Home Berita Jabar Berita Majalengka 10 Fakta di Balik Konflik UNMA: dari Aksi Mahasiswa Hingga Diambil-Alih

10 Fakta di Balik Konflik UNMA: dari Aksi Mahasiswa Hingga Diambil-Alih

fakta konflik unma universitas majalengka

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Konflik UNMA di Universitas Majalengka memasuki fase krusial setelah rangkaian peristiwa dalam tiga hari terakhir menunjukkan eskalasi cepat. Polemik Statuta 2026, kontroversi pemilihan rektor, hingga isu pengambilalihan kampus oleh Pemda kini menjadi sorotan publik. Situasi ini menandakan bahwa persoalan yang awalnya bersifat administratif telah berkembang menjadi krisis serius dalam tata kelola perguruan tinggi.

Fakta pertama konfil UNMA muncul dari aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Majalengka dan IKBM. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya mahasiswa terhadap proses penyusunan statuta yang dinilai cacat prosedural. Ketua BEM, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa draft kebijakan tidak pernah dibahas dalam rapat senat akademik, padahal forum tersebut merupakan pengambil keputusan tertinggi di lingkungan kampus.

Fakta kedua mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran tata kelola perguruan tinggi. Mahasiswa menilai proses penyusunan statuta tidak transparan karena draf kebijakan kampus tidak pernah dibuka ke publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembahasan di senat serta uji publik.

Fakta ketiga datang dari internal kampus. Guru Besar Jaka Sulaksana mengungkap bahwa draft awal telah disusun oleh tim rektorat dan direkomendasikan untuk dibahas dalam forum senat universitas. Namun, dokumen tersebut justru dialihkan langsung ke Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka tanpa melalui mekanisme akademik yang semestinya.

Fakta keempat menunjukkan adanya perubahan jalur kewenangan dalam proses penyusunan kebijakan. Setelah berada di yayasan, dibentuk tim baru yang tidak memiliki otoritas formal untuk membawa draft ke senat. Akibatnya, produk hukum kampus tersebut tidak pernah melalui uji publik statuta sebelum disahkan, sehingga memicu pertanyaan terkait legitimasi.

Fakta kelima mengungkap adanya perbedaan substansi signifikan antara draft awal dan dokumen final. Perubahan terutama terjadi pada mekanisme pemilihan rektor dan dekan, yang berpotensi mengubah arah sistem kepemimpinan kampus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berdampak strategis.

Fakta keenam menyentuh aspek hukum yang lebih dalam. Status legal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka disebut masih mengacu pada akta tahun 2021. Kondisi ini berpotensi menimbulkan cacat hukum yayasan apabila tetap mengeluarkan kebijakan strategis tanpa kejelasan legalitas terbaru.

Fakta ketujuh memperlihatkan langkah lanjutan mahasiswa yang tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Mereka melakukan audiensi dengan Eman Suherman untuk membahas masa depan kampus. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti status aset kampus yang disebut masih menjadi milik pemerintah daerah.

Fakta kedelapan menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik UNMA. Bupati mengungkap bahwa Pemkab tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan strategis universitas, meskipun terdapat keterkaitan aset. Hal ini memperluas persoalan menjadi hubungan antara yayasan dan pemerintah daerah.

Fakta kesembilan adalah adanya proses mediasi oleh LLDIKTI Wilayah IV sebagai regulator pendidikan tinggi. Lembaga ini berupaya mempertemukan pihak yayasan lama dan baru untuk menyelesaikan konflik kelembagaan yang telah berlangsung cukup lama.

Fakta kesepuluh menjadi titik paling krusial, yaitu munculnya ultimatum dari pemerintah daerah. Bupati Majalengka memberikan waktu tiga minggu untuk menyelesaikan persoalan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka terbuka kemungkinan pengambilalihan pengelolaan kampus oleh pemerintah daerah sebagai langkah penyelamatan institusi.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa persoalan konflik UNMA telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang melibatkan mahasiswa, akademisi, yayasan, dan pemerintah. Isu transparansi kebijakan, legitimasi statuta, serta masa depan pengelolaan universitas kini menjadi perhatian utama.

Pada akhirnya, polemik di Universitas Majalengka bukan hanya soal dokumen statuta, tetapi juga menyangkut prinsip dasar pendidikan tinggi: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dengan tekanan dari berbagai pihak dan batas waktu yang terus berjalan, arah masa depan kampus kini berada dalam fase penentuan. (AS))