lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya belum benar-benar selesai hanya dengan seremoni pelantikan. Di balik tiga nama yang sudah ditetapkan, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang patut diterangkan secara terbuka.
Perhatian paling besar mengarah kepada Drs. Asep Maman Permana, M.Si. Ia dilantik Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan bersama dr. Eko Anggoro Sulistyaji dan Demi Rahayu, SP. pada 16 September 2026 sebagai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soekardjo.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menjelaskan Asep mempunyai pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Eko diperkenalkan dengan latar pelayanan kesehatan, sedangkan Demi disebut berpengalaman di bidang keuangan.
Pengalaman panjang itu tentu penting.
Namun regulasi tidak hanya berbicara tentang lamanya seseorang berada di birokrasi.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur ihwal keahlian, pengetahuan mengenai BLUD, ketersediaan waktu, batas usia hingga komposisi unsur Dewan Pengawas.
Dari sana, sedikitnya ada 10 titik yang memerlukan penjelasan lebih terang.
1. Masuk Tepat Ketika Usia Mencapai Batas Maksimum
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 menetapkan calon Dewan Pengawas dari unsur kesehatan, keuangan maupun tenaga ahli berusia paling tinggi 60 tahun.
Dokumen resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya mencantumkan NIP Asep Maman Permana 19660916 198803 1 004.
Delapan angka pertama NIP menunjukkan tanggal kelahiran PNS.
Artinya, Asep lahir pada 16 September 1966.
Tanggal pelantikannya menjadi Dewas?
16 September 2026.
Dengan demikian, Asep dilantik tepat ketika genap berusia 60 tahun.
Secara tekstual, usia tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Fakta ini karena itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Tetapi pertanyaan tata kelola tetap layak diajukan.
Mengapa memilih calon yang masuk persis di batas usia maksimum untuk jabatan yang masa tugasnya lima tahun?
Perwal memang menetapkan masa jabatan Dewas lima tahun dan membuka ruang tertentu bagi unsur tenaga ahli untuk diangkat kembali setelah mencapai usia 60 tahun.
Jadi usia 60 tahun tidak otomatis memutus masa jabatan.
Namun pertimbangan memilih kandidat yang masuk tepat di garis batas tetap patut diketahui publik.
2. Dilantik Tak Lama Sebelum Masa Pensiun
Persoalan berikutnya berkaitan dengan masa pensiun Asep sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi yang berkembang menyebut Asep memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026, atau sekitar dua pekan setelah dilantik menjadi Dewas.
Tanggal tersebut tentu paling kuat apabila nantinya dikonfirmasi melalui Surat Keputusan pensiun resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pensiun sebagai PNS tidak otomatis membatalkan jabatan Dewas.
Keduanya memiliki dasar dan masa jabatan berbeda.
Tetapi justru di situlah muncul pertanyaan.
Jika Asep dipilih karena kapasitasnya sebagai pejabat aktif pemerintah daerah, kapasitas tersebut hanya tersisa hitungan hari setelah pelantikan.
Sebaliknya, apabila sejak awal ia diproyeksikan untuk duduk selama lima tahun sebagai tenaga ahli, publik berhak mengetahui keahlian apa yang menjadi dasar pemilihannya.
Usia, pensiun dan kompetensi akhirnya bertemu pada titik yang sama:
apa sesungguhnya pertimbangan pengangkatannya?
3. Asep Sebenarnya Mengisi Unsur Apa?
Komposisi tiga anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo diatur cukup spesifik.
Satu orang berasal dari pejabat perangkat daerah yang membidangi kesehatan.
Satu orang berasal dari perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan.
Satu orang lagi merupakan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, kegiatan dan layanan BLUD.
Pemkot menjelaskan dr. Eko Anggoro Sulistyaji memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan.
Demi Rahayu berasal dari bidang pengelolaan keuangan.
Sementara untuk Asep Maman Permana, yang dikemukakan adalah pengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan.
Mari menggunakan logika paling sederhana.
Jika Eko menempati unsur kesehatan dan Demi menempati unsur keuangan, tinggal satu kursi yang tersisa:
tenaga ahli.
Maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana.
Jika Asep adalah tenaga ahli, ahli dalam bidang apa?
Sampai sejauh penjelasan resmi pemerintah yang tersedia kepada publik, belum tampak uraian spesifik mengenai kompetensi BLUD atau perumahsakitan Asep yang menjadi pijakan penempatan tersebut.
4. Pengalaman Panjang di Birokrasi Belum Otomatis Berarti Memahami Perumahsakitan
Sebelum tiga anggota Dewas dilantik, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Regulasi tersebut telah berlaku sejak 12 Juni 2026.
Aturan itu mensyaratkan anggota Dewan Pengawas memiliki integritas, dedikasi dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan.
Anggota Dewas juga tidak boleh mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Karena itu, pengalaman Asep lebih dari 30 tahun di pemerintahan memang penting sebagai rekam karier.
Tetapi riwayat birokrasi yang panjang belum otomatis menjawab persyaratan yang lebih spesifik mengenai BLUD dan perumahsakitan.
Yang perlu diterangkan adalah dasar penilaiannya.
Pengalaman apa yang dinilai relevan?
Pendidikan apa?
Pelatihan apa?
Tugas apa yang pernah dijalankan?
Atau indikator apa yang digunakan Tim Pengkaji untuk menyimpulkan bahwa Asep memahami persoalan perumahsakitan?
Kalau dasar itu tersedia, persoalan akan mudah dijernihkan.
Kalau penjelasannya hanya berhenti pada kalimat “berpengalaman lebih dari 30 tahun di pemerintahan”, yang terjawab baru panjangnya masa kerja.
Belum keahliannya.
5. Jarak Seleksi hingga Pelantikan Sangat Rapat
Jejak publik pada laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tasikmalaya menunjukkan pengumuman seleksi administrasi calon Dewas muncul pada 2 September 2026.
Pada 4 September 2026, masih terdapat ralat mengenai tautan pendaftaran dan pengunggahan dokumen.
Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi tercatat dipublikasikan di PPID pada 16 September 2026 sekitar pukul 10.36 WIB.
Pada tanggal yang sama, tiga anggota Dewas dilantik Wali Kota.
Artinya, dari pembukaan seleksi hingga pelantikan hanya terbentang sekitar 14 hari kalender.
Rentang waktu singkat itu tidak otomatis berarti melanggar aturan.
Perwal tidak menetapkan berapa hari minimal seluruh proses seleksi harus berlangsung.
Tetapi kronologinya tetap perlu dibuka.
Kapan hasil seleksi administrasi masuk kepada Tim Pengkaji?
Kapan Tim Pengkaji bersidang?
Kapan proses pengkajian dilakukan?
Kapan rekomendasi ditandatangani?
Kapan nama-nama calon diajukan kepada Wali Kota?
Dan kapan Keputusan Wali Kota tentang pengangkatan Dewas diterbitkan?
Pertanyaan itu penting karena Tim Pengkaji bukan sekadar kurir berkas.
Perwal memberinya tugas meneliti, mengkaji dan memberikan rekomendasi.
Maka wajar apabila publik ingin mengetahui kapan pekerjaan substantif tersebut dilakukan.
6. Seleksinya Administratif, Syaratnya Justru Substantif
Perwal memang menyebut Direktur RSUD melakukan seleksi administrasi terhadap calon anggota Dewan Pengawas.
Namun persyaratan yang harus dipenuhi calon tidak seluruhnya bersifat administratif.
Regulasi antara lain mensyaratkan:
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman,
dedikasi,
pengetahuan yang memadai mengenai tugas dan fungsi BLUD,
serta ketersediaan waktu yang cukup.
Nah, persoalannya menjadi menarik.
Fotokopi ijazah bisa diperiksa.
Usia dapat diverifikasi.
Surat pernyataan dapat dibaca.
Tetapi bagaimana keahlian dinilai?
Bagaimana mengukur pengetahuan mengenai BLUD?
Bagaimana memastikan seseorang memahami persoalan perumahsakitan?
Apakah dilakukan wawancara?
Apakah tersedia matriks kompetensi?
Apakah terdapat pembobotan pengalaman?
Apakah calon mendapat nilai?
Apakah ada semacam uji kelayakan?
Atau seluruhnya cukup dinilai melalui curriculum vitae dan dokumen administrasi?
Publik layak mengetahui metodologinya.
Sebab jika kompetensi menjadi syarat, semestinya tersedia cara untuk menilai kompetensi tersebut.
7. Status CLTN Masih Menyisakan Pertanyaan
Hal lain yang belum sepenuhnya terang adalah status kepegawaian Asep menjelang masa pensiun.
Muncul informasi bahwa Asep mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Ketika persoalan tersebut pernah dikonfirmasi media, Asep meminta agar status itu ditanyakan kepada BKPSDM.
Karena dokumen resminya belum dibuka, status CLTN tersebut tidak tepat apabila langsung dianggap sebagai fakta final.
Tetapi justru karena itulah dokumennya penting.
CLTN bukan cuti biasa.
Dalam sistem manajemen PNS, CLTN mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan jabatan pegawai.
Karena itu setidaknya ada beberapa tanggal yang harus disandingkan:
tanggal permohonan CLTN,
tanggal persetujuan,
tanggal efektif CLTN,
tanggal pemberhentian dari jabatan struktural,
tanggal SK Dewas,
dan tanggal pelantikan Dewas.
Dari sana akan terlihat secara terang:
ketika dilantik menjadi Dewas RSUD dr. Soekardjo, Asep sebenarnya sedang berada dalam status kepegawaian apa?
Asisten Administrasi Umum yang masih aktif?
PNS dalam CLTN?
Atau sudah tidak menduduki jabatan?
Tanpa dokumen tersebut, ruang spekulasi akan terus terbuka.
8. Syarat “Menyediakan Waktu yang Cukup” Jangan Dianggap Remeh
Perwal juga mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Kalimat ini mudah terlewat karena tidak terdengar semenarik persoalan usia atau tenaga ahli.
Padahal artinya penting.
Hanya beberapa pekan sebelum proses seleksi, Asep masih tercatat menjalankan tugas sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya dan terlibat dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Menjadi pejabat pemerintah tentu tidak otomatis menghalangi seseorang menjadi Dewas.
Bahkan dua unsur dalam komposisi Dewas memang berasal dari pejabat perangkat daerah.
Namun apabila Asep menempati kursi tenaga ahli, Tim Pengkaji semestinya mempunyai dasar ketika menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memiliki waktu cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Sebab tugas Dewas bukan sekadar menghadiri rapat beberapa kali dalam setahun.
Dewas harus memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan, memberikan nasihat kepada pejabat pengelola serta menelaah persoalan strategis rumah sakit.
Ini bukan jabatan tempelan.
9. Independensi Juga Perlu Dijelaskan
Perwal menyebut Dewan Pengawas sebagai unit nonstruktural yang bersifat independen.
Sementara regulasi Kementerian Kesehatan mensyaratkan anggota Dewas tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Menjadi birokrat Pemkot tidak otomatis membuat seseorang kehilangan independensi.
Regulasi BLUD sendiri memang menghendaki dua anggota Dewas berasal dari pejabat pemerintah daerah.
Namun persoalannya berbeda apabila Asep memang menempati kursi tenaga ahli.
Kursi tersebut pada dasarnya menjadi ruang untuk menghadirkan kompetensi di luar dua unsur birokrasi yang sudah tersedia: kesehatan dan keuangan.
Lantas mengapa satu-satunya kursi tenaga ahli kembali diberikan kepada seorang birokrat senior Pemkot?
Apakah aspek independensinya pernah dikaji?
Apakah potensi benturan kepentingan pernah dinilai?
Apakah terdapat surat pernyataan atau telaahan khusus?
Sekali lagi, pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran.
Namun prinsip independensi semestinya dapat dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan.
10. Apa Sebenarnya Pertimbangan Tim Pengkaji?
Pada akhirnya, sembilan persoalan sebelumnya bermuara ke satu meja:
Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas.
Perwal menempatkan Tim Pengkaji sebagai pihak yang bertugas meneliti, mengkaji dan memberikan rekomendasi atas hasil seleksi administrasi sebelum calon ditetapkan Wali Kota.
Artinya, pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo mestinya tidak berhenti pada persoalan siapa yang melengkapi dokumen.
Harus ada penilaian.
Harus ada pertimbangan.
Harus tersedia alasan mengapa seseorang dianggap memenuhi kualifikasi dan layak mewakili unsur tertentu.
Namun dari informasi yang tersedia kepada publik sejauh ini, yang terlihat baru nama tiga anggota Dewas dan penjelasan singkat mengenai latar belakang mereka.
Belum terang bagaimana unsur setiap anggota ditetapkan.
Belum terlihat indikator kompetensinya.
Belum diketahui bagaimana pengetahuan mengenai BLUD dinilai.
Belum diketahui bagaimana persyaratan memahami persoalan perumahsakitan diuji.
Belum pula diketahui apa pertimbangan yang membuat Asep MP dipilih.
Padahal justru dokumen Tim Pengkaji itulah yang dapat menjawab hampir seluruh polemik.
Jika kajiannya kukuh, buka substansinya.
Jika kompetensinya memenuhi, jelaskan indikatornya.
Jika seluruh prosedurnya tertib, tunjukkan kronologinya.
Bukan Vonis, tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab
Sepuluh titik tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pengangkatan Asep Maman Permana sebagai Dewas RSUD dr. Soekardjo melanggar hukum.
Beberapa bahkan mungkin mempunyai penjelasan administratif yang sepenuhnya sah.
Tetapi tata kelola publik tidak cukup dijawab dengan kalimat:
“Sudah sesuai prosedur.”
Kalau memang sesuai, prosedurnya dapat diperlihatkan.
Kalau kompetensinya memenuhi, dasar penilaiannya dapat diterangkan.
Kalau mekanismenya tertib, dokumen semestinya mampu berbicara.
Dewan Pengawas bukan pelengkap struktur.
Ia dibentuk justru untuk menjaga pengawasan dan akuntabilitas rumah sakit yang mengelola pelayanan kesehatan publik sekaligus memiliki fleksibilitas keuangan sebagai BLUD.
Karena itu, yang diperlukan sekarang bukan pengulangan cerita tentang lebih dari 30 tahun pengabdian di birokrasi.
Yang lebih penting adalah membuka SK pengangkatan Dewas, rekomendasi Tim Pengkaji, berita acara pengkajian, dasar penetapan unsur masing-masing Dewas, dokumen kompetensi calon serta kejelasan status kepegawaian Asep ketika dilantik.
Kalau dokumen-dokumen itu terang, sebagian dari sepuluh pertanyaan tersebut bisa gugur dengan sendirinya.
Kalau belum, pertanyaan pokok akan tetap berdiri:
Asep MP dipilih sebagai unsur apa, atas dasar kompetensi apa, dan mengapa ia yang ditetapkan? (NS/AS)
