentikan cara berpikir bahwa kondusivitas cukup dibangun dengan alat.
Sebab dalam negara Pancasila, warga bukan objek cipta kondisi. Warga adalah alasan utama negara berdiri. Maka pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi penting: Kesbangpol Jabar mau apa?
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
