lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung memberi peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pelayanan medis harus menjadi prioritas utama. Pasien yang datang dalam keadaan gawat tidak boleh lebih dulu dibebani urusan administrasi, status BPJS, atau skema pembayaran lain sebelum memperoleh tindakan medis.
Penegasan itu disampaikan Farhan seusai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Farhan, penguatan jabatan fungsional di bidang kesehatan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia tidak ingin ada warga yang kehilangan kesempatan mendapat pertolongan hanya karena proses administrasi berjalan lebih dulu daripada tindakan medis.
“Paling utama adalah pelayanan,” tegas Farhan.
Administrasi Belakangan, Pasien Harus Ditangani Dulu
Farhan menekankan, tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan hingga kondisi pasien stabil. Setelah itu, urusan administrasi baru dapat diselesaikan.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun fasilitas kesehatan lain di Kota Bandung. Dalam kondisi darurat, waktu adalah faktor yang sangat menentukan.
Bagi pasien yang datang dengan kondisi kritis, pertanyaan soal BPJS atau umum tidak boleh menjadi pintu pertama. Pintu pertama tetap harus bernama pertolongan. Kalau nyawa sudah bicara, formulir seharusnya menunggu giliran.
Farhan juga menilai pasien gawat darurat tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Baik peserta BPJS, pasien umum, warga mampu, maupun warga tidak mampu, semuanya harus lebih dulu mendapat penanganan sesuai kebutuhan medis.
Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif. Rumah sakit memiliki kewajiban memberi pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya, termasuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Izin Rumah Sakit Swasta Bisa Dievaluasi
Pemkot Bandung memastikan tidak akan membiarkan fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien darurat.
Farhan menyebut rumah sakit daerah atau puskesmas yang terbukti melakukan penolakan dapat dijatuhi sanksi berat. Sementara untuk rumah sakit swasta, izin operasionalnya bisa dievaluasi apabila terbukti menolak pasien yang membutuhkan pertolongan.
Ancaman ini bukan sekadar peringatan biasa. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran kewajiban rumah sakit dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan perizinan berusaha rumah sakit.
Di Kota Bandung, warga juga memiliki akses layanan Layad Rawat dari Dinas Kesehatan. Layanan ini ditujukan bagi warga yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Untuk mengakses layanan tersebut, warga dapat menghubungi 119 atau 022-2031711. Setelah itu, petugas akan melakukan penyaringan awal, menghubungi puskesmas, mengirim tim ke lokasi, dan merujuk pasien apabila diperlukan.
Dengan penegasan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih manusiawi. Intinya sederhana: pasien darurat harus ditolong dulu, bukan ditanya dulu. (AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
