lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan sistem pemungutan suara elektronik, petugas teknis, serta pendampingan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendukung pelaksanaan pemilihan di tingkat desa.
Perhatian utama dalam pelaksanaan Pilkades digital Sumedang tidak hanya terletak pada penggunaan perangkat elektronik, tetapi juga pada kepastian hak pilih, kerahasiaan suara, dan penanganan apabila terjadi gangguan teknis. Pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi dan simulasi serta menyiapkan dukungan lintas perangkat daerah menjelang hari pemungutan suara.
Pilkades digital Sumedang mengandalkan kesiapan petugas dan perangkat
Dalam keterangan resmi pada 8 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyebut pemilihan direncanakan berlangsung di 92 desa dengan dukungan 424 TPS. Setiap TPS disiapkan menggunakan dua layar monitor dan satu printer termal, sementara tim teknis bertugas mendampingi pelaksanaan di desa masing-masing.
Persiapan dilanjutkan melalui sosialisasi dan simulasi di kecamatan pada 16 Oktober 2026. Pemerintah daerah juga menyiapkan 92 pranata komputer untuk membantu mengatasi kemungkinan kendala teknis selama pemilihan. Koordinasi dengan PT PLN turut dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan listrik.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sebelumnya meminta perangkat daerah yang menjadi penghubung pelaksanaan di lapangan memahami wilayah tugas, lokasi TPS, serta prosedur penanganan persoalan. Sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi tata cara memilih juga menjadi bagian dari persiapan.
Namun, terdapat perbedaan jumlah desa dalam publikasi resmi. Rilis Pemkab pada 14 Oktober menyebut 93 desa di 26 kecamatan, sedangkan publikasi 8 Oktober menyebut 92 desa. Jumlah final perlu merujuk pada keputusan terbaru tentang desa yang melaksanakan pemilihan.
Pilkades digital Sumedang perlu menjamin hak pilih dan kerahasiaan suara
Pemkab Sumedang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Aturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Sumedang.
Dalam persiapan yang diumumkan pemerintah daerah, beberapa aspek yang perlu dipastikan meliputi validasi daftar pemilih tetap, kerahasiaan pilihan, keamanan sistem, kesiapan petugas, dan mekanisme pemulihan jika perangkat mengalami gangguan.
Penggunaan teknologi dapat membantu mempercepat penghitungan suara, tetapi kelancaran proses tetap bergantung pada prosedur yang jelas dan kesiapan petugas. Karena itu, hasil pelaksanaan perlu dinilai berdasarkan data nyata, termasuk jumlah TPS yang beroperasi, partisipasi pemilih, kendala yang muncul, dan penyelesaian masalah di lapangan.
Hingga sumber resmi yang ditelusuri untuk naskah ini, hasil pemungutan suara pada 28 Oktober 2026 belum dapat dikonfirmasi. Angka partisipasi, jumlah suara, dan kelancaran pelaksanaan karena itu belum dapat dinyatakan sebagai hasil akhir.
(AA)







