lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga menyeret dua pengurus KONI Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Majalengka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.
Perkara ini menjadi sorotan karena dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan cabang olahraga di Kabupaten Majalengka. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang membuat kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.985.706.190.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus melakukan penyidikan selama sekitar tiga bulan. Penyidikan itu berjalan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 64 saksi dan 4 ahli. Kejari Majalengka juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah KONI Majalengka tersebut.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp242 juta, 111 dokumen, beberapa perangkat elektronik, harddisk, komputer, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB.
Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
Dua tersangka dalam perkara ini adalah BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Majalengka untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan tersebut berlaku sejak 6 Juli 2026 hingga 25 Juli 2026. Dengan penahanan ini, Kejari Majalengka menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka masuk ke tahap yang lebih serius.
KONI Kabupaten Majalengka diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024. Pada tahun 2025, KONI Majalengka kembali menerima dana hibah dengan nilai yang sama, yakni Rp3 miliar.
Artinya, total dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp6 miliar dalam dua tahun anggaran. Dana tersebut seharusnya menjadi napas pembinaan olahraga daerah, bukan menjadi napas tambahan bagi dugaan praktik yang menyimpang. Olahraga butuh prestasi, bukan prestasi membuat laporan fiktif.
Dugaan LPJ Fiktif dan Potongan Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan anggaran terhadap cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak.
Namun, potongan yang disebut sebagai pajak tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara. Penyidik juga menemukan adanya kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kejari Majalengka menyatakan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.985.706.190.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti. Kejari Majalengka masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana hibah di daerah. Uang publik yang diberikan kepada organisasi penerima hibah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah yang seharusnya kembali kepada masyarakat, termasuk para atlet dan cabang olahraga yang membutuhkan dukungan nyata. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
