lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. CSR Ciamis kembali jadi bahan perbincangan setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyentil kepedulian perusahaan yang berusaha di daerah, tetapi manfaat sosialnya dinilai belum banyak terasa oleh masyarakat setempat.
Pertanyaannya, apakah CSR memang wajib mengalir ke daerah sendiri? Secara hukum, jawabannya tidak sesederhana itu. Tidak ada ketentuan yang secara kaku menyebut seluruh dana CSR perusahaan harus dihabiskan di daerah tempat perusahaan berdiri, berjualan, atau membuka cabang. Tetapi, ketika dibaca lebih dalam, sentilan Bupati Ciamis ternyata punya pijakan yang tidak bisa dianggap angin lewat.
Regulasi Nasional Tidak Mengunci CSR
Dalam regulasi nasional, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan tidak selalu dikunci pada satu wilayah administratif. Perusahaan bisa saja memiliki kantor pusat di satu kota, cabang di banyak daerah, dan program sosial di tempat berbeda.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas bahkan menyebut pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
Artinya, bila ada perusahaan yang menyalurkan program CSR ke luar daerah domisili atau luar lokasi kantor pusatnya, hal itu tidak otomatis salah. Sampai titik ini, kritik terhadap Bupati Ciamis bisa saja muncul: kalau tidak wajib di daerah sendiri, mengapa perusahaan disentil?
Namun, urusan CSR tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh”. Ada pertanyaan lain yang lebih dekat dengan rasa keadilan publik: perusahaan memperoleh keuntungan dari mana, pasarnya siapa, aktivitas ekonominya berjalan di tengah masyarakat mana, dan dampak sosialnya dirasakan oleh siapa?
Di sinilah argumen Bupati Ciamis mulai menemukan tempat. Apalagi UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebut setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Regulasi yang sama juga mengatur kewajiban penanam modal untuk menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha.
Dengan kata lain, perusahaan memang tidak bisa dipaksa secara serampangan agar seluruh CSR-nya hanya turun di Ciamis. Tetapi perusahaan yang hidup dari perputaran ekonomi Ciamis juga tidak elok bila masyarakat Ciamis hanya dijadikan pasar, sementara manfaat sosialnya lebih sering terdengar samar-samar.
Kalau memakai bahasa warung kopi, jangan sampai warga Ciamis cuma kebagian antre belanja, tetapi tidak kebagian manfaat sosialnya. Itu bukan CSR, itu cuma “Cukup Sering Rupiah”.
Tapi Perda Ciamis…
Sikap Bupati Ciamis menjadi lebih kuat ketika dilihat dari regulasi lokal. Kabupaten Ciamis sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dalam Perda tersebut, perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha secara tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah daerah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Perda itu juga menjelaskan bahwa TJSLP atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Lebih jauh, dana TJSLP dalam Perda Ciamis disebut berasal dari keuntungan bersih perusahaan dalam rangka pelaksanaan TJSLP untuk mendukung pembangunan di daerah.
Bagian ini penting. Sebab, sentilan Bupati Ciamis bukan sekadar keluhan moral. Ada semangat regulasi daerah yang menghendaki agar CSR perusahaan selaras dengan program pembangunan daerah.
Perda Ciamis juga mengatur bahwa penyusunan perencanaan TJSLP wajib disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah. Bidangnya pun luas, mulai dari sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, lingkungan, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana keagamaan, hingga program pembangunan lain yang disepakati perusahaan dengan Pemerintah Daerah.
Karena itu, kritik terhadap CSR Ciamis seharusnya tidak dibaca sebatas “perusahaan harus memberi bantuan”. Isunya lebih dalam: apakah program CSR perusahaan di Ciamis sudah terarah, terdata, transparan, dan benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat?
Perda yang sama bahkan mengatur perusahaan dalam melaksanakan TJSLP wajib berkoordinasi dengan Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSLP. Tahapannya mencakup pengisian formulir pernyataan minat, penentuan program, penyusunan rencana kerja sama, penandatanganan kesepakatan antara perusahaan dan Bupati, pelaksanaan program, sampai pendampingan dalam bentuk pengawasan dan evaluasi.
Di titik ini, sentilan Bupati Herdiat bisa dibaca sebagai pesan ganda. Pertama, kepada perusahaan agar tidak memandang Ciamis hanya sebagai tempat mencari keuntungan. Kedua, kepada sistem fasilitasi CSR di daerah agar lebih terbuka, aktif, dan mudah ditelusuri publik.
Sebab, Perda Ciamis juga mengamanatkan adanya sistem informasi penyelenggaraan TJSLP yang memuat pemutakhiran data perusahaan yang sudah melaksanakan program, buletin, dan sosialisasi program kepada masyarakat secara lengkap dan periodik.
Maka pertanyaan publik menjadi sah: perusahaan mana saja yang sudah menyalurkan CSR Ciamis? Berapa nilai programnya? Di kecamatan mana saja disalurkan? Untuk sektor apa saja? Dan apakah program itu benar-benar menjawab kebutuhan warga?
Jadi, benarkah CSR wajib mengalir ke daerah sendiri? Jawaban hukumnya: tidak selalu sesempit itu. Tetapi, benarkah perusahaan yang berusaha di Ciamis patut memberi manfaat nyata bagi masyarakat Ciamis? Jawabannya jauh lebih tegas: iya, sangat patut, dan regulasi daerah memberi pijakan untuk itu.
Dengan begitu, sentilan Bupati Ciamis tidak harus dipahami sebagai tekanan emosional kepada dunia usaha. Sentilan itu bisa dibaca sebagai pengingat bahwa CSR bukan sekadar foto penyerahan bantuan, bukan pula agenda tahunan yang muncul lalu hilang seperti sinyal di daerah perbukitan.
CSR Ciamis seharusnya menjadi jembatan antara keuntungan perusahaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Perusahaan tetap boleh berkembang, tetapi masyarakat tempat perusahaan itu tumbuh juga layak ikut merasakan manfaatnya. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
