lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polemik pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soekardjo mulai menarik perhatian DPRD Kota Tasikmalaya. Sejumlah pihak di parlemen daerah mulai memberi sinyal akan meminta penjelasan melalui pemanggilan pihak terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Habib Qosim Nurwahab, saat dihubungi Lintas Priangan melalui WhatsApp, Minggu (5/10/2026), membenarkan adanya rencana tersebut.
“Insyaaallah rencana dipanggil,” kata Habib Qosim singkat.
Belum diketahui kapan pemanggilan akan dilakukan dan siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Belum pula terang apakah DPRD akan memanggil tiga anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo, Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas, pejabat RSUD, atau unsur Pemerintah Kota Tasikmalaya yang terlibat dalam proses seleksi dan penetapannya.
Namun pernyataan Habib Qosim menunjukkan bahwa polemik Dewas RSUD dr. Soekardjo tidak lagi hanya bergulir di ruang publik. Persoalan itu mulai masuk ke radar pengawasan legislatif.
Habib Qosim sendiri tercatat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024–2029. Komisi tersebut membidangi kesejahteraan rakyat, termasuk sektor kesehatan.
Ia juga merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bukan Urusan Sepele
Perhatian DPRD terhadap persoalan Dewan Pengawas menjadi penting karena posisi tersebut bukan sekadar jabatan pelengkap dalam struktur rumah sakit.
Dewan Pengawas merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD.
Pemerintah Kota Tasikmalaya pada 16 September 2026 telah menetapkan tiga orang sebagai Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Soekardjo periode 2026–2031, yakni Drs. Asep Maman Permana, M.Si., dr. Eko Anggoro Sulistyaji, dan Demi Rahayu, SP.
Sejak pelantikan itu, komposisi dan proses pengangkatan Dewas menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Salah satu titik yang dipersoalkan adalah posisi unsur tenaga ahli dalam komposisi Dewan Pengawas.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 menyebutkan, apabila Dewan Pengawas terdiri atas tiga orang, komposisinya harus mencakup satu pejabat perangkat daerah yang membidangi kesehatan, satu pejabat perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan, dan satu tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Perwal yang sama juga mengatur bahwa hasil seleksi administrasi calon Dewan Pengawas disampaikan kepada Wali Kota melalui Tim Pengkaji Pengangkatan Dewan Pengawas.
Tim tersebut dipimpin Sekretaris Daerah dan bertugas meneliti, mengkaji, serta memberikan rekomendasi atas hasil seleksi administrasi.
Karena itulah, apabila DPRD benar-benar melakukan pemanggilan, ruang penelusurannya cukup luas.
Tidak hanya menyangkut tiga orang Dewan Pengawas yang sudah dilantik, tetapi juga proses administrasi, dasar penilaian kompetensi, hingga rekomendasi yang mengantar nama-nama tersebut ke meja Wali Kota.
Siapa yang Akan Dipanggil?
Sampai berita ini ditulis, Lintas Priangan belum memperoleh kepastian pihak mana yang akan terlebih dahulu dimintai keterangan.
Ada sedikitnya dua kemungkinan yang relevan.
Pertama, DPRD dapat meminta penjelasan dari pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan pengkajian calon Dewas. Dalam Perwal Nomor 25 Tahun 2021, Tim Pengkaji dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Kedua, DPRD dapat meminta keterangan langsung dari para anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo yang sudah ditetapkan.
Namun sejauh ini, Habib Qosim belum merinci arah pemanggilan tersebut.
Ketika Lintas Priangan menanyakan kapan rencana pemanggilan dilakukan, belum diperoleh jawaban lanjutan.
Karena itu, informasi yang dapat dipastikan saat ini baru satu: rencana pemanggilan memang ada.
Dan itu sudah cukup menunjukkan bahwa persoalan Dewas RSUD dr. Soekardjo dipandang memiliki bobot yang layak mendapat perhatian lembaga legislatif.
DPRD Mulai Masuk
Masuknya DPRD ke dalam persoalan ini memiliki relevansi langsung dengan fungsi kelembagaannya.
DPRD memang bukan pihak yang mengangkat Dewan Pengawas RSUD.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Namun DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terlebih, Komisi IV secara kelembagaan memiliki ruang lingkup kerja di bidang kesehatan.
Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan publik mengenai tata kelola dan proses pengangkatan organ pengawas pada rumah sakit milik pemerintah daerah, persoalan tersebut secara wajar bersinggungan dengan fungsi pengawasan legislatif.
Apalagi RSUD dr. Soekardjo bukan institusi pinggiran.
Rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan strategis milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, sekaligus BLUD yang mengelola pelayanan publik dan keuangan dengan pola khusus.
Karena itu, siapa yang duduk sebagai pengawas, bagaimana proses pemilihannya, serta kompetensi apa yang menjadi dasar penetapannya bukan semata urusan administrasi internal.
Ada kepentingan publik di dalamnya.
Rencana pemanggilan oleh DPRD setidaknya membuka satu pintu untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini beredar.
Kini tinggal menunggu:
siapa yang akan dipanggil, kapan pemanggilan dilakukan, dan apa yang hendak didalami DPRD? (NS/AS)
