lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Kasus dugaan manipulasi absensi digital menggunakan aplikasi Fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan lagi sekadar urusan lokal.
Kasus ini menjadi alarm bagi ASN di berbagai daerah bahwa presensi digital kini bukan hanya tombol masuk dan pulang. Data kehadiran bisa menjadi dasar pemeriksaan, sanksi disiplin, bahkan berpengaruh terhadap urusan karier.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM masih memproses dugaan manipulasi absensi digital yang melibatkan ribuan ASN.
Dalam Dialog Cirebon Menyapa di RRI Cirebon, Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, menyampaikan bahwa ada 1.320 ASN yang dievaluasi dalam kasus tersebut.
Dari jumlah itu, RRI Cirebon melaporkan sebagian ASN telah dijatuhi hukuman disiplin ringan, 67 ASN dibebaskan dari tuntutan karena frekuensi penggunaan manipulasi sangat rendah, sedangkan 570 ASN lainnya masih menunggu penyelesaian pemeriksaan lebih lanjut.
DetikJabar dalam laporannya menyebut sebanyak 577 ASN Pemkab Cirebon terancam hukuman disiplin tingkat sedang karena diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi presensi digital.
Angka tersebut membuat isu ini menjadi besar. Sebab, yang dipersoalkan bukan hanya soal aplikasi, tetapi menyangkut disiplin, integritas, dan hak administrasi kepegawaian.
Meilan menjelaskan, seluruh ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran sementara ditangguhkan proses administrasi kepegawaiannya sampai pemeriksaan selesai. Artinya, mereka belum bisa naik pangkat, belum bisa melakukan penjenjangan jabatan, dan belum bisa memproses sejumlah hak kepegawaian lain.
Inilah bagian yang membuat kasus ini perlu dibaca ASN di daerah lain. Manipulasi absensi digital ternyata tidak berhenti pada teguran. Dalam kondisi tertentu, dampaknya bisa merembet ke karier.
Bagi ASN yang sedang menunggu kenaikan pangkat, pengembangan jabatan fungsional, atau proses administrasi kepegawaian lainnya, kasus Cirebon menjadi pengingat bahwa data presensi bisa ikut menentukan lancar atau tidaknya perjalanan karier.
RRI Cirebon juga melaporkan, kasus paling banyak ditemukan di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni 696 ASN. Disusul Dinas Kesehatan sebanyak 371 ASN, RSUD Waled 50 ASN, RSUD Arjawinangun 27 ASN, 24 ASN yang tersebar di 15 kecamatan, serta 152 ASN di 26 dinas dan badan.
Sebaran itu menunjukkan persoalan absensi digital tidak hanya terjadi pada satu unit kerja. Dugaan pelanggaran muncul di sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, kecamatan, sampai perangkat daerah lain.
Lanjut halaman berikutnya
Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM tidak serta-merta menyamaratakan semua ASN yang terdeteksi. Meilan menyebut penentuan sanksi mempertimbangkan bukti, hasil berita acara pemeriksaan, serta frekuensi penggunaan aplikasi manipulasi absensi.
ASN yang hanya terdeteksi menggunakan aplikasi manipulasi absensi dengan frekuensi sangat rendah sepanjang satu tahun diberi pengecualian. RRI Cirebon mencatat 67 ASN dibebaskan karena frekuensinya hanya empat kali.
Namun, ASN dengan frekuensi lebih tinggi tetap harus menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan, dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 karena harus menyesuaikan dengan kondisi mutasi sejumlah kepala sekolah yang menjadi atasan langsung saat pelanggaran terjadi pada 2025.
Kasus ini juga bersinggungan dengan aturan disiplin PNS. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja menjadi salah satu unsur disiplin yang dapat dikenai hukuman jika dilanggar.
Secara umum, hukuman disiplin PNS terbagi dalam tingkat ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran tertentu terhadap kewajiban masuk kerja dan jam kerja, sanksi dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
BKN juga telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam memproses pelanggaran disiplin, termasuk mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman.
Karena itu, kasus Fake GPS di Cirebon bisa dibaca sebagai peringatan nasional. Di era absensi digital, kehadiran ASN bukan hanya tercatat di meja atasan, tetapi juga terekam dalam sistem.
Bagi ASN, pesan dari kasus ini sederhana tetapi penting: jangan menganggap presensi digital sebagai formalitas yang bisa diakali. Aplikasi mungkin bisa memindahkan titik lokasi, tetapi jejak digital bisa kembali sebagai bukti.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya absensi hari itu. Yang ikut dipertaruhkan adalah reputasi, hak kepegawaian, dan perjalanan karier ASN sendiri. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
