10 Fakta di Balik Konflik UNMA: dari Aksi Mahasiswa Hingga Diambil-Alih

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Konflik UNMA di Universitas Majalengka memasuki fase krusial setelah rangkaian peristiwa dalam tiga hari terakhir menunjukkan eskalasi cepat. Polemik Statuta 2026, kontroversi pemilihan rektor, hingga isu pengambilalihan kampus oleh Pemda kini menjadi sorotan publik. Situasi ini menandakan bahwa persoalan yang awalnya bersifat administratif telah berkembang menjadi krisis serius dalam tata kelola perguruan tinggi.

Fakta pertama konfil UNMA muncul dari aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Majalengka dan IKBM. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya mahasiswa terhadap proses penyusunan statuta yang dinilai cacat prosedural. Ketua BEM, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa draft kebijakan tidak pernah dibahas dalam rapat senat akademik, padahal forum tersebut merupakan pengambil keputusan tertinggi di lingkungan kampus.

Fakta kedua mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran tata kelola perguruan tinggi. Mahasiswa menilai proses penyusunan statuta tidak transparan karena draf kebijakan kampus tidak pernah dibuka ke publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembahasan di senat serta uji publik.

Fakta ketiga datang dari internal kampus. Guru Besar Jaka Sulaksana mengungkap bahwa draft awal telah disusun oleh tim rektorat dan direkomendasikan untuk dibahas dalam forum senat universitas. Namun, dokumen tersebut justru dialihkan langsung ke Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka tanpa melalui mekanisme akademik yang semestinya.

Fakta keempat menunjukkan adanya perubahan jalur kewenangan dalam proses penyusunan kebijakan. Setelah berada di yayasan, dibentuk tim baru yang tidak memiliki otoritas formal untuk membawa draft ke senat. Akibatnya, produk hukum kampus tersebut tidak pernah melalui uji publik statuta sebelum disahkan, sehingga memicu pertanyaan terkait legitimasi.

Fakta kelima mengungkap adanya perbedaan substansi signifikan antara draft awal dan dokumen final. Perubahan terutama terjadi pada mekanisme pemilihan rektor dan dekan, yang berpotensi mengubah arah sistem kepemimpinan kampus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berdampak strategis.

Fakta keenam menyentuh aspek hukum yang lebih dalam. Status legal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka disebut masih mengacu pada akta tahun 2021. Kondisi ini berpotensi menimbulkan cacat hukum yayasan apabila tetap mengeluarkan kebijakan strategis tanpa kejelasan legalitas terbaru.

Fakta ketujuh memperlihatkan langkah lanjutan mahasiswa yang tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Mereka melakukan audiensi dengan Eman Suherman untuk membahas masa depan kampus. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti status aset kampus yang disebut masih menjadi milik pemerintah daerah.

Fakta kedelapan menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik UNMA. Bupati mengungkap bahwa Pemkab tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan strategis universitas, meskipun terdapat keterkaitan aset. Hal ini memperluas persoalan menjadi hubungan antara yayasan dan pemerintah daerah.

Fakta kesembilan adalah adanya proses mediasi oleh LLDIKTI Wilayah IV sebagai regulator pendidikan tinggi. Lembaga ini berupaya mempertemukan pihak yayasan lama dan baru untuk menyelesaikan konflik kelembagaan yang telah berlangsung cukup lama.

Fakta kesepuluh menjadi titik paling krusial, yaitu munculnya ultimatum dari pemerintah daerah. Bupati Majalengka memberikan waktu tiga minggu untuk menyelesaikan persoalan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka terbuka kemungkinan pengambilalihan pengelolaan kampus oleh pemerintah daerah sebagai langkah penyelamatan institusi.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa persoalan konflik UNMA telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang melibatkan mahasiswa, akademisi, yayasan, dan pemerintah. Isu transparansi kebijakan, legitimasi statuta, serta masa depan pengelolaan universitas kini menjadi perhatian utama.

Pada akhirnya, polemik di Universitas Majalengka bukan hanya soal dokumen statuta, tetapi juga menyangkut prinsip dasar pendidikan tinggi: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dengan tekanan dari berbagai pihak dan batas waktu yang terus berjalan, arah masa depan kampus kini berada dalam fase penentuan. (AS))

Neng Ozil

Neng Ozil Raih Perak Asian BMX Championship 2026 di Malaysia

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Atlet BMX belia asal Kabupaten Ciamis, Adeeva Ozil Afsheen Myesha Andriana atau Neng Ozil, meraih medali perak pada Asian BMX Championship 2026...

JEJAK HEROIK JABAR

Dingo Belanda Tumbang di Tangan Pejuang Karangresik

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Roda-roda kendaraan lapis baja itu berhenti...

Pengakuan Belanda: Jalur Ciamis–Cirebon adalah Jalur Kematian

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Belanda datang dengan pasukan terlatih, kendaraan...

Perlawanan Pelajar Ciamis Bikin Belanda Kewalahan

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pada 1947, sejumlah pelajar Ciamis berangkat bukan...

Ade Hendar: Tasikmalaya Bukan Tempat Mengungsi, tapi Pusat Kendali

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota...

Di Tengah Kecamuk Perang, Payung Geulis Tetap Dilukis

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pada 28 Juni 1948, beberapa perajin di...

PRIANGAN TIMUR

Neng Ozil Raih Perak Asian BMX Championship 2026 di Malaysia

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Atlet BMX belia asal Kabupaten Ciamis, Adeeva...

Tersangka Pembunuh Warga Ciaren Banjar Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres...

Fakta Baru! Polisi Duga Pria yang Ditemukan Meninggal di Banjar, Korban Pembunuhan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR – Fakta baru terungkap dalam kasus...

Mutasi Pejabat Kabupaten Tasikmalaya, ASN Garut Jadi Kadis

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mutasi pejabat Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 7...

Tagana, Polisi, dan Damkar Evakuasi ODGJ dari Gua Menir Pangandaran

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN – Tim gabungan lakukan Evakuasi Gua...

JAWA BARAT

Larangan Knalpot Brong di Jabar, Sejauh Mana Penertibannya?

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Penertiban knalpot brong di Jabar...

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Siapa Menikmati?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ekonomi Jabar tumbuh 5,73 persen pada triwulan...

Batu Karas Surf Festival: Berselancar di Atas Gelombang 2,9 Meter Pangandaran

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Batu Karas Surf Festival memasuki hari kedua...

Kali Cileungsi Tercemar, Dampaknya Mengalir hingga Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Kali Cileungsi tercemar. Hasil pengujian laboratorium menemukan sejumlah...

Terungkap! Vendor Proyek SixNine Padel Tebang 10 Pohon Demi Videotron

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam kasus...

Jelang Reaktivasi Bandara Husein, KDM Siapkan Wajah Baru Cihampelas Bandung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kawasan Cihampelas, salah satu ikon wisata...

Terungkap! Dugaan Pencabulan Murid Sukabumi oleh Oknum Guru Ngaji.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kasus Pencabulan Murid Sukabumi yang...

Diduga Salah Paham, Santri Karawang Dituduh Begal hingga Derita Luka Bakar

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Seorang santri berusia 17 tahun di...

Olahraga

Popular Categories