lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Jumat, 17 Juli 2026, menjadi batas akhir yang diberikan Pemerintah Kota Cirebon kepada para wajib pajak yang masih memiliki persoalan pembayaran pajak daerah.
Dua angka kini menjadi sorotan: 229 dan 49.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kota Cirebon mencatat sebanyak 229 wajib pajak Cirebon masuk dalam proses pembinaan. Sementara itu, 49 wajib pajak telah menerima surat teguran keras akibat tunggakan periode Januari hingga Juni 2026.
Selepas tenggat hari ini, pemerintah daerah berencana mengambil langkah lebih tegas melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan wali kota terkait pembentukan satgas telah ditandatangani pada Jumat, 10 Juli 2026. Pemerintah masih melakukan koordinasi teknis dengan instansi yang terlibat.
Satgas tersebut tidak hanya berisi pegawai pemerintah daerah. Unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan disebut ikut dilibatkan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Cirebon.
Data mengenai tenggat dan jumlah wajib pajak tersebut diberitakan oleh Kabar Cirebon serta diperkuat laporan Media Cirebon.
Persoalan ini juga masuk dalam e-kliping resmi Pemerintah Kota Cirebon edisi 15 Juli 2026, dengan topik mengenai ancaman tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Namun, sampai Jumat pagi, belum ditemukan publikasi resmi mengenai jumlah wajib pajak Cirebon yang telah melunasi tunggakan menjelang berakhirnya tenggat tersebut.
BPKPD Temukan Tapping Box Dimatikan
Masalah yang ditemukan BPKPD disebut bukan hanya keterlambatan administratif.
Menurut keterangan BPKPD yang dimuat sejumlah media lokal, terdapat pelaku usaha yang terlambat menyetorkan pajak. Ada pula wajib pajak yang diduga mematikan perangkat perekam transaksi atau tapping box.
Tapping box digunakan untuk merekam transaksi pada objek pajak secara elektronik. Data dari perangkat tersebut membantu pemerintah daerah membandingkan nilai transaksi dengan pajak yang dilaporkan dan disetorkan.
Ketika alat itu dimatikan, data transaksi yang menjadi dasar pengawasan tidak dapat tercatat secara optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu tanda yang diperiksa lebih lanjut oleh petugas pajak daerah.
Meski demikian, status 229 wajib pajak yang masuk pembinaan tidak boleh serta-merta dimaknai bahwa seluruhnya telah melakukan pelanggaran dengan modus yang sama. Pemerintah perlu menjelaskan klasifikasi persoalan masing-masing wajib pajak secara terukur.
Sebagian wajib pajak disebut mulai menunjukkan iktikad baik. Ada yang membayar tunggakan secara bertahap, sedangkan beberapa pelaku usaha harus lebih dahulu berkoordinasi dengan kantor pusatnya.
Pajak Sudah Dipungut dari Konsumen
Persoalan ini menjadi sensitif karena sebagian pajak usaha pada dasarnya telah dibebankan kepada konsumen ketika transaksi berlangsung.
BPKPD menyebut konsumen telah dikenai pajak sebesar 10 persen. Dana yang telah dipungut tersebut kemudian wajib disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Artinya, untuk jenis pajak yang dipungut dari konsumen, dana tersebut bukan pendapatan tambahan yang bebas digunakan oleh pengelola usaha.
Keterlambatan penyetoran tidak hanya memengaruhi pencatatan PAD Kota Cirebon. Kondisi itu juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana pajak yang sebelumnya telah dibayarkan masyarakat.
Sampai tenggat berakhir, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka total nilai tunggakan dari 229 wajib pajak Cirebon tersebut. Jenis usaha, sebaran wilayah, serta besaran tunggakan per sektor juga belum diperinci dalam laporan yang tersedia.
Padahal, data agregat itu penting agar masyarakat dapat memahami seberapa besar pengaruh tunggakan pajak terhadap kemampuan fiskal Kota Cirebon.
Apa yang Terjadi Setelah Tenggat Wajib Pajak Cirebon Berakhir?
Berakhirnya tenggat pada 17 Juli 2026 menjadi ujian bagi konsistensi Pemkot Cirebon.
Jika penagihan benar-benar dilakukan, pemerintah harus menjelaskan kapan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah mulai bergerak, siapa yang menjadi sasaran pertama, serta tahapan administratif yang akan ditempuh.
Pelibatan TNI, Polri, dan Kejaksaan juga membutuhkan batas peran yang jelas. Kehadiran aparat tidak boleh menggantikan prosedur pemeriksaan, penetapan, penagihan, keberatan, maupun hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan.
Kerangka terbaru pajak daerah Kota Cirebon terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah sanksi atas tidak dilaporkannya Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD. Pasal 105 menetapkan denda administratif sebesar Rp100.000 untuk setiap SPTPD yang tidak dilaporkan.
Denda tersebut secara khusus berkaitan dengan kewajiban pelaporan SPTPD. Ketentuan itu bukan pengganti pembayaran pokok pajak ataupun sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai hasil pemeriksaan dan proses penagihan.
Transparansi Menjadi Kunci
Setelah tenggat berakhir, setidaknya terdapat sejumlah informasi yang perlu diumumkan BPKPD.
Pertama, berapa wajib pajak Cirebon yang akhirnya membayar atau mengajukan penyelesaian. Kedua, berapa total nilai tunggakan yang berhasil ditagih. Ketiga, berapa wajib pajak yang tetap mengabaikan peringatan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan sektor usaha yang paling banyak menunggak, tanpa mengabaikan asas kehati-hatian dan perlindungan data sebelum suatu pelanggaran mempunyai dasar penetapan yang jelas.
Langkah tegas akan kehilangan makna apabila hanya berhenti sebagai peringatan menjelang tenggat. Sebaliknya, penagihan yang terbuka, konsisten, dan tidak tebang pilih dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
Hari ini bukan sekadar batas waktu bagi wajib pajak Cirebon.
Tanggal 17 Juli 2026 juga menjadi batas pembuktian bagi Pemkot Cirebon: apakah pembentukan satgas benar-benar menghasilkan penerimaan daerah atau kembali berakhir sebagai ancaman tanpa tindak lanjut. (NS/AS)
