lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Bayangkan Koperasi Desa Merah Putih di sebuah desa membukukan keuntungan bersih Rp300 juta. Warga mungkin mengira Rp60 juta otomatis masuk ke kas desa. Angkanya memang tampak sederhana: 20 persen dikalikan Rp300 juta. Namun, sebelum uang itu menjadi jalan desa, beasiswa, layanan kesehatan, atau modal pemberdayaan, ada pertanyaan yang jauh lebih menentukan: siapa yang memastikan laba Rp300 juta tersebut dihitung dengan benar?
Sebab, omzet besar tidak selalu menghasilkan laba besar. Keuntungan dapat menyusut karena biaya barang, honor pengurus, bunga, penyusutan aset, biaya operasional, pajak, hingga transaksi dengan pihak terafiliasi. Sebagian pengeluaran memang wajar. Sebagian lainnya dapat menjadi tempat paling nyaman untuk “mengecilkan” laba—angka terlihat rapi, tetapi desa menerima jauh lebih sedikit.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada Rabu, 15 Juli 2026, menyatakan 20 persen keuntungan Koperasi Merah Putih akan menjadi Pendapatan Asli Desa atau PADes. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah mengharapkan koperasi terhubung dengan BUMDes, menyerap produk warga, dan memperkuat ekonomi desa. NU Online
Namun, angka 20 persen itu bukan hadiah sukarela. Pasal 7 Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 menetapkannya sebagai imbal jasa minimum kepada pemerintah desa. Di sinilah warga perlu memahami bukan hanya berapa uang yang dijanjikan, tetapi bagaimana laba dihitung, kapan dibayarkan, di mana dicatat, siapa yang boleh memutuskan penggunaannya, dan ke mana harus mengadu ketika angka-angkanya tidak masuk akal.
Bukan Tepat 20 Persen, Melainkan Paling Sedikit 20 Persen
Pasal 7 ayat (1) Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan melaporkannya dalam rapat anggota koperasi.
Ada tiga kata yang tidak boleh hilang: paling sedikit dan keuntungan bersih.
Artinya, bagian desa bukan selalu tepat 20 persen. Rapat anggota dapat menetapkan persentase lebih tinggi sepanjang sesuai ketentuan koperasi dan AD/ART. Sebaliknya, koperasi tidak semestinya menetapkan bagian desa di bawah batas minimum tersebut.
Dasar penghitungannya juga bukan omzet, nilai penjualan, jumlah modal, nilai aset, atau uang yang berputar di rekening. Dasarnya adalah keuntungan bersih usaha.
Contoh Menghitung Bagian Desa
Jika keuntungan bersih yang disahkan dalam rapat anggota adalah Rp300 juta, perhitungannya sebagai berikut:
| Keputusan pembagian | Perhitungan | Hak minimum desa |
|---|---|---|
| Imbal jasa 20 persen | 20% × Rp300 juta | Rp60 juta |
| Imbal jasa 25 persen | 25% × Rp300 juta | Rp75 juta |
| Imbal jasa 30 persen | 30% × Rp300 juta | Rp90 juta |
Jika rapat anggota menetapkan 25 persen, koperasi tidak dapat kembali membayar hanya Rp60 juta dengan alasan regulasi menyebut 20 persen. Dalam contoh tersebut, keputusan rapat anggota telah menimbulkan hak desa sebesar Rp75 juta.
Namun, contoh itu baru benar apabila angka keuntungan bersih Rp300 juta dapat dibuktikan. Jika laba sebenarnya Rp500 juta tetapi dikecilkan menjadi Rp300 juta melalui biaya yang tidak wajar, desa kehilangan sedikitnya Rp40 juta pada skema 20 persen.
Bagaimana Keuntungan Bersih Dihitung?
Pasal 45 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan Sisa Hasil Usaha atau SHU sebagai pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain, termasuk pajak.
Secara sederhana:
Pendapatan usaha – harga pokok barang – biaya operasional – bunga atau biaya pembiayaan – penyusutan – pajak – kewajiban lain = keuntungan bersih/SHU
Komponen yang patut diperiksa antara lain:
- penjualan barang dan jasa;
- subsidi, komisi, atau pendapatan kerja sama;
- harga pokok barang yang dijual;
- gaji, honorarium, insentif, dan perjalanan dinas;
- sewa, listrik, distribusi, pemeliharaan, dan pemasaran;
- bunga, margin, atau biaya pembiayaan;
- penyusutan bangunan, kendaraan, mesin, dan peralatan;
- piutang bermasalah serta persediaan rusak;
- pajak dan kewajiban lainnya;
- transaksi dengan pengurus, keluarga pengurus, atau perusahaan terafiliasi.
Pasal 7 Permendesa 10/2025 belum menjelaskan secara terperinci standar akuntansi, metode penyusutan, perlakuan kerugian, atau apakah laporan harus diaudit secara independen. Regulasi tersebut juga belum menegaskan pada tahap mana imbal jasa desa dibukukan.
Kekosongan itu penting. Jangan sampai imbal jasa desa terlebih dahulu dimasukkan sebagai biaya, lalu keuntungan bersih dihitung setelah biaya tersebut dikurangkan. Cara itu dapat melahirkan perhitungan berputar: bagian desa mengurangi angka yang menjadi dasar penghitungan bagian desa itu sendiri.
Karena itu, rapat anggota idealnya mengunci definisi dan angka keuntungan bersih sebelum menghitung persentase imbal jasa pemerintah desa.
Disebut PADes oleh Menteri, tetapi Regulasi Menyebut Pendapatan Lain
Pernyataan Mendes PDT pada 15 Juli 2026 menyebut bagian desa sebagai PADes. Akan tetapi, Pasal 7 ayat (2) Permendesa 10/2025 menggunakan nomenklatur berbeda: imbal jasa diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam APB Desa.
Perbedaan itu tidak patut dianggap sekadar variasi bahasa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa membagi pendapatan desa ke dalam tiga kelompok:
| Kelompok pendapatan | Contoh |
|---|---|
| Pendapatan Asli Desa | Hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, serta lain-lain PADes |
| Transfer | Dana Desa, bagian pajak dan retribusi, ADD, bantuan provinsi serta kabupaten/kota |
| Pendapatan lain | Penerimaan kerja sama, bantuan perusahaan, hibah, koreksi belanja, bunga bank, dan pendapatan sah lainnya |
Secara ekonomi, imbal jasa KDMP memang menambah pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas di desa. Namun, secara nomenklatur APBDes, Pasal 7 Permendesa 10/2025 secara eksplisit mengarahkannya ke “lain-lain pendapatan Desa yang sah”.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan penegasan mengenai kode rekening yang digunakan. Jangan sampai satu desa mencatatnya sebagai PADes, desa lain sebagai pendapatan lain, sementara desa ketiga menitipkannya di luar APBDes. Uangnya sama, tetapi jejak akuntabilitasnya bisa berbeda jauh.
Kapan dan Bagaimana Uang Dibayarkan?
Permendesa 10/2025 hanya menetapkan bahwa imbal jasa diberikan setiap tahun dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi. Regulasi belum menetapkan tanggal pembayaran yang seragam—misalnya 30 hari setelah RAT atau paling lambat sebelum perubahan APBDes.
Alur yang paling dapat dipertanggungjawabkan adalah:
- Pengurus menyusun laporan keuangan satu tahun buku.
- Pengawas koperasi memeriksa laporan tersebut.
- Rapat anggota mengesahkan laporan dan keuntungan bersih.
- Besaran imbal jasa pemerintah desa dihitung.
- KDMP mentransfer uang ke rekening kas desa.
- Pemerintah desa menerbitkan bukti penerimaan.
- Pendapatan dicatat dalam APBDes atau perubahan APBDes.
- Penggunaannya diputuskan melalui Musyawarah Desa.
- Realisasinya dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah desa.
Pembayaran tunai kepada kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, atau rekening pribadi bukan mekanisme penerimaan desa. Begitu pula uang yang “dititipkan” di koperasi tanpa tercatat dalam APBDes. Jika belum masuk rekening kas desa, warga patut bertanya apakah uang tersebut benar-benar telah menjadi penerimaan desa atau baru berhenti sebagai janji di atas kertas.
Untuk Apa Uangnya Boleh Digunakan?
Pasal 7 ayat (3) Permendesa 10/2025 menyatakan imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Dengan demikian, kepala desa maupun pengurus koperasi tidak dapat menentukan penggunaannya secara sepihak. Keputusan Musyawarah Desa kemudian harus diterjemahkan ke dalam APBDes melalui mekanisme penganggaran yang sah.
Uang tersebut berpotensi digunakan untuk:
- peningkatan pelayanan dasar;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur;
- pemberdayaan usaha warga;
- pengembangan kapasitas masyarakat;
- pelayanan sosial sesuai kewenangan desa;
- ketahanan pangan dan ekonomi lokal;
- kegiatan lain yang menjadi kewenangan desa.
Manfaat terbesarnya bukan hanya tambahan uang. Jika dikelola konsisten, imbal jasa dapat memperbesar ruang fiskal desa dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah.
Namun, Musyawarah Desa tidak boleh menjadi acara pengesahan formal setelah keputusan dibuat di ruang tertutup. Warga perlu memperoleh informasi mengenai jumlah uang, pilihan penggunaannya, kelompok penerima manfaat, dan konsekuensi setiap pilihan sebelum keputusan diambil.
Ke Mana Sisa 80 Persen Keuntungan Pergi?
Jika desa menerima 20 persen, bukan berarti 80 persen sisanya otomatis “dibagikan kepada seluruh rakyat”.
KDMP adalah koperasi. Kekuasaan tertingginya berada pada rapat anggota. Berdasarkan UU Perkoperasian, pembagian SHU dilakukan setelah dikurangi dana cadangan dan dialokasikan kepada anggota sebanding dengan jasa usahanya. Sebagian dapat dialokasikan untuk jasa modal secara terbatas, pendidikan koperasi, kebutuhan sosial, serta kepentingan lain yang diputuskan rapat anggota dan diatur dalam AD/ART.
Karena itu, alokasi sisa keuntungan dapat meliputi:
- dana cadangan koperasi;
- SHU anggota berdasarkan jasa usaha;
- jasa modal sesuai ketentuan;
- pendidikan dan pengembangan koperasi;
- dana sosial;
- ekspansi usaha;
- kewajiban lain berdasarkan AD/ART dan keputusan rapat anggota.
Warga yang bukan anggota tidak otomatis berhak menerima pembagian SHU. Mereka memperoleh manfaat tidak langsung melalui pelayanan koperasi, perputaran ekonomi lokal, penyerapan produk, kesempatan kerja, dan imbal jasa yang masuk ke anggaran desa.
Bahkan istilah “sisa 80 persen” hanya tepat apabila bagian desa ditetapkan 20 persen. Jika rapat anggota menetapkan 25 persen, jumlah yang tersisa untuk dialokasikan melalui mekanisme koperasi adalah 75 persen.
Siapa Berhak Mengetahui Apa?
Hak memperoleh informasi perlu dibedakan agar warga tidak diarahkan dari satu meja ke meja lain sampai sandalnya aus.
| Pihak | Hak dan ruang pengawasan |
|---|---|
| Anggota KDMP | Mengikuti RAT, memberikan suara, memperoleh keterangan perkembangan koperasi, dan menguji laporan pertanggungjawaban |
| Pengawas koperasi | Meneliti catatan, laporan keuangan, pengelolaan, serta meminta keterangan dari pengurus |
| Warga nonanggota | Meminta informasi publik desa mengenai APBDes, realisasi pendapatan, keputusan Musdes, dan penggunaan uang |
| BPD | Mengawasi kinerja pemerintah desa, membahas APBDes, menyerap aspirasi, dan meminta penjelasan mengenai penerimaan desa |
| Pemerintah desa | Memastikan hak desa diterima, masuk rekening kas desa, dicatat, dan digunakan secara sah |
| Dinas Koperasi | Melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan serta kepatuhan koperasi |
| Dinas PMD dan Inspektorat | Membina dan mengawasi pencatatan serta penggunaan uang dalam keuangan desa |
| PPID Desa | Melayani permintaan informasi publik yang dikuasai pemerintah desa |
Koperasi tidak otomatis berkedudukan sebagai badan publik desa hanya karena menggunakan nama desa. Karena itu, warga nonanggota belum tentu dapat meminta seluruh buku besar, kontrak dagang, atau data pribadi anggota melalui PPID Desa.
Namun, setelah keuntungan Koperasi Merah Putih melahirkan hak penerimaan bagi pemerintah desa, dokumen yang dikuasai pemerintah desa—seperti bukti penerimaan, APBDes, laporan realisasi dan keputusan Musdes—pada prinsipnya masuk ke ranah informasi publik desa.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mewajibkan pemerintah desa mengumumkan APBDes, laporan realisasi APBDes, realisasi kegiatan, sisa anggaran, sumber dan besaran anggaran, serta alamat pengaduan.
Cara Warga Mengawasi Keuntungan Koperasi Merah Putih
Pengawasan tidak harus dimulai dengan tuduhan. Mulailah dengan lima dokumen:
- Laporan laba rugi atau laporan hasil usaha KDMP.
- Berita acara dan keputusan RAT.
- Bukti transfer atau setoran imbal jasa ke rekening kas desa.
- APBDes atau perubahan APBDes yang mencatat penerimaan.
- Berita acara dan keputusan Musyawarah Desa mengenai penggunaannya.
Kemudian cocokkan angka-angkanya:
Keuntungan bersih yang disahkan RAT × persentase imbal jasa = uang yang seharusnya diterima desa.
Periksa pula hal berikut:
- Apakah pendapatan sesuai transaksi penjualan dan mutasi rekening?
- Apakah kenaikan biaya dapat dijelaskan?
- Apakah honor pengurus ditetapkan secara sah?
- Apakah pembelian dilakukan kepada keluarga atau perusahaan terafiliasi?
- Apakah metode penyusutan berubah ketika laba meningkat?
- Apakah ada piutang yang tiba-tiba dinyatakan macet?
- Apakah persediaan rusak atau hilang didukung berita acara?
- Apakah tanggal transfer sesuai tahun pelaporan?
- Apakah uang masuk utuh ke rekening kas desa?
- Apakah penggunaannya benar-benar diputuskan melalui Musyawarah Desa?
Lampu kuning menyala ketika omzet meningkat tetapi laba terus menyusut tanpa penjelasan; biaya melonjak menjelang tutup buku; RAT hanya dihadiri kelompok tertentu; dokumen tidak dibagikan kepada anggota; pembayaran dilakukan tunai; atau penerimaan tidak ditemukan dalam APBDes.
Ke Mana Mengadu Jika Ditemukan Masalah?
Kanal pengaduan sebaiknya disesuaikan dengan jenis masalah:
| Masalah | Kanal pertama |
|---|---|
| Laporan keuangan, RAT, pengurus, atau SHU tidak transparan kepada anggota | Pengawas KDMP dan Dinas Koperasi |
| Imbal jasa belum dibayarkan | Pengurus/pengawas KDMP, pemerintah desa, BPD, dan Dinas Koperasi |
| Uang sudah dibayar tetapi tidak tercatat di APBDes | BPD, Dinas PMD, dan Inspektorat kabupaten/kota |
| Penggunaan ditentukan tanpa Musyawarah Desa | BPD, Dinas PMD, dan Inspektorat |
| Informasi APBDes atau bukti penerimaan ditolak | PPID Desa, atasan PPID, lalu Komisi Informasi |
| Pelayanan pemerintah desa berlarut, menyimpang, atau diskriminatif | Ombudsman Republik Indonesia |
| Ada dugaan pemalsuan, penggelapan, korupsi, atau aliran uang kepada pihak tertentu | Kepolisian, kejaksaan, atau KPK sesuai kewenangannya |
Permintaan informasi kepada PPID Desa dapat diajukan tertulis maupun tidak tertulis. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja dan dapat memperpanjangnya tujuh hari kerja dengan alasan tertulis. Jika ditolak atau diabaikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan kemudian membawa sengketanya ke Komisi Informasi.
Pengaduan ke Ombudsman tepat digunakan untuk dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah desa atau instansi pengawas—bukan semata-mata sengketa bisnis antarangota koperasi. Ombudsman juga mensyaratkan persoalan telah lebih dahulu disampaikan kepada instansi yang dilaporkan tetapi tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Ombudsman RI
Persoalan Regulasi yang Belum Terang
Di balik janji pendapatan baru, sedikitnya ada delapan masalah yang masih memerlukan penegasan pemerintah:
- Definisi keuntungan bersih. Belum ada rincian seragam mengenai standar penghitungan, metode penyusutan, pencadangan, dan pengakuan kerugian.
- Posisi imbal jasa dalam akuntansi. Belum ditegaskan apakah dihitung sebelum atau setelah alokasi SHU lainnya.
- Tenggat pembayaran. Istilah “setiap tahun” belum menjawab berapa hari setelah RAT uang harus masuk ke kas desa.
- Sanksi. Pasal 7 tidak merinci konsekuensi ketika KDMP tidak membayar, membayar kurang, atau terlambat.
- Perbedaan nomenklatur. Menteri menyebut PADes, sedangkan regulasi menyebut lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Kekuatan keputusan RAT. Perlu diperjelas apakah RAT hanya menerima laporan kewajiban 20 persen atau juga menentukan persentase di atas batas minimum.
- Hak warga nonanggota. Belum ada standar khusus mengenai sejauh mana laporan KDMP yang berkaitan dengan hak keuangan desa harus dibuka kepada publik.
- Hubungan dengan PMK 15/2026. Permendesa 10/2025 lahir dalam konteks pembiayaan KDMP yang memerlukan persetujuan kepala desa. Sementara PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur skema baru: pembiayaan fisik diberikan bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan angsuran dapat dibayar melalui DAU, DBH, atau Dana Desa. PMK itu sekaligus mencabut PMK 49/2025 dan PMK 63/2025.
PMK 15/2026 tidak secara eksplisit mencabut kewajiban imbal jasa dalam Permendesa 10/2025. Namun, perubahan pihak penerima pembiayaan, pemilik aset, dan alur pembayaran menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Pasal 7 terhadap gerai yang dibangun melalui skema baru.
Lebih-lebih jika satu KDMP melayani beberapa desa. PMK 15/2026 mengenal pembagian beban pembiayaan antardesa, tetapi Permendesa 10/2025 belum menjelaskan cara membagi imbal jasa keuntungannya.
Uang Desa Tidak Boleh Berhenti sebagai Angka Pidato
Kebijakan minimal 20 persen keuntungan Koperasi Merah Putih dapat menjadi sumber pendapatan baru yang penting. Desa yang memiliki koperasi sehat tidak hanya memperoleh aktivitas ekonomi, tetapi juga penerimaan tahunan untuk memperbaiki pelayanan dan membiayai kebutuhan lokal.
Namun, manfaat itu baru nyata jika tiga angka dapat dipertemukan: laba dalam laporan koperasi, uang yang masuk ke rekening kas desa, dan penerimaan yang tercatat dalam APBDes.
Jika salah satunya hilang, janji 20 persen dapat berubah menjadi angka yang rajin disebut di podium, tetapi pemalu ketika dicari di rekening desa.
FAQ Keuntungan Koperasi Merah Putih
Apakah desa pasti mendapat 20 persen dari omzet KDMP?
Tidak. Dasarnya bukan omzet, melainkan paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha.
Apakah bagian desa selalu tepat 20 persen?
Tidak. Dua puluh persen adalah batas minimum. Persentase lebih tinggi dapat ditetapkan melalui mekanisme koperasi dan keputusan RAT.
Apakah uang tersebut otomatis menjadi PADes?
Mendes PDT menyebutnya PADes. Namun, Pasal 7 Permendesa 10/2025 memerintahkan pencatatan sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam APBDes.
Apakah seluruh warga memperoleh sisa 80 persen?
Tidak. Sisa SHU dialokasikan sesuai UU Perkoperasian, AD/ART, dan keputusan RAT. Warga nonanggota tidak otomatis menerima pembagian langsung.
Siapa yang menentukan penggunaan bagian desa?
Musyawarah Desa. Keputusannya kemudian dimasukkan ke dalam APBDes sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Bolehkah uang diterima tunai oleh kepala desa?
Tidak semestinya. Penerimaan desa harus masuk melalui mekanisme rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes.
Dokumen apa yang dapat diminta warga?
Warga dapat meminta APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi, bukti penerimaan yang dikuasai pemerintah desa, serta keputusan Musyawarah Desa melalui PPID Desa.
Apa tanda awal laba berpotensi dikecilkan?
Biaya meningkat tanpa penjelasan, transaksi dengan pihak terafiliasi, perubahan metode penyusutan, piutang macet mendadak, pendapatan tidak sesuai arus kas, atau RAT tidak transparan.
Ke mana mengadu jika informasi ditolak?
Ajukan keberatan kepada atasan PPID Desa. Jika tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi sesuai batas waktu yang berlaku.
