Indikasi Korupsi Kesbangpol Sumedang: Lembaga Paling Pancasilais, Kok Kontraknya Begini?

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar angka Rp29.938.000 dalam temuan BPK pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang. Yang mengkhawatirkan adalah caranya.

Di atas kertas, kontrak jasa tenaga kebersihan Kesbangpol Sumedang mencantumkan tiga orang. Di lapangan, BPK menemukan yang bekerja hanya satu orang.

Ini bukan selisih kecil dalam hitungan. Ini perbedaan antara dokumen dan kenyataan. Dan ketika dokumen negara tidak lagi mencerminkan kenyataan, yang rusak bukan hanya satu paket belanja. Yang rusak adalah akal sehat tata kelola pemerintahan.

- Advertisement -

Ironisnya, ini terjadi di Kesbangpol. Lembaga yang seharusnya paling lantang bicara Pancasila, kebangsaan, persatuan, wawasan nasional, dan nilai-nilai moral kenegaraan. Tetapi justru di sana BPK menemukan pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kebersihan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Uang Sudah Keluar, Fakta Tidak Sesuai Kontrak

Dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja jasa tenaga kebersihan pada Kesbangpol tercatat sebesar Rp62.869.800. Paket pekerjaan itu berdasarkan surat pesanan/kontrak dengan CV PRMB, untuk tiga tenaga kebersihan selama tujuh bulan, masing-masing Rp2.993.800 per orang per bulan.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan jumlah tenaga kebersihan antara surat pesanan/kontrak dengan kondisi aktual. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, observasi lapangan, dan keterangan tenaga keamanan menunjukkan tenaga kebersihan yang bekerja hanya satu orang dari tiga orang dalam kontrak.

Lebih serius lagi, BPK mencatat pengurangan tenaga kebersihan menjadi satu orang itu diketahui dan disetujui antara pihak penyedia jasa dengan Kasubag Keuangan. Alasannya, tenaga kebersihan tersebut sudah bekerja sejak Februari sampai Desember 2025, sedangkan kontrak formal baru berlaku Juni sampai Desember. Untuk menanggung biaya empat bulan yang tidak masuk kontrak, dilakukan penyesuaian dengan menambah jumlah tenaga kebersihan pada kontrak pengadaan jasa.

Di sinilah persoalan menjadi tajam. Ini bukan pekerjaan yang sekadar kurang rapi. Ini tampak seperti penyesuaian dokumen terhadap fakta yang sudah terlanjur berjalan. Bahasa awamnya: kenyataan satu orang, dokumen dibuat tiga orang.

BPK menghitung, nilai kontrak tiga orang selama tujuh bulan sebesar Rp62.869.800. Namun bila dihitung sesuai kondisi aktual satu orang bekerja 11 bulan, nilai semestinya Rp32.931.800. Selisihnya menjadi kelebihan pembayaran Rp29.938.000.

Analisis Unsur Penyelewengan Anggaran

Secara hukum, tentu yang berwenang menyimpulkan tindak pidana adalah aparat penegak hukum. Tetapi secara analisis publik, temuan ini memiliki indikator yang patut diuji dalam kerangka tindak pidana korupsi.

Unsur pertama, adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dari ketentuan. Dokumen kontrak mencantumkan tiga orang, tetapi kondisi senyatanya satu orang. BPK juga mengutip ketentuan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat dari penggunaan surat bukti tersebut. Kebenaran material itu mencakup kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD.

Unsur kedua, adanya penggunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Temuan BPK menyebut pengurangan tenaga kebersihan menjadi satu orang diketahui dan disetujui antara penyedia jasa dengan Kasubag Keuangan. BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan PPK dan PPTK belum mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sementara Kasubag Keuangan Kesbangpol tidak cermat merealisasikan kegiatan sesuai kondisi pekerjaan.

Unsur ketiga, adanya pihak yang berpotensi diuntungkan. Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak tiga orang, sementara pekerjaan aktual yang dihitung BPK hanya satu orang selama 11 bulan. Jika aparat menemukan aliran manfaat kepada penyedia, pejabat, atau pihak lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi patut diuji lebih lanjut.

Unsur keempat, adanya kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran. BPK secara eksplisit menyatakan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan belanja jasa tenaga kebersihan Kesbangpol sebesar Rp29.938.000.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Dengan empat indikator itu, temuan Kesbangpol Sumedang tidak layak diperlakukan sebagai kesalahan administrasi ringan. Ini patut dipandang sebagai indikasi korupsi Kesbangpol Sumedang yang perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Ruang Membantah yang Tidak Digunakan

Ada satu poin penting yang sering luput. Dalam mekanisme pemeriksaan BPK, entitas yang diperiksa tidak ditempatkan sebagai pihak bisu. Mereka diberi ruang untuk memberikan tanggapan.

UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (4) menyatakan, tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Artinya, ketika sebuah temuan masuk ke LHP, pejabat terkait memiliki ruang untuk membantah, menjelaskan, mengoreksi, atau menyatakan tidak sependapat. Dalam kasus ini, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Plt. Kepala Kesbangpol menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Ini penting. Sebab ruang koreksi tersedia. Ruang sanggahan tersedia. Namun yang muncul dalam LHP justru pernyataan sependapat. Maka secara jurnalistik, temuan ini berdiri lebih kuat sebagai fakta audit yang diakui untuk ditindaklanjuti.

Pengembalian Uang Bukan Penghapus Perbuatan

BPK merekomendasikan agar Bupati Sumedang menginstruksikan Plt. Kepala Kesbangpol memerintahkan PPK dan PPTK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan, memastikan pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima, memerintahkan Kasubag Keuangan lebih cermat, serta memproses kelebihan pembayaran Rp29.938.000.

Dalam rencana aksi, dokumen tindak lanjut yang diminta dalam 60 hari antara lain bukti setor dan rekening koran RKUD sebesar Rp29.938.000.

Tetapi pengembalian uang tidak boleh dijadikan pintu darurat untuk menghindari proses hukum. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Jadi, bila unsur pidana terpenuhi, setor balik bukan kartu bebas. Pengembalian uang adalah kewajiban. Bukan pengampunan. Bukan penghapus jejak. Bukan tombol “reset” setelah ketahuan.

Justru di sinilah akar masalah banyak temuan anggaran: ketika pelaku merasa aman karena cukup mengembalikan uang, maka pelanggaran akan terus berulang. Kalau ketahuan, setor. Kalau tidak ketahuan, syukur. Negara tidak boleh dikelola dengan mental seperti itu.

APH Jangan Menunggu Api Membesar

Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya bergerak ketika angka kerugian sudah miliaran. Korupsi kecil yang sistemik adalah penyakit pelan-pelan. Ia tidak langsung membuat negara roboh, tetapi menggerogoti dari bawah.

Indonesia bisa diibaratkan sebagai pohon besar. Tinggi, rindang, dan tampak kokoh. Pohon itu memang bisa tumbang jika batang utamanya ditebang oleh korupsi besar. Tetapi pohon yang sama juga bisa mati perlahan bila ranting-rantingnya terus dipangkas setiap hari.

Temuan Kesbangpol Sumedang adalah salah satu ranting itu. Nilainya mungkin tidak besar. Tetapi polanya berbahaya: kontrak tiga orang, kenyataan satu orang, uang sudah keluar, lalu kelebihan pembayaran dihitung setelah diperiksa.

Jika praktik seperti ini dibiarkan berhenti di pengembalian uang, maka efek jera tidak akan pernah lahir. Yang lahir justru keberanian baru: mengulang, memperhalus, dan berharap tidak ketahuan.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelaah temuan ini. Bukan untuk sekadar menghukum angka kecil, tetapi untuk memutus budaya kecil-kecil yang lama-lama menjadi hutan gelap korupsi.

Kesbangpol adalah lembaga yang seharusnya menjaga nilai kebangsaan. Maka standar moralnya seharusnya lebih tinggi, bukan lebih longgar. Jika lembaga yang bicara Pancasila saja terseret temuan seperti ini, publik layak bertanya: nilai apa yang sebenarnya sedang dijaga?

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Sumpah Pemuda dan Asap Hitam-Putih di Gerbang DPRD Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Asap hitam mengepul tepat di depan...

Kepala SMPN 6 Rajadesa Klarifikasi Isu Perundungan, Sebut Belum Ada Fakta Kejadian

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala SMPN 6 Rajadesa, Kartiningsih, S.Pd.,...

AWP Kota Tasikmalaya Menginjak Usia 7 Tahun: Independensi dan Kode Etik Jadi Harga Mati

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. TASIKMALAYA – Tujuh tahun berkiprah di...

Demo BEM se-Tasikmalaya Tuntut Penanganan Karhutla Hingga Masalah Geng Motor

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Demo BEM se-Tasikmalaya di Gedung DPRD...

Demo BEM se-Tasikmalaya, Dua Gerbang DPRD Digoyang Ratusan Mahasiswa hingga Akhirnya Jebol

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua gerbang Gedung DPRD Kota Tasikmalaya...

JAWA BARAT

Tari Merak Massal Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pemuda Jawa Barat pada Hari Sumpah Pemuda

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Tari Merak Massal menjadi salah satu...

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Olahraga

Kategori Populer