lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap temuan fasilitas dan hunian ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut menemukan fasilitas yang diduga dibangun dan dimodifikasi secara swadaya oleh warga binaan, termasuk hunian yang disebut menyerupai rumah atau guest house.
Temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain temuan fasilitas, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 petugas Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, lima orang dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Satu pegawai diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Temuan Fasilitas Ilegal di Lapas Cibinong
Menurut keterangan Kemenimipas, investigasi bersama Ombudsman RI menemukan adanya pengalihfungsian bangunan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang digunakan sebagai guest house untuk kunjungan narapidana.
Bangunan tersebut disebut dibangun serta dilengkapi secara swadaya oleh warga binaan dengan pendanaan dari lingkungan narapidana. Selain itu, ditemukan pula tiga unit kontainer Barang Milik Negara (BMN) yang bagian dalamnya telah dimodifikasi dan dilengkapi sejumlah fasilitas.
Kemenimipas menyebut sejumlah fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai BMN yang telah mendapatkan perubahan fungsi secara resmi.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan perabot mewah dan sebuah bangunan berpagar hitam. Fasilitas tersebut disebut dibangun dan diisi secara swadaya oleh narapidana tanpa izin.
Sebelum dilakukan inspeksi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejumlah barang dari fasilitas tersebut disebut sempat dipindahkan dan kemudian ditemukan kembali di area bekas kandang sapi.
Temuan Miras dan Perabot Mewah
Selain persoalan bangunan dan fasilitas, Kemenimipas juga menegaskan adanya temuan minuman keras serta perabot mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Barang-barang tersebut disebut bukan milik pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan berkaitan dengan narapidana berdasarkan bukti visual dan dokumen yang ditemukan di lokasi.
Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa barang-barang mewah dan minuman keras yang ditemukan saat sidak Ombudsman di ruangan tersebut merupakan milik warga binaan atas nama Jimmy Masrin.
Kemenimipas kemudian mengambil langkah dengan menghancurkan fasilitas liar yang ditemukan agar tidak kembali digunakan.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di dalam Lapas Cibinong, terutama menyangkut penggunaan fasilitas oleh warga binaan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.
17 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi
Temuan tersebut juga berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai. Rudi Setiawan menyebut sanksi diberikan karena terdapat pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Dari 17 pegawai tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Satu pegawai lainnya diberhentikan sebagai ASN. Pegawai tersebut merupakan Wisnu Hani Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjut Rudi.
Narapidana yang Manfaatkan Fasilitas Ikut Disorot
Dalam pengungkapan tersebut, Kemenimipas juga menyoroti penggunaan fasilitas khusus oleh narapidana.
Salah satu narapidana yang disebut terbukti memanfaatkan fasilitas kontainer adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana dalam kasus penipuan investasi.
Atas pelanggaran tersebut, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat milik Indra Kenz ditarik kembali.
Sementara itu, tindakan terhadap fasilitas yang ditemukan menjadi bagian dari upaya Kemenimipas melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
Kemenimipas menyatakan seluruh fasilitas liar yang ditemukan telah ditindak agar tidak kembali digunakan. Pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap petugas juga menjadi langkah untuk menegakkan disiplin serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas Cibinong.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan fasilitas dan aktivitas warga binaan di dalam lapas. Penjatuhan sanksi terhadap 17 petugas menunjukkan adanya proses penindakan internal setelah temuan fasilitas dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Lapas Cibinong. (HS)
