lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan data pangan Pemerintah Kabupaten Garut per Senin, 5 Oktober 2026. Cabai rawit hijau mencatat kenaikan paling tajam, dari Rp40.000 menjadi rata-rata Rp59.571 per kilogram atau naik 48,93 persen.
Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang tersedia menjelang Selasa, 6 Oktober 2026, pada sistem informasi harga bahan pokok penting Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut. Selain cabai, sejumlah komoditas bawang juga mengalami kenaikan harga.
Cabai Merah Biasa Naik 20,55 Persen
Kenaikan harga cabai Garut tidak hanya terjadi pada rawit hijau. Cabai merah biasa tercatat naik dari Rp65.000 menjadi Rp78.357 per kilogram, atau sekitar 20,55 persen.
Cabai merah keriting juga naik 8,57 persen dari Rp60.000 menjadi Rp65.143 per kilogram. Sementara cabai rawit merah tercatat Rp87.133 per kilogram, naik 8,92 persen dibanding harga sebelumnya Rp80.000.
Kenaikan berbeda-beda pada setiap jenis cabai tersebut menunjukkan perubahan harga harian yang cukup lebar. Namun, data resmi yang tersedia hanya menunjukkan perbandingan harga dan tidak menjelaskan penyebab kenaikan masing-masing komoditas. Karena itu, perubahan tersebut belum dapat langsung dikaitkan dengan faktor pasokan, cuaca, distribusi, atau kondisi produksi tanpa keterangan tambahan dari instansi terkait.
Bawang Merah Naik Jadi Rp31.867 per Kilogram
Selain cabai, bawang merah mengalami kenaikan dari Rp24.000 menjadi rata-rata Rp31.867 per kilogram. Selisih Rp7.867 tersebut setara kenaikan 32,78 persen dibanding harga sebelumnya.
Bawang putih juga naik dari Rp30.000 menjadi Rp33.857 per kilogram atau 12,86 persen. Sementara bawang bombay tercatat Rp37.467 per kilogram, naik 24,89 persen dari Rp30.000.
Perubahan harga cabai Garut terjadi bersamaan dengan pergerakan sejumlah bahan pangan lain. Beras premium, misalnya, naik 2,92 persen menjadi Rp15.438 per kilogram, sedangkan beras medium naik 3,79 persen menjadi Rp14.531 per kilogram. Di sisi lain, beberapa komoditas justru turun, termasuk gula pasir dalam negeri menjadi Rp18.533 per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp21.143 per kilogram.
Data tersebut menggambarkan rata-rata harga pasar yang dicatat Pemerintah Kabupaten Garut pada pembaruan 5 Oktober. Karena harga komoditas dapat berubah dari hari ke hari dan berbeda antar-pasar, pembaruan berikutnya diperlukan untuk mengetahui apakah kenaikan cabai dan bawang berlanjut atau kembali turun. (NS/AS)
