lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Setiap pagi, Kota Tasikmalaya bangun dalam keadaan relatif bersih.
Trotoar tidak penuh tumpukan plastik. Gang-gang tidak langsung berubah jadi lautan sampah. TPS memang kadang penuh, tapi kota ini belum benar-benar menyerah pada bau busuk.
Dan semua itu terjadi karena ada orang-orang yang sejak subuh sudah bekerja.
Mereka berdiri di atas truk. Mengangkat sampah warga. Menahan bau yang bahkan sering membuat orang lain menutup hidung sambil lewat.
Mereka adalah para sukwan pengangkut sampah Kota Tasikmalaya.
Lucunya begini.
Kota ini setiap hari menikmati hasil kerja mereka. Tetapi ketika mereka bertanya soal penghasilan resmi, jawaban yang disuguhkan sangat singkat:
“Tidak bisa. Tidak ada dasar hukum.”
Jawaban selesai. Harapan para sukwan pun seketika ikut selesai.
Dan yang lebih menyedihkan, banyak dari mereka akhirnya hanya bisa diam.
Bukan karena mereka salah. Bukan karena mereka malas bekerja. Tetapi karena mereka tidak mengerti harus melawan dengan cara apa.
Mereka bukan ahli hukum. Mereka bukan pejabat. Mereka bukan orang yang tiap hari bicara soal regulasi.
Mereka cuma orang-orang yang tiap pagi mengangkut sesuatu yang semua orang ingin menjauh darinya.
Mogok Sebentar, Lalu Mengalah Lagi
Belum lama ini, para sukwan sempat berhenti bekerja. Wajar. Karena manusia juga punya batas sabar.
Tetapi aksi itu tidak berlangsung lama. Dan alasannya justru membuat hati miris. Mereka khawatir sampah terlalu lama menumpuk di Kota Tasikmalaya.
Bayangkan itu baik-baik.
Orang yang nasibnya tidak jelas justru masih memikirkan kota. Orang yang tidak punya kepastian penghasilan justru masih takut warga terganggu oleh sampah.
Mereka akhirnya kembali bekerja. Sementara tuntutan mereka? Masih menggantung seperti sebelumnya.
Di titik itu kita sebenarnya sedang melihat ironi yang sangat besar:
orang-orang yang paling dekat dengan sampah justru memiliki kepedulian paling kuat terhadap kota.
Tidak Ada Dasar Hukum
Kalimat ini mungkin terdengar biasa di ruang rapat. Tetapi di telinga para sukwan, kalimat itu bisa terasa sangat kejam.
Karena kalimat itu seperti mengatakan:
“Tenaga kalian dibutuhkan, tapi keberadaan kalian belum dianggap cukup penting untuk diberi anggaran.”
Padahal sebagian mereka banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun. Ada yang lima tahun. Ada yang delapan tahun. Ada yang sepuluh tahun!
Mereka ikut kerja. Mereka ikut armada. Mereka ikut mengangkut sampah kota setiap hari.
Tetapi status mereka tetap seperti bayangan. Ada tenaganya. Ada pekerjaannya. Setiap hari keluar keringatnya. Tapi ketika bicara penghasilan resmi, mendadak semuanya seperti tidak punya bentuk.
Dan anehnya, kondisi seperti ini berlangsung bukan sebentar. Tetapi bertahun-tahun. Apakah ini benar-benar karena tidak ada jalan? Atau sengaja dibiarkan? Kita bongkar!
Jalan Itu Sebenarnya Ada
Nah, di sinilah masyarakat perlu tahu sesuatu. Masalah utama sebenarnya bukan sekadar “tidak ada dasar hukum menggaji sukwan.” Karena pemerintah sendiri sebenarnya memiliki berbagai mekanisme pengadaan jasa tenaga kerja.
Ini bukan tuduhan. Ini ada dalam dokumen resmi pemerintah. Di Kota Tasikmalaya sendiri terdapat paket pengadaan seperti, memberikan penghasilan kepada mereka di luar ASN yang bekerja. Misal, tenaga administrasi, tenaga kebersihan kantor, tenaga sopir, keamanan, pendata objek pajak, atau teknisi tertentu.
Dalam belanja tenaga-tenaga di atas, semuanya dilaksanakan secara resmi. Semua belanja tenaga di atas sama-sama punya anggaran, kontrak, metode pengadaan,
dan mekanisme administratif resmi.
Artinya apa?
Artinya pemerintah sebenarnya bisa membuat skema yang legal untuk tenaga kerja operasional.
Jadi sangat wajar jika kemudian muncul pertanyaan serius:
Kalau tenaga administrasi bisa dibuatkan skema, tenaga kebersihan kantor bisa dibuatkan skema, tenaga pendata objek pajak bisa dapat penghasilan, lalu kenapa tenaga pengangkut sampah kota justru terus dibiarkan menggantung bertahun-tahun?
Swakelola Tipe IV: Jangan Dianggap Tidak Ada
Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Ketentuan di atas sudah ada di perpres sebelumnya. Artinya, sudah sangat lama sebenarnya pemerintah pusat memberi ruang regulasi untuk memberikan penghasilan siapapun non-ASN yang bekerja untuk pemerintah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
“Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.”
Artinya apa? Artinya regulasi sebenarnya membuka ruang adanya kontrak legal dengan kelompok masyarakat.
Maka persoalannya sekarang bukan lagi: “Ada dasar hukum atau tidak?”
Tetapi:
“Ada niat atau tidak?!”
Tulisan ini tidak meminta pemerintah melanggar aturan. Tidak meminta uang dibagikan sembarangan. Justru sebaliknya. Tulisan ini meminta pemerintah menggunakan ruang aturan yang memang sudah tersedia.
Karena kalau sebuah kota sudah bertahun-tahun bergantung pada tenaga mereka, maka sangat sulit diterima akal ketika jawabannya terus berhenti di:
“Tidak ada dasar hukum.”
Sejujurnya, ini kejam!
Sukwan Pengangkut Sampah: Diandalkan, tapi Diabaikan!
Masalah sampah bagi Kota Tasikmalaya sudah tidak perlu dibahas seberapa pelik. Pembahasan ini sudah sering terjadi, dari seminar resmi sampai warung kopi. Dan selama ini, ada para sukwan yang berjuang sehari-hari untuk membuat kota ini tidak benar-benar menyerah pada sampah.
Dan sayangnya, tak semua faham, siapa yang membuat kota ini bisa bertahan.
Kita sering protes saat sampah menumpuk dua hari. Tetapi jarang bertanya bagaimana hidup orang yang mengangkutnya setiap hari. Padahal tanpa mereka, kota ini dipastikan lumpuh!
Dan ironinya, orang-orang itu justru hidup dalam ketidakjelasan paling lama.
Pada akhirnya, masalah ini bukan hanya soal penghasilan.
Ini soal keberpihakan. Soal kepedulian. Soal apakah pemerintah benar-benar mau membuka jalan, atau cukup nyaman membiarkan semuanya menggantung selama masih ada yang mau bekerja.
Karena pada akhirnya, semua kembali pada satu hal sederhana: NIAT.
Niat untuk benar-benar mengapresiasi mereka, atau tidak.
Sebab kalau memang mau mencari jalan, regulasi sebenarnya sudah menyediakan ruang. Mekanisme ada. Skema ada. Kontrak bahkan dimungkinkan dalam aturan. Tinggal ada kemauan atau tidak untuk melaksanakannya.
Dan pers, diembani sebuah peran oleh Undang-Undang, untuk menggali informasi demi kepentingan publik. Kami akan telisik, apakah benar semua belanja yang pernah dilakukan dalam beberapa tahun ini lebih penting dari keringat para sukwan penjaga lingkungan? Simak terus berita Lintas Priangan!
Baca berita terkait:
Sekitar 50% Pengangkut Sampah di Kota Tasikmalaya Ternyata Tak Pernah Dapat Upah!









