lintaspriangan.com,ย KONTEN PREMIUM.ย Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa membukukan keuntungan bersih Rp300 juta. Warga mungkin mengira Rp60 juta otomatis masuk ke kas desa. Angkanya memang tampak sederhana: 20 persen dikalikan Rp300 juta. Namun, sebelum uang itu menjadi jalan desa, beasiswa, layanan kesehatan, atau modal pemberdayaan, ada pertanyaan yang jauh lebih menentukan: siapa yang memastikan laba Rp300 juta tersebut dihitung dengan benar?
Sebab, omzet besar tidak selalu menghasilkan laba besar. Keuntungan dapat menyusut karena biaya barang, honor pengurus, bunga, penyusutan aset, biaya operasional, pajak, hingga transaksi dengan pihak terafiliasi. Sebagian pengeluaran memang wajar. Sebagian lainnya dapat menjadi tempat paling nyaman untuk โmengecilkanโ labaโangka terlihat rapi, tetapi desa menerima jauh lebih sedikit.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada Rabu, 15 Juli 2026, menyatakan 20 persen keuntungan Koperasi Merah Putih akan menjadi Pendapatan Asli Desa atau PADes. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah mengharapkan koperasi terhubung dengan BUMDes, menyerap produk warga, dan memperkuat ekonomi desa. NU Online
Namun, angka 20 persen itu bukan hadiah sukarela. Pasal 7 Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 menetapkannya sebagai imbal jasa minimum kepada pemerintah desa. Di sinilah warga perlu memahami bukan hanya berapa uang yang dijanjikan, tetapi bagaimana laba dihitung, kapan dibayarkan, di mana dicatat, siapa yang boleh memutuskan penggunaannya, dan ke mana harus mengadu ketika angka-angkanya tidak masuk akal.
Konten Premium
Konten yang Anda buka adalah Berita Premium (berbayar dan terbatas). Hubungi Admin Lintas Priangan jika Anda ingin mengakses berita tersebut.
