lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus penemuan jasad bayi yang dikubur di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Polisi resmi tetapkan seorang Ibu di Subang Jadi Tersangka, perempuan berinisial J (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sejak jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan terkubur pada Senin (13/7/2026). Saat ini, J telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengaku Takut Hamil di Luar Nikah
Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhi mengatakan tersangka mengakui telah menguburkan bayi yang baru dilahirkannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan karena tersangka merasa takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan anak di luar nikah.
Polisi juga mengungkap bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang kini masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.
Berita terkait: Jasad Bayi di Subang Ditemukan Terkubur, Polisi Periksa Perempuan 18 Tahun
Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis setelah dilahirkan.
Sementara itu, hasil autopsi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kematian bayi serta seluruh rangkaian kejadian sebelum bayi tersebut dikuburkan.
Dijerat Pasal 460 KUHP
Atas perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan J sebagai tersangka, penyidik Polres Subang juga masih memburu pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi menegaskan penyelidikan belum selesai dan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi serta memastikan seluruh fakta dalam perkara ini. Hingga proses hukum selesai, status J tetap sebagai tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)
