lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Momentum Hari UMKM Nasional yang diperingati Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi titik untuk melihat perkembangan UMKM Majalengka. Portal Open Data Kabupaten Majalengka mencantumkan dataset jumlah UMKM periode 2019–2025 yang bersumber dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Data dalam dokumen RKPD Kabupaten Majalengka Tahun 2025 menunjukkan jumlah UMKM tercatat 31.370 unit pada 2019, turun menjadi 28.729 unit pada 2020, kemudian naik tipis menjadi 29.075 unit pada 2021. Perubahan paling besar terlihat pada 2022 ketika jumlah yang tercatat menjadi 74.432 unit dan kembali naik menjadi 74.701 unit pada 2023.
Catatan UMKM Majalengka Melonjak pada 2022
Dengan data tersebut, jumlah UMKM Majalengka yang tercatat pada 2023 lebih banyak 43.331 unit dibandingkan 2019. Namun, kenaikan itu tidak berlangsung secara bertahap. Sebagian besar perubahan terjadi antara 2021 dan 2022, ketika catatan jumlah UMKM bertambah 45.357 unit dalam setahun.
Lonjakan angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Dokumen RKPD yang memuat tabel jumlah UMKM tidak menjelaskan dalam bagian tersebut apakah perubahan 2022 seluruhnya berasal dari pembentukan usaha baru, pembaruan basis data, perluasan pendataan, atau kombinasi beberapa faktor. Karena itu, kenaikan jumlah unit yang tercatat tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai pertumbuhan usaha baru dengan skala yang sama.
Portal Open Data Majalengka kini mencantumkan bahwa dataset jumlah UMKM telah diperbarui dengan cakupan hingga 2025. Dataset tersebut tetap menempatkan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai organisasi penghasil data.
Angka 2023 juga sejalan dengan gambaran yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada 2025. Dalam publikasi resmi pemerintah daerah terkait pengembangan UMKM, jumlah pelaku UMKM di Majalengka disebut berada di kisaran 74.000 unit.
Jumlah Besar, Daya Saing Jadi Tantangan
Besarnya jumlah UMKM Majalengka belum dengan sendirinya menggambarkan kualitas, omzet, penyerapan tenaga kerja, ataupun kemampuan pelaku usaha menembus pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah pada 2025 juga mengaitkan besarnya jumlah UMKM dengan kebutuhan meningkatkan daya saing, termasuk melalui program pengembangan usaha lokal.
Persoalan daya saing juga sejalan dengan isu yang ditempatkan Kementerian UMKM dalam arah kebijakan nasional. Kementerian mencatat mayoritas UMKM masih berskala mikro, sementara penerapan standar, sertifikasi, teknologi, inovasi, dan keterlibatan dalam rantai nilai industri masih menjadi tantangan pengembangan sektor tersebut.
Karena itu, pada momentum Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2026, data jumlah unit memberikan satu gambaran mengenai skala sektor usaha di Majalengka, tetapi belum cukup untuk mengukur perkembangannya secara utuh. Data lanjutan mengenai UMKM aktif, omzet, legalitas usaha, tenaga kerja, akses pembiayaan, hingga usaha yang berhasil naik kelas diperlukan untuk melihat apakah jumlah yang besar tersebut diikuti penguatan kapasitas usaha. (NS/AS)







