lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Lelang Kejari Tasikmalaya atas sejumlah barang rampasan negara memasuki batas akhir penawaran pada Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB. Tiga sepeda motor yang diumumkan memiliki nilai limit mulai Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mencantumkan tiga objek lelang, yakni Honda Beat tahun 2018 dengan nilai limit Rp3,5 juta, Honda Beat Deluxe Rp4 juta, dan Honda Genio Rp5 juta. Proses lelang diarahkan melalui Portal Lelang Indonesia, lelang.go.id, dengan KPKNL Cirebon sebagai lokasi lelang yang tercantum dalam pengumuman.
Batas Penawaran Pukul 10.00 WIB
Peserta lelang Kejari Tasikmalaya perlu memperhatikan batas waktu penawaran pada 13 Agustus pukul 10.00 WIB. Kejari sebelumnya juga mencantumkan jadwal open house pada 11 Agustus 2026 pukul 10.00–15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Nilai limit merupakan nilai minimum yang ditetapkan untuk objek lelang dan bukan otomatis harga akhir yang harus dibayar pemenang. Harga akhir bergantung pada proses penawaran yang berlangsung melalui sistem lelang.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan Kejari, calon peserta juga diminta menyetorkan uang jaminan sesuai objek yang diminati. Informasi mengenai objek, ketentuan penawaran, serta tahapan pembayaran harus diperiksa kembali oleh calon peserta melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga menyediakan katalog aset lelang yang memuat barang bergerak maupun tidak bergerak dari berbagai wilayah. Portal tersebut mengarahkan masyarakat ke lelang.go.id untuk melihat daftar lelang lengkap dan resmi.
Bagian Lelang Serentak Barang Rampasan
Lelang Kejari Tasikmalaya tersebut masuk dalam rangkaian lelang serentak barang rampasan negara Kejaksaan RI yang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Pengumuman Kejari Kabupaten Tasikmalaya menempatkan 13 Agustus sebagai batas akhir penawaran untuk objek yang dikelolanya.
Barang rampasan negara yang dilelang berbeda dengan barang bukti yang masih digunakan dalam proses perkara. Pelelangan dilakukan terhadap barang yang secara hukum telah berstatus dapat ditindaklanjuti dalam proses pengelolaan aset negara.
Hingga Kamis pagi, 13 Agustus 2026, informasi resmi yang tersedia masih menunjukkan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Karena waktu tersebut belum terlewati, hasil lelang maupun identitas pemenang belum dapat dinyatakan dalam berita ini.
Masyarakat yang berminat disarankan menggunakan hanya kanal resmi yang tercantum dalam pengumuman Kejari dan Portal Lelang Indonesia untuk pendaftaran, penawaran, serta pembayaran jaminan. (NS/AS)







