Kemenimipas Ungkap Temuan dalam kasus Lapas Cibinong, Bagaimana status Indra Kenz?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap temuan fasilitas dan hunian ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut menemukan fasilitas yang diduga dibangun dan dimodifikasi secara swadaya oleh warga binaan, termasuk hunian yang disebut menyerupai rumah atau guest house.

Temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain temuan fasilitas, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 petugas Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, lima orang dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Satu pegawai diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Temuan Fasilitas Ilegal di Lapas Cibinong

Menurut keterangan Kemenimipas, investigasi bersama Ombudsman RI menemukan adanya pengalihfungsian bangunan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang digunakan sebagai guest house untuk kunjungan narapidana.

Bangunan tersebut disebut dibangun serta dilengkapi secara swadaya oleh warga binaan dengan pendanaan dari lingkungan narapidana. Selain itu, ditemukan pula tiga unit kontainer Barang Milik Negara (BMN) yang bagian dalamnya telah dimodifikasi dan dilengkapi sejumlah fasilitas.

Kemenimipas menyebut sejumlah fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai BMN yang telah mendapatkan perubahan fungsi secara resmi.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan perabot mewah dan sebuah bangunan berpagar hitam. Fasilitas tersebut disebut dibangun dan diisi secara swadaya oleh narapidana tanpa izin.

Sebelum dilakukan inspeksi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejumlah barang dari fasilitas tersebut disebut sempat dipindahkan dan kemudian ditemukan kembali di area bekas kandang sapi.

Temuan Miras dan Perabot Mewah

Selain persoalan bangunan dan fasilitas, Kemenimipas juga menegaskan adanya temuan minuman keras serta perabot mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Barang-barang tersebut disebut bukan milik pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan berkaitan dengan narapidana berdasarkan bukti visual dan dokumen yang ditemukan di lokasi.

Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa barang-barang mewah dan minuman keras yang ditemukan saat sidak Ombudsman di ruangan tersebut merupakan milik warga binaan atas nama Jimmy Masrin.

Kemenimipas kemudian mengambil langkah dengan menghancurkan fasilitas liar yang ditemukan agar tidak kembali digunakan.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di dalam Lapas Cibinong, terutama menyangkut penggunaan fasilitas oleh warga binaan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

17 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi

Temuan tersebut juga berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai. Rudi Setiawan menyebut sanksi diberikan karena terdapat pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.

Dari 17 pegawai tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Satu pegawai lainnya diberhentikan sebagai ASN. Pegawai tersebut merupakan Wisnu Hani Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjut Rudi.

Narapidana yang Manfaatkan Fasilitas Ikut Disorot

Dalam pengungkapan tersebut, Kemenimipas juga menyoroti penggunaan fasilitas khusus oleh narapidana.

Salah satu narapidana yang disebut terbukti memanfaatkan fasilitas kontainer adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana dalam kasus penipuan investasi.

Atas pelanggaran tersebut, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat milik Indra Kenz ditarik kembali.

Sementara itu, tindakan terhadap fasilitas yang ditemukan menjadi bagian dari upaya Kemenimipas melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

Kemenimipas menyatakan seluruh fasilitas liar yang ditemukan telah ditindak agar tidak kembali digunakan. Pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap petugas juga menjadi langkah untuk menegakkan disiplin serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas Cibinong.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan fasilitas dan aktivitas warga binaan di dalam lapas. Penjatuhan sanksi terhadap 17 petugas menunjukkan adanya proses penindakan internal setelah temuan fasilitas dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Lapas Cibinong. (HS)

[td_block_2 limit="7" offset="1" category_id=""]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Harga Cabai Garut Naik, Rawit Hijau Tembus Rp59.571 per Kilogram

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Harga cabai Garut mengalami kenaikan berdasarkan pembaruan...

FPI Gerebek Warung Penjual Miras di Depan Polsek Ciamis, Belasan Botol Diamankan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

264 ASN Tasikmalaya Jalani Pemetaan Kompetensi pada 8 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 264 aparatur sipil negara akan mengikuti...

Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya Diramaikan 25 Agenda Sepanjang Oktober

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Rangkaian Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya mulai...

Polemik Dewas RSUD dr. Soekardjo, DPRD Siapkan Pemanggilan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan...

JAWA BARAT

Geger Video Rutan Depok Pesta Disko, 2 Petugas Diperiksa: Bagaimana Barang Terlarang Bisa Masuk?

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. Video sejumlah orang berjoget dengan suasana...

Dua Event Jawa Barat Digelar 4 Oktober, Jazz di Bandung dan Trail Run di Garut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Dua event Jawa Barat berlangsung...

Jembatan Paledang-Pasir Jaya Capai 95 Persen, Ditargetkan Diresmikan Pertengahan Oktober

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pembangunan Jembatan Paledang-Pasir Jaya di Kota...

2.300 Lowongan Kerja Subang Dibuka, Pendaftaran Operator BYD Berakhir 4 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Sebanyak 2.300 lowongan kerja Subang tersedia...

Gempa Sukabumi M 4,2 Terasa hingga Cianjur, Pusat Gempa di Laut

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Gempa Sukabumi bermagnitudo 4,2 terjadi pada...

PT Wemade Indonesia Jaya di Bongas Kulon, Dari Lapangan Kerja Lokal hingga Pasar Amerika

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Di tengah berkembangnya kawasan industri di...

Papandayan Jazz Festival 2026 Dimulai Hari Ini, Ruth Sahanaya hingga Diskoria Tampil di Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Papandayan Jazz Festival 2026 dimulai di The...

Proyek Data Center AI Jatiluhur Disetop, AMDAL dan PBG Belum Rampung

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Pembangunan data center AI Jatiluhur di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories