lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala SMPN 6 Rajadesa, Kartiningsih, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan perundungan di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan keterangannya, tidak terdapat fakta kejadian yang membuktikan peristiwa perundungan sebagaimana diberitakan.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di SMPN 6 Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Ketika itu, Kartiningsih tengah mengikuti rapat bersama Ketua Cabang PGRI Rajadesa, Ii Karna Gandari, komite sekolah, unsur Polsek Rajadesa, dan Babinsa.
Klarifikasi SMPN 6 Rajadesa Terkait Dugaan Perundungan
Dalam keterangannya, Kartiningsih menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perundungan tersebut tidak benar menurut penjelasan pihak sekolah. Ia menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat.
Menurut Kartiningsih, penjelasan tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman mengenai kondisi di lingkungan SMPN 6 Rajadesa.
Ia juga berharap masyarakat menyikapi informasi yang berkembang secara bijak. Verifikasi terhadap fakta, menurutnya, diperlukan sebelum masyarakat menarik kesimpulan atas suatu peristiwa, terlebih jika menyangkut lingkungan pendidikan.
Klarifikasi pihak sekolah ini menjadi salah satu keterangan yang perlu dipertimbangkan dalam memahami persoalan yang berkembang. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, informasi terkait dugaan perundungan tetap perlu ditelaah berdasarkan keterangan dan fakta dari pihak-pihak yang berkaitan.
SMPN 6 Rajadesa Dorong Penanganan Pengaduan Secara Objektif
Kartiningsih menambahkan bahwa setiap informasi atau pengaduan mengenai dugaan perundungan di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara cermat, objektif, dan proporsional.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik sekaligus memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan dugaan perundungan membutuhkan perhatian terhadap keterangan pihak terkait serta kondisi peserta didik yang mungkin terdampak. Karena itu, proses klarifikasi dan pemeriksaan informasi menjadi bagian penting agar persoalan tidak disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pertemuan yang dihadiri unsur sekolah, organisasi profesi guru, komite sekolah, serta unsur keamanan tersebut berlangsung di tengah upaya memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.
Keterangan Kartiningsih menjadi posisi resmi pihak sekolah dalam persoalan ini. Adapun kepastian mengenai ada atau tidaknya peristiwa perundungan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan fakta dan keterangan yang relevan dari pihak-pihak terkait. (HS)







