lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan masuk pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. Tahap ini berlangsung setelah Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui rancangan tersebut pada pengambilan keputusan tingkat I, Senin malam.
Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan sebelum DPR dan pemerintah sepakat membawa rancangan tersebut ke tahapan berikutnya.
Atur Pekerja Platform hingga Outsourcing
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat pengaturan sejumlah aspek hubungan kerja, termasuk pekerja berbasis platform atau gig seperti pengemudi ojek online, pekerja kontrak atau PKWT, alih daya, pengupahan, hingga pesangon. Rancangan yang dibahas DPR dan pemerintah tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Pengaturan pekerja platform menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena model kerja tersebut berkembang di luar pola hubungan kerja konvensional. Dalam proses pembahasan, DPR juga menerima masukan dari komunitas pengemudi ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, serta kalangan pengusaha.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Putih Sari, sebelumnya menjelaskan regulasi ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan. Menurut dia, penyusunan undang-undang baru diarahkan untuk mengonsolidasikan dan mengharmonisasikan ketentuan tersebut dalam satu aturan.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan ketenagakerjaan. Pemerintah pada April 2026 sebelumnya juga menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menunggu Keputusan Paripurna
Agenda Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa mencantumkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian, status rancangan tersebut hingga sebelum keputusan paripurna masih berupa RUU dan belum dapat disebut telah menjadi undang-undang.
Kesepakatan untuk membawa rancangan itu ke paripurna dicapai setelah pemerintah menyatakan persetujuan melanjutkan pembahasan ke tingkat II. Tahap paripurna menjadi perkembangan terbaru dalam proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pembahasan di tingkat Komisi IX.
Keputusan dalam rapat paripurna menjadi peg berikutnya yang menentukan apakah rancangan tersebut disetujui DPR bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang. (NS/AS)
