lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kasus baru di DPR RI kembali menjadi setelah data yang mengemuka menunjukkan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja dan barang milik negara pada tahun anggaran 2024 hingga triwulan III tahun anggaran 2025.
Masalahnya bukan hanya soal administrasi yang tercecer. Sejumlah temuan dalam data tersebut memperlihatkan pola yang jauh lebih tajam: kontrak tidak riil, pembayaran melalui rekening pribadi, pekerjaan mendahului kontrak, dugaan pemecahan paket, hingga aset DPR RI tidak jelas keberadaannya.
Jika aparat penegak hukum mendalami data ini, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan terseret ke ranah pidana. Sebab, sebagian kasus belanja DPR RI itu menyentuh titik sensitif dalam pengelolaan uang negara, yakni perencanaan, kontrak, pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban aset.
Namun, seluruh persoalan ini statusnya masih berupa indikasi yang perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Memang, tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap. Tapi kalau datanya seterang ini, rasanya terlalu sopan kalau hanya disebut administrasi “kurang rapi”.
Kontrak Janggal di Kegiatan Bali
Kasus pertama yang paling layak didalami adalah kegiatan Election Visit Program Observer Pemilu, Sidang IAPF, dan Sidang WWF di Bali.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp320.285.432. Selain itu, terdapat pemborosan keuangan negara sebesar Rp162.743.200. Jika digabung, nilai uang negara yang bermasalah dalam klaster ini mencapai Rp483.028.632.
Masalahnya bukan hanya pada nilai. Polanya lebih serius.
Dalam data tersebut, ditemukan dokumen perencanaan pengadaan yang tidak disahkan, nilai pekerjaan yang tidak riil, pengesahan kontrak setelah kegiatan dilaksanakan, tambahan pekerjaan tanpa adendum, serta kontrak dan berita acara serah terima yang tidak sinkron dengan pelaksanaan sebenarnya.
Yang paling mencolok adalah adanya mekanisme pembayaran melalui dan ke rekening pribadi dalam transaksi dengan pihak hotel di Bali.
Dalam pengelolaan kegiatan negara, pembayaran melalui rekening pribadi bukan sekadar kejanggalan kecil. Ini red flag besar. Sebab, transaksi negara semestinya bergerak melalui jalur resmi, rekening resmi, dokumen resmi, dan pertanggungjawaban yang bisa diuji.
Di titik inilah dugaan korupsi di DPR RI dapat mulai ditelusuri. Siapa pemilik rekening pribadi itu? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Siapa yang menyetujui? Dan siapa penerima manfaat akhirnya?
Program TVR Parlemen dan Selisih Kontrak
Kasus kedua adalah pekerjaan penayangan dan produksi program Televisi dan Radio Parlemen pada TVRI dan Metro TV.
Data redaksi menunjukkan adanya pekerjaan penayangan dan produksi program TVR Parlemen di stasiun televisi nasional dengan nilai Rp4,986 miliar. Dari jumlah itu, biaya penayangan tercatat Rp1,146 miliar, sementara biaya produksi Rp3,84 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat materi filler yang ditayangkan berulang sebanyak 15 kali pada periode Januari hingga Juni 2025. Artinya, penyedia hanya menayangkan ulang materi yang sama, tanpa melakukan produksi baru untuk sebagian program.
Nilai biaya produksi yang dinilai tidak dilaksanakan mencapai Rp368.270.270,27.
Masalah lain muncul pada nilai kontrak penayangan. Untuk penayangan di TVRI, nilai kontrak dengan DPR tercatat Rp1,146 miliar, sedangkan nilai kontrak riil penyedia dengan stasiun televisi sebesar Rp630,3 juta. Selisihnya mencapai Rp515,7 juta.
Untuk Metro TV, nilai kontrak dengan DPR tercatat Rp2,385 miliar, sementara nilai media order dengan stasiun televisi sebesar Rp1,11 miliar. Selisihnya mencapai Rp1,275 miliar.
Total selisih nilai penayangan mencapai Rp1,7907 miliar. Jika digabung dengan biaya produksi yang tidak dilaksanakan, nilai persoalan dalam klaster TVR Parlemen mencapai lebih dari Rp2,159 miliar.
Ini bukan sekadar selisih angka. Ini adalah kasus kontrak janggal DPR RI yang patut didalami: apakah selisih itu merupakan margin bisnis yang sah, atau justru pemborosan yang lahir dari penyusunan harga yang tidak memperhitungkan potongan riil?
Pecah Paket, Kontrak Menyusul, dan Dugaan Pinjam Bendera
Kasus ketiga berada di jantung pengadaan barang dan jasa.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan adanya pemecahan kontrak pada tujuh paket pekerjaan. Ada pula 22 paket pekerjaan yang dilaksanakan mendahului kontrak. Lebih janggal lagi, terdapat pekerjaan yang dikerjakan bukan oleh pemilik usaha sesuai kontrak.
Dalam dunia pengadaan, tiga pola ini tidak bisa dianggap sepele.
Pemecahan kontrak dapat membuka dugaan penghindaran mekanisme lelang atau seleksi yang lebih kompetitif. Pekerjaan mendahului kontrak menunjukkan kegiatan sudah berjalan sebelum dasar hukumnya lengkap. Sementara pekerjaan yang dilakukan bukan oleh pemilik usaha sesuai kontrak dapat mengarah pada dugaan pinjam bendera.
Data redaksi juga menunjukkan lima dari 22 paket pekerjaan belanja modal senilai Rp751,17 juta sudah digantikan dengan pekerjaan lain atau tidak lagi berada di lokasi awal sesuai kontrak. Selain itu, banyak barang hasil pekerjaan tahun 2024 diketahui dalam kondisi rusak.
Pertanyaannya sederhana, tapi bisa membuat banyak meja rapat mendadak hening: siapa sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut?
Jika penyedia yang tertulis dalam kontrak berbeda dengan pelaksana di lapangan, maka aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya pengaturan penyedia, pinjam perusahaan, fee, atau pengondisian pekerjaan.
Aset DPR RI Tidak Jelas Keberadaannya
Kasus keempat menyangkut aset.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan adanya aset tetap peralatan dan mesin di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR sebanyak 553 NUP yang belum diketahui keberadaannya. Nilai perolehannya mencapai Rp22.805.949.468.
Masalah serupa juga ditemukan pada Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Terdapat 689 barang atau NUP senilai Rp2.318.831.748 yang belum diketahui keberadaannya.
NUP adalah Nomor Urut Pendaftaran. Dalam konteks aset negara/BMN, NUP adalah nomor identitas tiap barang/aset dalam daftar inventaris. Sederhananya, NUP itu seperti KTP-nya barang negara. Misalnya DPR punya kursi, laptop, AC, printer, meja, kamera, atau peralatan lain. Setiap barang idealnya punya kode inventaris dan NUP supaya jelas:
Jika dijumlahkan, nilai aset DPR RI tidak jelas keberadaannya mencapai Rp25.124.781.216.
Selain itu, data redaksi juga mencatat adanya ribuan barang yang belum masuk daftar barang ruangan, banyak barang tanpa label inventaris, serta aset yang sudah dihapuskan namun masih tercatat.
Klaster ini bisa berkembang menjadi serius jika barang-barang tersebut benar-benar hilang, berpindah tangan, dibawa pihak tertentu, dijual, atau dikuasai tanpa dasar hukum.
Aset negara bukan barang kos-kosan yang bisa pindah kamar tanpa catatan. Harus ada jejak administrasi, pengguna terakhir, berita acara peminjaman, mutasi, penghapusan, atau laporan kehilangan.
Jika tidak ada, maka aparat penegak hukum perlu masuk.
Tunjangan Selisih Rp19,43 Miliar
Kasus kelima adalah pembayaran Tunjangan Selisih atau Tunsil.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan pembayaran Tunsil sebesar Rp19.431.182.200 diberikan kepada pegawai yang tidak mengalami penurunan penghasilan. Dengan kata lain, pembayaran itu dipersoalkan karena tidak memiliki dasar yang jelas sesuai tujuan tunjangan tersebut.
Nilainya paling besar dibanding empat klaster lainnya.
Meski begitu, klaster Tunsil harus dibaca hati-hati. Berbeda dengan kasus rekening pribadi, kontrak janggal, atau aset tidak jelas, persoalan Tunsil dibungkus dalam kebijakan internal. Untuk masuk ke ranah pidana, aparat harus membuktikan apakah kebijakan itu hanya kesalahan administrasi atau merupakan penyalahgunaan kewenangan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Namun, nilai Rp19,43 miliar tetap terlalu besar untuk dianggap sebagai salah hitung biasa.
Jika kebijakan pembayaran tersebut terbukti tidak sesuai tujuan, tidak memiliki dasar yang jelas, dan menguntungkan kelompok tertentu secara tidak sah, maka klaster ini bisa menjadi pintu masuk penyidikan yang lebih besar.
Layak Didalami APH
Lima kasus baru di DPR RI ini memperlihatkan pola yang tidak berdiri sendiri. Ada masalah pada kegiatan, pengadaan, kontrak, pembayaran, hingga aset.
Dalam kasus Bali, muncul rekening pribadi dan kontrak setelah kegiatan. Dalam kasus TVR Parlemen, muncul selisih kontrak dan biaya produksi yang dipersoalkan. Dalam pengadaan barang dan jasa, muncul pecah paket, kontrak menyusul, dan dugaan pekerjaan oleh pihak berbeda. Dalam aset, muncul barang negara puluhan miliar yang tidak jelas keberadaannya. Dalam Tunsil, muncul pembayaran Rp19,43 miliar yang dipertanyakan dasar pemberiannya.
Artinya, persoalan ini bukan hanya soal “kurang cermat”. Ada pola yang layak dibuka lebih dalam.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang menikmati manfaat dari setiap transaksi bermasalah tersebut.
Sebab dalam kasus belanja negara, uang tidak pernah hilang dan berjalan sendirian. Tinggal ditelusuri, berhentinya di rekening siapa. (AS)

